Ilustrasi (Foto: ANTARA/Yudi Manar)
BENCANA banjir dan tanah longsor yang berulang di Sumatera seringkali dipahami sebagai akibat hujan ekstrem atau faktor alam semata. Namun jika ditelusuri lebih jauh, sumber persoalannya justru bermula dari tempat yang kerap luput dari perhatian: hutan dan kawasan hulu sungai. Di sanalah akar ekonomi bencana sesungguhnya berada pada pilihan-pilihan pembangunan yang menempatkan eksploitasi di atas keberlanjutan.
Hutan dan daerah hulu bukan sekadar bentang alam, melainkan infrastruktur ekologis yang menopang kehidupan ekonomi di hilir. Ketika kawasan ini rusak, fungsi alam sebagai pengatur air, penahan tanah, dan penyangga kehidupan runtuh. Bencana pun tak terelakkan, dan ongkosnya harus dibayar oleh masyarakat luas.
Hutan sebagai Infrastruktur Ekonomi yang Diabaikan
Dalam logika ekonomi konvensional, hutan sering dipandang sebagai komoditas: kayu, lahan, atau ruang produksi. Nilainya dihitung dari seberapa cepat ia bisa dikonversi menjadi pendapatan. Padahal, nilai terbesar hutan justru terletak pada fungsi yang tidak tercermin dalam neraca keuangan menyerap air hujan, menahan erosi, dan menjaga stabilitas aliran sungai.
Ketika hutan di hulu Sumatera dibuka tanpa kendali, kemampuan tanah menyerap air menurun drastis. Sungai-sungai kehilangan kapasitas alaminya untuk mengatur debit, sehingga hujan deras dengan mudah berubah menjadi banjir bandang. Dalam konteks ini, bencana bukanlah kegagalan alam, melainkan kegagalan menghargai nilai ekonomi jasa ekosistem.
Hulu yang Rusak, Hilir yang Menanggung
Kerusakan di hulu selalu dibayar mahal di hilir. Kota-kota dan desa-desa yang berada di sepanjang aliran sungai menjadi korban pertama. Aktivitas ekonomi terganggu, lahan pertanian rusak, dan akses logistik terputus. UMKM, petani kecil, dan pekerja harian yang paling bergantung pada stabilitas lingkungan menjadi kelompok paling rentan.
Ironisnya, pelaku utama perubahan lahan di kawasan hulu sering kali tidak tinggal di wilayah terdampak. Keuntungan ekonomi terpusat di hulu dan pusat-pusat modal, sementara risiko dan kerugian menyebar ke hilir. Ketimpangan inilah yang membuat bencana di Sumatera bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga persoalan keadilan ekonomi.
Akar Ekonomi dari Kebijakan yang Longgar
Akar persoalan tidak bisa dilepaskan dari tata kelola ekonomi dan kebijakan perizinan. Dorongan untuk mengejar pertumbuhan jangka pendek membuat kawasan hulu diperlakukan sebagai ruang bebas risiko. Kajian lingkungan sering kali diposisikan sebagai formalitas, bukan instrumen pengendalian.
Dalam ekonomi publik, kondisi ini mencerminkan distorsi kebijakan: biaya kerusakan lingkungan tidak ditanggung oleh pelaku usaha, melainkan dialihkan ke masyarakat dan negara. Ketika bencana terjadi, anggaran publik digelontorkan untuk pemulihan, sementara pola eksploitasi tetap berjalan seperti biasa. Siklus inilah yang membuat bencana terus berulang.
Menghitung Nilai yang Hilang
Bencana di Sumatera menunjukkan bahwa kerugian ekonomi tidak hanya berupa kerusakan fisik, tetapi juga hilangnya potensi. Hari kerja yang lenyap, gagal panen, menurunnya kepercayaan investasi jangka panjang, hingga meningkatnya biaya asuransi dan mitigasi adalah ongkos yang jarang dihitung secara utuh.
Jika nilai jasa hutan dan kawasan hulu dihitung secara ekonomi, maka perlindungan lingkungan justru akan terlihat lebih murah dibandingkan biaya bencana. Investasi pada pemulihan hutan dan pengelolaan hulu sungai bukan beban fiskal, melainkan strategi penghematan jangka panjang.
Bencana di Sumatera mengajarkan satu hal penting: ketika hutan diabaikan dan hulu sungai dirusak, maka ekonomi di hilir akan runtuh. Akar bencana bukan terletak pada hujan, melainkan pada pilihan-pilihan ekonomi yang mengorbankan keberlanjutan demi keuntungan sesaat.
Jika pembangunan ingin benar-benar berpihak pada kesejahteraan, maka hutan dan kawasan hulu harus ditempatkan sebagai aset ekonomi strategis, bukan ruang eksploitasi tanpa batas. Karena pada akhirnya, alam selalu menagih dan harganya jauh lebih mahal ketika dibayar setelah bencana terjadi.
Hilma Fanniar Rohman
Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (PSKP) Universitas Ahmad Dahlan