Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Bisnis

Jangan Sampai Tertipu! Cek Whitelist OJK Sebelum Transaksi Aset Kripto

SABTU, 20 DESEMBER 2025 | 11:11 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan daftar entitas berizin (whitelist) Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dan Calon Pedagang (CPAKD). Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan konsumen seiring beralihnya pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK sesuai UU P2SK.

Masyarakat diminta menjadikan daftar putih ini sebagai rujukan utama sebelum bertransaksi. Pihak yang tidak tercantum dalam daftar ini dianggap ilegal dan tidak berada di bawah pengawasan OJK, sehingga risiko kerugian sepenuhnya ditanggung pengguna.

“Setiap perdagangan layanan aset keuangan digital/aset kripto perlu memenuhi ketentuan perizinan/penetapan yang berlaku. Masyarakat diharapkan menjadikan whitelist sebagai rujukan utama, dan pihak yang tidak tercantum dalam whitelist bukan merupakan entitas berizin dan/atau diawasi oleh OJK,” tulis OJK dalam keterangan resmi pada Jumat 119 Desember 2025. 


OJK menekankan pentingnya memegang prinsip 'Legal & Logis'.

Legal: pastikan entitas dan aplikasinya terdaftar di whitelist resmi OJK. Waspadai link palsu atau promosi di grup chat yang tidak jelas.
Logis: Jangan tergiur janji keuntungan sangat tinggi atau tidak masuk akal. Imbal hasil yang tidak wajar sering kali merupakan indikasi penipuan.


Berikut adalah ringkasan entitas resmi yang dapat digunakan masyarakat:

1. Pedagang Aset Kripto (PAKD)
Ajaib, ASTAL, Bittime, Bitwewe, Bitwyre, BTSE Indonesia, Coinvest, CoinX, CYRA, Floq, Indodax, Koinsayang, MAKS, Mobee, Naga Exchange, Nanovest, Nobi, Pintu, Pluang, Reku, Samuel Kripto, Stockbit, Tokocrypto, Triv, dan Upbit.

2. Calon Pedagang (CPAKD)
digitalexchange.id, Fasset, GudangKripto, dan Luno.

3. Infrastruktur Pendukung

Bursa: CFX (PT Bursa Komoditi Nusantara)
Kliring: KKI (PT Kliring Komoditi Indonesia)
Kustodian: ICC dan Tennet.

Seiring dengan penerbitan whitelist tersebut, OJK menyampaikan sejumlah imbauan kepada masyarakat. Pertama, hanya melakukan transaksi aset keuangan digital/aset kripto melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam whitelist dan menggunakan aplikasi, sistem, website, atau kanal resmi sebagaimana tercantum pada daftar tersebut.

OJK meminta masyarakat mewaspadai modus penipuan berkedok edukasi, seminar, atau komunitas kripto yang ujung-ujungnya mengarahkan masyarakat untuk menggunakan platform ilegal di luar daftar di atas.
 
“Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap kegiatan yang dikemas sebagai edukasi, literasi, seminar, atau komunitas aset kripto, tetapi di dalamnya terdapat ajakan untuk menggunakan aplikasi/platform yang tidak tercantum dalam whitelist atau mempromosikan produk PAKD yang tidak berizin,” tulis OJK.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya