Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Bisnis

Jangan Sampai Tertipu! Cek Whitelist OJK Sebelum Transaksi Aset Kripto

SABTU, 20 DESEMBER 2025 | 11:11 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan daftar entitas berizin (whitelist) Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dan Calon Pedagang (CPAKD). Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan konsumen seiring beralihnya pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK sesuai UU P2SK.

Masyarakat diminta menjadikan daftar putih ini sebagai rujukan utama sebelum bertransaksi. Pihak yang tidak tercantum dalam daftar ini dianggap ilegal dan tidak berada di bawah pengawasan OJK, sehingga risiko kerugian sepenuhnya ditanggung pengguna.

“Setiap perdagangan layanan aset keuangan digital/aset kripto perlu memenuhi ketentuan perizinan/penetapan yang berlaku. Masyarakat diharapkan menjadikan whitelist sebagai rujukan utama, dan pihak yang tidak tercantum dalam whitelist bukan merupakan entitas berizin dan/atau diawasi oleh OJK,” tulis OJK dalam keterangan resmi pada Jumat 119 Desember 2025. 


OJK menekankan pentingnya memegang prinsip 'Legal & Logis'.

Legal: pastikan entitas dan aplikasinya terdaftar di whitelist resmi OJK. Waspadai link palsu atau promosi di grup chat yang tidak jelas.
Logis: Jangan tergiur janji keuntungan sangat tinggi atau tidak masuk akal. Imbal hasil yang tidak wajar sering kali merupakan indikasi penipuan.


Berikut adalah ringkasan entitas resmi yang dapat digunakan masyarakat:

1. Pedagang Aset Kripto (PAKD)
Ajaib, ASTAL, Bittime, Bitwewe, Bitwyre, BTSE Indonesia, Coinvest, CoinX, CYRA, Floq, Indodax, Koinsayang, MAKS, Mobee, Naga Exchange, Nanovest, Nobi, Pintu, Pluang, Reku, Samuel Kripto, Stockbit, Tokocrypto, Triv, dan Upbit.

2. Calon Pedagang (CPAKD)
digitalexchange.id, Fasset, GudangKripto, dan Luno.

3. Infrastruktur Pendukung

Bursa: CFX (PT Bursa Komoditi Nusantara)
Kliring: KKI (PT Kliring Komoditi Indonesia)
Kustodian: ICC dan Tennet.

Seiring dengan penerbitan whitelist tersebut, OJK menyampaikan sejumlah imbauan kepada masyarakat. Pertama, hanya melakukan transaksi aset keuangan digital/aset kripto melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam whitelist dan menggunakan aplikasi, sistem, website, atau kanal resmi sebagaimana tercantum pada daftar tersebut.

OJK meminta masyarakat mewaspadai modus penipuan berkedok edukasi, seminar, atau komunitas kripto yang ujung-ujungnya mengarahkan masyarakat untuk menggunakan platform ilegal di luar daftar di atas.
 
“Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap kegiatan yang dikemas sebagai edukasi, literasi, seminar, atau komunitas aset kripto, tetapi di dalamnya terdapat ajakan untuk menggunakan aplikasi/platform yang tidak tercantum dalam whitelist atau mempromosikan produk PAKD yang tidak berizin,” tulis OJK.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya