Berita

Ketua Umum HAPPI, Dr. Muh. Rasman Manafi. (Foto: Dokumentasi HAPPI)

Nusantara

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

SABTU, 20 DESEMBER 2025 | 05:05 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI) bersama Direktorat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyusun Naskah Akademik (NA) untuk memperkuat regulasi sempadan pantai. Langkah ini bertujuan mendorong payung hukum pengelolaan pesisir naik ke level Peraturan Pemerintah (PP).

Upaya tersebut dimatangkan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan para pakar dan guru besar dari berbagai perguruan tinggi untuk membedah kompleksitas aturan pesisir di Indonesia.

Ketua Umum HAPPI, Dr. Muh. Rasman Manafi mengungkapkan bahwa saat ini pengelolaan sempadan pantai rawan konflik akibat tumpang tindih regulasi sektoral. Menurutnya, aturan yang ada saat ini masih tersebar di berbagai Peraturan Menteri yang sering kali tidak sinkron.


"Kami mendorong pengaturannya naik ke level Peraturan Pemerintah (PP) agar lintas sektor memiliki satu acuan yang sama. Kebijakan pemanfaatan ruang pesisir dan perlindungan ekosistem tidak boleh berjalan sendiri-sendiri atau bahkan saling bertabrakan," ujar Rasman dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025.

Rasman menekankan, sempadan pantai bukan sekadar batas administratif, melainkan zona penyangga ekologis. Kerusakan di zona ini akan berdampak berantai, mulai dari abrasi, banjir rob, hingga masuknya sampah laut ke permukiman. Penguatan melalui PP dinilai krusial karena memiliki daya ikat hukum yang lebih kuat dibandingkan Peraturan Menteri.

Sementara itu, Ketua HAPPI Sulawesi Tenggara, Dr. Ir. Andi Irwan Nur, M.Env.St., menyoroti paradoks penetapan jarak sempadan pantai sejauh 100 meter yang selama ini berlaku kaku. Ia menilai, kebijakan tersebut sering kali menciptakan ketidakpastian secara ekologis, sosial, maupun ekonomi.

"Secara sosial, aturan yang kaku mengancam ruang hidup komunitas pesisir dan memicu konflik antara hukum positif dengan kearifan lokal," jelas Irwan.

Sebagai solusi, Irwan menawarkan Model Zonasi Terdiferensiasi yang membagi sempadan pantai ke dalam tiga zona strategis:

Zona Inti Perlindungan (ZIP): Untuk kepastian ekologis.

Zona Pemanfaatan Terbatas (ZPT): Untuk kepastian sosial.

Zona Pengembangan Ekonomi Biru (ZPEB): Untuk kepastian ekonomi.

Sekjen HAPPI, Syarif Iwan Taruna Alkadrie, menambahkan bahwa Naskah Akademik ini ditargetkan rampung pada akhir 2025. Hasilnya akan diajukan sebagai bahan pertimbangan resmi kepada pemerintah pusat.

"HAPPI berharap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang sempadan pantai dapat mulai dibahas pada 2026 sebagai fondasi baru tata kelola pesisir yang adil dan berkelanjutan," tutur Syarif.

Sebelumnya, FGD pertama telah dilaksanakan di Surabaya untuk menyerap perspektif tekanan pembangunan di pusat ekonomi nasional. Sedangkan pemilihan Kendari bertujuan untuk menangkap karakteristik unik wilayah timur Indonesia yang didominasi pulau-pulau kecil.  


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya