Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Bisnis

Jangan Sampai Tertipu! Cek Whitelist OJK Sebelum Transaksi Aset Kripto

SABTU, 20 DESEMBER 2025 | 11:11 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan daftar entitas berizin (whitelist) Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dan Calon Pedagang (CPAKD). Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan konsumen seiring beralihnya pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK sesuai UU P2SK.

Masyarakat diminta menjadikan daftar putih ini sebagai rujukan utama sebelum bertransaksi. Pihak yang tidak tercantum dalam daftar ini dianggap ilegal dan tidak berada di bawah pengawasan OJK, sehingga risiko kerugian sepenuhnya ditanggung pengguna.

“Setiap perdagangan layanan aset keuangan digital/aset kripto perlu memenuhi ketentuan perizinan/penetapan yang berlaku. Masyarakat diharapkan menjadikan whitelist sebagai rujukan utama, dan pihak yang tidak tercantum dalam whitelist bukan merupakan entitas berizin dan/atau diawasi oleh OJK,” tulis OJK dalam keterangan resmi pada Jumat 119 Desember 2025. 


OJK menekankan pentingnya memegang prinsip 'Legal & Logis'.

Legal: pastikan entitas dan aplikasinya terdaftar di whitelist resmi OJK. Waspadai link palsu atau promosi di grup chat yang tidak jelas.
Logis: Jangan tergiur janji keuntungan sangat tinggi atau tidak masuk akal. Imbal hasil yang tidak wajar sering kali merupakan indikasi penipuan.


Berikut adalah ringkasan entitas resmi yang dapat digunakan masyarakat:

1. Pedagang Aset Kripto (PAKD)
Ajaib, ASTAL, Bittime, Bitwewe, Bitwyre, BTSE Indonesia, Coinvest, CoinX, CYRA, Floq, Indodax, Koinsayang, MAKS, Mobee, Naga Exchange, Nanovest, Nobi, Pintu, Pluang, Reku, Samuel Kripto, Stockbit, Tokocrypto, Triv, dan Upbit.

2. Calon Pedagang (CPAKD)
digitalexchange.id, Fasset, GudangKripto, dan Luno.

3. Infrastruktur Pendukung

Bursa: CFX (PT Bursa Komoditi Nusantara)
Kliring: KKI (PT Kliring Komoditi Indonesia)
Kustodian: ICC dan Tennet.

Seiring dengan penerbitan whitelist tersebut, OJK menyampaikan sejumlah imbauan kepada masyarakat. Pertama, hanya melakukan transaksi aset keuangan digital/aset kripto melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam whitelist dan menggunakan aplikasi, sistem, website, atau kanal resmi sebagaimana tercantum pada daftar tersebut.

OJK meminta masyarakat mewaspadai modus penipuan berkedok edukasi, seminar, atau komunitas kripto yang ujung-ujungnya mengarahkan masyarakat untuk menggunakan platform ilegal di luar daftar di atas.
 
“Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap kegiatan yang dikemas sebagai edukasi, literasi, seminar, atau komunitas aset kripto, tetapi di dalamnya terdapat ajakan untuk menggunakan aplikasi/platform yang tidak tercantum dalam whitelist atau mempromosikan produk PAKD yang tidak berizin,” tulis OJK.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Giliran ASN dan Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:56

Usulan ATM MBG Bakal Dibahas di Komisi IX DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:40

UPDATE

Penanganan Kabupaten Terdampak Gempa NTT Terus Difokuskan Kemensos

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:21

KPK Ungkap Pengondisian Pembagian Kuota Haji 50:50 Sebelum MoU RI-Arab Saudi

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:16

BNPB Perkuat OMC Tangani Karhutla di Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:02

Iran Pamerkan Pabrik Rudal Balistik Bawah Tanah

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:26

Pasukan Darat dan Water Bombing Dikerahkan Padamkan Karhutla Kalsel

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:21

KPK Usut Dugaan Korupsi PBJ Era Bupati Bogor Rudy Susmanto

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:13

Prabowo dan Jokowi Hadiri Pernikahan Kasespri Rizky Irmansyah di JCC

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:07

Desa Sade Terbakar, Ini Sejarah dan Asal-usul Masyarakat Suku Sasak

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:52

Ada Gerhana Bulan Sebagian Akhir Agustus 2026, Catat Jadwalnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:43

Karhutla Kalsel, Api Tak Terlihat tapi Gambut Masih Berasap

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:13

Selengkapnya