Berita

Suasana rapat Pansus KTR bersama Bapemperda DPRD DKI. (Foto: Berita Jakarta)

Nusantara

Raperda KTR Diminta Ditunda Hingga Aspirasi Lengkap

JUMAT, 19 DESEMBER 2025 | 14:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) yang digodok DPRD DKI Jakarta masih menyisakan polemik, khususnya terkait dampak ekonomi yang dikhawatirkan membebani masyarakat kecil. 

Anggota Panitia Khusus Ranperda KTR DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis, mengusulkan agar regulasi tersebut ditinjau ulang sebelum disahkan.

"Sebagai anggota Pansus, ini harus ditunda pengesahannya. Dalam proses pembahasan kemarin, saya sebagai anggota Pansus mengakui belum semua stakeholder diundang untuk menyampaikan aspirasinya termasuk soal dampak ekonomi," ujarnya dikutip Jumat, 19 Desember 2025.


Menurutnya suara masyarakat yang bergelut di sektor UMKM harus diakomodir. Ia menyadari dalam pembuatan regulasi, tidak boleh ada pihak-pihak yang tidak diajak bicara padahal mereka adalah bagian dari stakeholder terdampak. 
"Dari sisi ekonomi, ini perlu ada kajian khusus. Spiritnya memang adalah untuk kesehatan, namun peraturan ini harus berkeadilan sosial. Tidak berdampak pada pelaku usaha, pedagang kecil lainnya. Dan, jangan sampai juga partisipasi publik tidak terwujud," jelasnya. 

"Apalagi mengingat ada stakeholder yang lupa kita ajak bicara sehingga ini menjadi alasan logis agar Raperda KTR ini ditunda pengesahannya. Kalau bisa jangan buru-buru. Kepada teman-teman lain di DPRD semoga juga dapat mendukung saran saya ini, karena memang masih ada hal-hal lain yang luput," tegas Ali Lubis. 

Selanjutnya Pengamat Hukum Tata Negara, Ali Rido,
menyambut baik rencana penundaaan demi peninjauan ulang Raperda KTR yang disampaikan Ali Lubis. Dia menilai ada dua catatan penting terkait penyusunan Raperda KTR ini. Pertama, terkait naskah akademik (NA) dan kedua konsepsi meaningfull participation sebagai core penting dalam penyelenggaraan undang-undang, wajib melibatkan stakeholder yang terdampak langsung. 

"Itu merupakan keharusan, maka ketika disampaikan ada pihak yang belum dilibatkan dalam pembahasan Raperda KTR ini, saya membaca upaya ini adalah kepatuhan terhadap Putusan MK No 91 Tahun 2020, bahwa meaningfull participation harus dipenuhi," terangnya. 

Ali Rido juga menegaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi ada 11 putusan yang menyangkut ekosistem pertembakauan. Putusan MK tersebut semuanya menegaskan bahwa tembakau adalah produk legal. 

Oleh karena itu, perintah MK, regulasi yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan, fokusnya adalah pengaturan bukannya pelarangan ataupun pelarangan total. 

“Kemudian jika diturunkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, secara kronologis regulasi, sebenarnya yang dikehendaki adalah mengatur aktivitas, bukan produknya. Karena produknya jelas adalah entitas yang legal,” tambahnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya