Berita

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Politik

Pemerintah Manfaatkan Kayu Hanyut untuk Bangun Huntara dan Huntap Sumatera

JUMAT, 19 DESEMBER 2025 | 11:59 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah memberikan lampu hijau terhadap pemanfaatan gelondongan kayu yang hanyut akibat bencana alam di sejumlah wilayah Sumatera untuk mendukung percepatan pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam Konferensi Pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025.

Prasetyo menjelaskan, tidak lama setelah bencana melanda tiga provinsi di Sumatera, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) langsung mengambil langkah dengan menerbitkan surat edaran. 


Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota sebagai pedoman pemanfaatan kayu yang terbawa arus bencana untuk keperluan rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Kemenhut telah membuat surat edaran yang ditujuka kepad seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten kota berkaitan pemanfaatan kayu kayu jika akan dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi,” ujar Prasetyo.

Ia menegaskan, pemanfaatan kayu hanyut tersebut tidak terbatas pada kebutuhan darurat semata, tetapi juga dapat digunakan untuk mendukung pembangunan hunian bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal.

“Termasuk untuk kepentingan kementerian dan lembaga pembuatan hunian sementara maupun hunian tetap,” lanjutnya.

Prasetyo memastikan kebijakan ini memiliki landasan regulasi yang jelas dan telah disampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah di seluruh tingkatan agar dapat dilaksanakan secara tertib dan terkoordinasi.

Surat edaran yang dikeluarkan Kemenhut juga menjadi pegangan bagi pemerintah daerah dalam mengelola dan memanfaatkan material kayu pascabencana agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Jadi sudah diatur regulasinya, dan sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota,” tegas Prasetyo.

Lebih lanjut, Prasetyo menyampaikan bahwa masyarakat juga dimungkinkan untuk memanfaatkan kayu hanyut tersebut, sepanjang dilakukan melalui mekanisme koordinasi dengan pemerintah daerah setempat. 

“Jadi kalau masyarakat ingin memanfaatkan tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” pungkasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya