Berita

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Politik

Pemerintah Manfaatkan Kayu Hanyut untuk Bangun Huntara dan Huntap Sumatera

JUMAT, 19 DESEMBER 2025 | 11:59 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah memberikan lampu hijau terhadap pemanfaatan gelondongan kayu yang hanyut akibat bencana alam di sejumlah wilayah Sumatera untuk mendukung percepatan pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam Konferensi Pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025.

Prasetyo menjelaskan, tidak lama setelah bencana melanda tiga provinsi di Sumatera, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) langsung mengambil langkah dengan menerbitkan surat edaran. 


Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota sebagai pedoman pemanfaatan kayu yang terbawa arus bencana untuk keperluan rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Kemenhut telah membuat surat edaran yang ditujuka kepad seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten kota berkaitan pemanfaatan kayu kayu jika akan dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi,” ujar Prasetyo.

Ia menegaskan, pemanfaatan kayu hanyut tersebut tidak terbatas pada kebutuhan darurat semata, tetapi juga dapat digunakan untuk mendukung pembangunan hunian bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal.

“Termasuk untuk kepentingan kementerian dan lembaga pembuatan hunian sementara maupun hunian tetap,” lanjutnya.

Prasetyo memastikan kebijakan ini memiliki landasan regulasi yang jelas dan telah disampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah di seluruh tingkatan agar dapat dilaksanakan secara tertib dan terkoordinasi.

Surat edaran yang dikeluarkan Kemenhut juga menjadi pegangan bagi pemerintah daerah dalam mengelola dan memanfaatkan material kayu pascabencana agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Jadi sudah diatur regulasinya, dan sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota,” tegas Prasetyo.

Lebih lanjut, Prasetyo menyampaikan bahwa masyarakat juga dimungkinkan untuk memanfaatkan kayu hanyut tersebut, sepanjang dilakukan melalui mekanisme koordinasi dengan pemerintah daerah setempat. 

“Jadi kalau masyarakat ingin memanfaatkan tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” pungkasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya