Berita

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Politik

Pemerintah Manfaatkan Kayu Hanyut untuk Bangun Huntara dan Huntap Sumatera

JUMAT, 19 DESEMBER 2025 | 11:59 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah memberikan lampu hijau terhadap pemanfaatan gelondongan kayu yang hanyut akibat bencana alam di sejumlah wilayah Sumatera untuk mendukung percepatan pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam Konferensi Pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025.

Prasetyo menjelaskan, tidak lama setelah bencana melanda tiga provinsi di Sumatera, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) langsung mengambil langkah dengan menerbitkan surat edaran. 


Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota sebagai pedoman pemanfaatan kayu yang terbawa arus bencana untuk keperluan rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Kemenhut telah membuat surat edaran yang ditujuka kepad seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten kota berkaitan pemanfaatan kayu kayu jika akan dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi,” ujar Prasetyo.

Ia menegaskan, pemanfaatan kayu hanyut tersebut tidak terbatas pada kebutuhan darurat semata, tetapi juga dapat digunakan untuk mendukung pembangunan hunian bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal.

“Termasuk untuk kepentingan kementerian dan lembaga pembuatan hunian sementara maupun hunian tetap,” lanjutnya.

Prasetyo memastikan kebijakan ini memiliki landasan regulasi yang jelas dan telah disampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah di seluruh tingkatan agar dapat dilaksanakan secara tertib dan terkoordinasi.

Surat edaran yang dikeluarkan Kemenhut juga menjadi pegangan bagi pemerintah daerah dalam mengelola dan memanfaatkan material kayu pascabencana agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Jadi sudah diatur regulasinya, dan sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota,” tegas Prasetyo.

Lebih lanjut, Prasetyo menyampaikan bahwa masyarakat juga dimungkinkan untuk memanfaatkan kayu hanyut tersebut, sepanjang dilakukan melalui mekanisme koordinasi dengan pemerintah daerah setempat. 

“Jadi kalau masyarakat ingin memanfaatkan tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya