Berita

Ketua Umum HAPPI, Dr. Muh. Rasman Manafi. (Foto: Dokumentasi HAPPI)

Nusantara

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

SABTU, 20 DESEMBER 2025 | 05:05 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI) bersama Direktorat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyusun Naskah Akademik (NA) untuk memperkuat regulasi sempadan pantai. Langkah ini bertujuan mendorong payung hukum pengelolaan pesisir naik ke level Peraturan Pemerintah (PP).

Upaya tersebut dimatangkan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan para pakar dan guru besar dari berbagai perguruan tinggi untuk membedah kompleksitas aturan pesisir di Indonesia.

Ketua Umum HAPPI, Dr. Muh. Rasman Manafi mengungkapkan bahwa saat ini pengelolaan sempadan pantai rawan konflik akibat tumpang tindih regulasi sektoral. Menurutnya, aturan yang ada saat ini masih tersebar di berbagai Peraturan Menteri yang sering kali tidak sinkron.


"Kami mendorong pengaturannya naik ke level Peraturan Pemerintah (PP) agar lintas sektor memiliki satu acuan yang sama. Kebijakan pemanfaatan ruang pesisir dan perlindungan ekosistem tidak boleh berjalan sendiri-sendiri atau bahkan saling bertabrakan," ujar Rasman dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025.

Rasman menekankan, sempadan pantai bukan sekadar batas administratif, melainkan zona penyangga ekologis. Kerusakan di zona ini akan berdampak berantai, mulai dari abrasi, banjir rob, hingga masuknya sampah laut ke permukiman. Penguatan melalui PP dinilai krusial karena memiliki daya ikat hukum yang lebih kuat dibandingkan Peraturan Menteri.

Sementara itu, Ketua HAPPI Sulawesi Tenggara, Dr. Ir. Andi Irwan Nur, M.Env.St., menyoroti paradoks penetapan jarak sempadan pantai sejauh 100 meter yang selama ini berlaku kaku. Ia menilai, kebijakan tersebut sering kali menciptakan ketidakpastian secara ekologis, sosial, maupun ekonomi.

"Secara sosial, aturan yang kaku mengancam ruang hidup komunitas pesisir dan memicu konflik antara hukum positif dengan kearifan lokal," jelas Irwan.

Sebagai solusi, Irwan menawarkan Model Zonasi Terdiferensiasi yang membagi sempadan pantai ke dalam tiga zona strategis:

Zona Inti Perlindungan (ZIP): Untuk kepastian ekologis.

Zona Pemanfaatan Terbatas (ZPT): Untuk kepastian sosial.

Zona Pengembangan Ekonomi Biru (ZPEB): Untuk kepastian ekonomi.

Sekjen HAPPI, Syarif Iwan Taruna Alkadrie, menambahkan bahwa Naskah Akademik ini ditargetkan rampung pada akhir 2025. Hasilnya akan diajukan sebagai bahan pertimbangan resmi kepada pemerintah pusat.

"HAPPI berharap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang sempadan pantai dapat mulai dibahas pada 2026 sebagai fondasi baru tata kelola pesisir yang adil dan berkelanjutan," tutur Syarif.

Sebelumnya, FGD pertama telah dilaksanakan di Surabaya untuk menyerap perspektif tekanan pembangunan di pusat ekonomi nasional. Sedangkan pemilihan Kendari bertujuan untuk menangkap karakteristik unik wilayah timur Indonesia yang didominasi pulau-pulau kecil.  


Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Pemerintah Siapkan Skenario Haji Jika Konflik Timur Tengah Memanas

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:14

KPK Hormati Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlanjut

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:12

Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Tiket Pakai QRIS Tap BRImo

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:06

Marak OTT Kepala Daerah, Kemendagri Harus Bertindak

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:01

RDF Plant Rorotan Diaktifkan Usai Longsor TPST Bantargebang

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:47

Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Dimulai Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:44

Lantik Pengurus DPW PPP Gorontalo, Mardiono Optimistis Menuju 2029

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:43

Harga Bitcoin Terkoreksi Tipis

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:34

Emas Logam Mulia Naik Rp40 Ribu, Dekati Harga Rp3,1 Juta per Gram

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:29

Viral Mobil Pickup Impor India untuk Koperasi Desa Tiba di Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya