Berita

Suasana rapat Pansus KTR bersama Bapemperda DPRD DKI. (Foto: Berita Jakarta)

Nusantara

Raperda KTR Diminta Ditunda Hingga Aspirasi Lengkap

JUMAT, 19 DESEMBER 2025 | 14:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) yang digodok DPRD DKI Jakarta masih menyisakan polemik, khususnya terkait dampak ekonomi yang dikhawatirkan membebani masyarakat kecil. 

Anggota Panitia Khusus Ranperda KTR DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis, mengusulkan agar regulasi tersebut ditinjau ulang sebelum disahkan.

"Sebagai anggota Pansus, ini harus ditunda pengesahannya. Dalam proses pembahasan kemarin, saya sebagai anggota Pansus mengakui belum semua stakeholder diundang untuk menyampaikan aspirasinya termasuk soal dampak ekonomi," ujarnya dikutip Jumat, 19 Desember 2025.


Menurutnya suara masyarakat yang bergelut di sektor UMKM harus diakomodir. Ia menyadari dalam pembuatan regulasi, tidak boleh ada pihak-pihak yang tidak diajak bicara padahal mereka adalah bagian dari stakeholder terdampak. 
"Dari sisi ekonomi, ini perlu ada kajian khusus. Spiritnya memang adalah untuk kesehatan, namun peraturan ini harus berkeadilan sosial. Tidak berdampak pada pelaku usaha, pedagang kecil lainnya. Dan, jangan sampai juga partisipasi publik tidak terwujud," jelasnya. 

"Apalagi mengingat ada stakeholder yang lupa kita ajak bicara sehingga ini menjadi alasan logis agar Raperda KTR ini ditunda pengesahannya. Kalau bisa jangan buru-buru. Kepada teman-teman lain di DPRD semoga juga dapat mendukung saran saya ini, karena memang masih ada hal-hal lain yang luput," tegas Ali Lubis. 

Selanjutnya Pengamat Hukum Tata Negara, Ali Rido,
menyambut baik rencana penundaaan demi peninjauan ulang Raperda KTR yang disampaikan Ali Lubis. Dia menilai ada dua catatan penting terkait penyusunan Raperda KTR ini. Pertama, terkait naskah akademik (NA) dan kedua konsepsi meaningfull participation sebagai core penting dalam penyelenggaraan undang-undang, wajib melibatkan stakeholder yang terdampak langsung. 

"Itu merupakan keharusan, maka ketika disampaikan ada pihak yang belum dilibatkan dalam pembahasan Raperda KTR ini, saya membaca upaya ini adalah kepatuhan terhadap Putusan MK No 91 Tahun 2020, bahwa meaningfull participation harus dipenuhi," terangnya. 

Ali Rido juga menegaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi ada 11 putusan yang menyangkut ekosistem pertembakauan. Putusan MK tersebut semuanya menegaskan bahwa tembakau adalah produk legal. 

Oleh karena itu, perintah MK, regulasi yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan, fokusnya adalah pengaturan bukannya pelarangan ataupun pelarangan total. 

“Kemudian jika diturunkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, secara kronologis regulasi, sebenarnya yang dikehendaki adalah mengatur aktivitas, bukan produknya. Karena produknya jelas adalah entitas yang legal,” tambahnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Pasar Minyak Wait and See Situasi Terkini Hormuz

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:14

Kedekatan dengan Megawati Menguntungkan Pemerintahan Prabowo

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:04

Telur Jatuh di Bawah Harga Impas, BGN Turun Tangan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:51

Kebakaran Hebat di Kemayoran Ludeskan 250 Rumah

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:38

Video Parade ALF di Perbatasan Aljazair Jadi Sorotan Internasional

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:32

Anies Angkat Topi untuk Dino Patti Djalal: Bukan Diplomat Karbitan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:31

IHSG Loncat 1,35 Persen, Rupiah Tertekan Pagi Ini di Rp17.888 per Dolar AS

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:26

Iran Ancam Hentikan Negosiasi Jika Israel Terus Serang Lebanon

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:09

Wildan Hakim: Gandengan Tangan Prabowo dan Megawati Peristiwa yang Natural

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:58

GREAT Institute: Shangri-La Dialogue Krusial untuk Navigasi Ketidakpastian Geopolitik

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya