Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Bisnis

Jangan Sampai Tertipu! Cek Whitelist OJK Sebelum Transaksi Aset Kripto

SABTU, 20 DESEMBER 2025 | 11:11 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan daftar entitas berizin (whitelist) Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dan Calon Pedagang (CPAKD). Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan konsumen seiring beralihnya pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK sesuai UU P2SK.

Masyarakat diminta menjadikan daftar putih ini sebagai rujukan utama sebelum bertransaksi. Pihak yang tidak tercantum dalam daftar ini dianggap ilegal dan tidak berada di bawah pengawasan OJK, sehingga risiko kerugian sepenuhnya ditanggung pengguna.

“Setiap perdagangan layanan aset keuangan digital/aset kripto perlu memenuhi ketentuan perizinan/penetapan yang berlaku. Masyarakat diharapkan menjadikan whitelist sebagai rujukan utama, dan pihak yang tidak tercantum dalam whitelist bukan merupakan entitas berizin dan/atau diawasi oleh OJK,” tulis OJK dalam keterangan resmi pada Jumat 119 Desember 2025. 


OJK menekankan pentingnya memegang prinsip 'Legal & Logis'.

Legal: pastikan entitas dan aplikasinya terdaftar di whitelist resmi OJK. Waspadai link palsu atau promosi di grup chat yang tidak jelas.
Logis: Jangan tergiur janji keuntungan sangat tinggi atau tidak masuk akal. Imbal hasil yang tidak wajar sering kali merupakan indikasi penipuan.


Berikut adalah ringkasan entitas resmi yang dapat digunakan masyarakat:

1. Pedagang Aset Kripto (PAKD)
Ajaib, ASTAL, Bittime, Bitwewe, Bitwyre, BTSE Indonesia, Coinvest, CoinX, CYRA, Floq, Indodax, Koinsayang, MAKS, Mobee, Naga Exchange, Nanovest, Nobi, Pintu, Pluang, Reku, Samuel Kripto, Stockbit, Tokocrypto, Triv, dan Upbit.

2. Calon Pedagang (CPAKD)
digitalexchange.id, Fasset, GudangKripto, dan Luno.

3. Infrastruktur Pendukung

Bursa: CFX (PT Bursa Komoditi Nusantara)
Kliring: KKI (PT Kliring Komoditi Indonesia)
Kustodian: ICC dan Tennet.

Seiring dengan penerbitan whitelist tersebut, OJK menyampaikan sejumlah imbauan kepada masyarakat. Pertama, hanya melakukan transaksi aset keuangan digital/aset kripto melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam whitelist dan menggunakan aplikasi, sistem, website, atau kanal resmi sebagaimana tercantum pada daftar tersebut.

OJK meminta masyarakat mewaspadai modus penipuan berkedok edukasi, seminar, atau komunitas kripto yang ujung-ujungnya mengarahkan masyarakat untuk menggunakan platform ilegal di luar daftar di atas.
 
“Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap kegiatan yang dikemas sebagai edukasi, literasi, seminar, atau komunitas aset kripto, tetapi di dalamnya terdapat ajakan untuk menggunakan aplikasi/platform yang tidak tercantum dalam whitelist atau mempromosikan produk PAKD yang tidak berizin,” tulis OJK.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya