Berita

Gedung KPK (Foto: Jamaludin Akmal)

Hukum

Jaksa Kejati Banten yang Peras Orang Korsel Rp2,4 Miliar Cuma Punya Harta Rp197 Juta

JUMAT, 19 DESEMBER 2025 | 11:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga memeras Warga Negara Asing (Korsel) hingga Rp2,4 miliar.  Ironisnya, harta kekayaannya menurut laporan LHKPN terakhir hanya Rp197 juta.

Jaksa yang dimaksud adalah Redy Zulkarnain yang saat ini menjabat sebagai Kepala Subbagian Daskrimti dan Perpustakaan Kejati Banten.

Penelusuran RMOL di website Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Jumat, 19 Desember 2025, Redy terakhir melaporkan harta kekayaannya pada periode 2024 dengan nilai harta sebesar Rp197.082.104 (Rp197 juta).


Dalam LHKPN 2024, Redy tercatat tidak memiliki harta berupa tanah dan bangunan. Dia hanya memiliki harta satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2015 seharga Rp180 juta, kas dan setara kas sebesar Rp17.082.104.

Sebelum berlabuh di Banten, Redy memiliki rekam jejak tugas yang panjang melintasi berbagai pulau di Indonesia. Redy pernah menjabat sebagai pemeriksaan keuangan, perlengkapan dan proyek pembangunan di Kejati Maluku Utara.

Sebelumnya, Redy juga pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jambi, lalu menjadi Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Kalimantan Selatan (Kalsel), lalu menjadi Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Redeb Kalimantan Timur (Kaltim), dan menjabat sebagai Jaksa di Kejari Tangerang Banten.

Kasus ini bermula ketika seorang WNA Korsel yang berprofesi sebagai animator ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh RMOL, saat persidangan, Redy dan dua rekannya diduga melakukan pemerasan dengan menyiapkan pengacara yang telah diatur bekerja sama dengan ahli bahasa. 

"Nilai merasnya itu diduga sampai Rp2,4 miliar," kata sumber kepada RMOL, Jumat, 19 Desember 2025.

KPK sebelumnya hendak melakukan OTT terhadap tiga oknum Jaksa tersebut. Namun demikian diduga informasi OTT bocor, pihak Jamintel Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian melakukan sidang etik.

Dari hasil sidang etik itu, uang pemerasan tersebut dikembalikan kepada korban WNA Korsel. Ketika uang yang merupakan barang bukti dikembalikan, artinya proses pidana tidak dilakukan.

Untuk itu, KPK melakukan OTT pada Rabu, 17 Desember 2025 dan menangkap Redy, dua orang pengacara, dan enam orang swasta, termasuk seorang ahli bahasa. Dua jaksa lain yang ikut diduga melakukan pemerasan tidak berhasil ditangkap.

Kejagung kemudian menerbitkan Sprindik terhadap empat orang, termasuk Redy. Dengan dalih Sprindik tersebut, penanganan perkara diserahkan kepada Kejagung, dan KPK resmi menyerahkan kasus ini pada Kamis malam, 18 Desember 2025.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya