Berita

Politikus Golkar Musa Rajekshah atau Ijeck (RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli Kurnia Usai Dicopot dari Ketua Golkar Sumut

SABTU, 20 DESEMBER 2025 | 15:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Setelah dicopot dari jabatan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara (Sumut), Politikus Golkar Musa Rajekshah atau Ijeck, belum berkomunikasi dengan Ahmad Doli Kurnia yang didapuk Plt Ketua DPD Golkar Sumut. 

“Belum. Belum sama sekali,” ungkap Ijeck kepada wartawan di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, pada Sabtu, 20 Desember 2025.

Terlebih, kata Ijeck, pihaknya juga belum menerima salinan putusan pemberhentiannya sebagai Ketua DPD Partai Golkar dari DPP Partai Golkar.


“Karena surat resmi juga saya belum terima. Tapi Ketua Umum sudah berkomunikasi dengan saya,” tuturnya.

Kendati begitu, Ijeck mengaku sudah berkomunikasi dengan Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia perihal pergantiannya tersebut. 

“Ya, secara langsung,” ungkapnya.

Ditanya lebih jauh mengenai isi komunikasi dengan Bahlil, Ijeck menjawab normatif. Ia mengatakan pihaknya sudah mengenal lama sosok Menteri ESDM itu. 

“Ya beliau, saya kenal Ketua Umum ini kan sudahlah jauh hari ya. Artinya tidak ber-Partai Golkar. Secara pribadi, kami merasa dekat,” ujarnya.

“Tapi kan secara organisasi ada hal-hal yang memang kerja ini harus dikerjakan secara bersama-sama. Saya memaklumi dan saya menerima keputusan apapun yang diputuskan Ketua Umum. Karena Ketua Umum sudah langsung bicara ke saya,” demikian Ijeck.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji menjelaskan bahwa Ijeck rencananya akan diangkat menjadi salah satu pengurus DPP Partai Golkar.  

“Untuk Pak ijek rencana diangkat jadi pengurus DPP,” ujar Sarmuji kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Jumat, 20 Desember 2025.

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menunjuk Ahmad Doli Kurnia Tanjung sebagai Plt Ketua DPD Partai Golkar Sumut menggantikan Musa Rajekshah alias Ijeck. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP Golkar Nomor: Skep-132/DPP/GOLKAR/XII/2025.

Ahmad Doli saat ini juga menjabat Wakil Ketua Umum Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera DPP Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI.

"Masa penugasan sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara berakhir sampai dengan dilaksanakannya Musda Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara,” demikian isi SK DPP Partai Golkar yang ditandatangani Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji, tertanggal 14 Desember 2025.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya