Berita

Anugerah Kebudayaan Indonesia 2025 (Foto: Biro Humas Kemenbud)

Nusantara

31 Pelaku Budaya Terima Penghargaan Melalui AKI 2025

JUMAT, 19 DESEMBER 2025 | 06:32 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

.Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) kembali menggelar Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI) 2025 sebagai penghargaan tertinggi negara di bidang kebudayaan. Penyelenggaraan AKI Tahap III berlangsung di Ciputra Artpreneur, Jakarta Selatan.

AKI 2025 memberikan penghargaan kepada 31 pelaku budaya dalam tujuh kategori, yakni Maestro Seni Tradisi, Pelestari, Pelopor dan/atau Pembaru, Media, Anak, Masyarakat Adat, dan Sastra. 

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan, Anugerah Kebudayaan Indonesia menjadi penanda kehadiran negara dalam kerja kebudayaan. Negara, kata dia, tidak menggantikan peran komunitas, sanggar, tokoh adat, dan seniman, melainkan menegaskan dedikasi mereka memiliki arti strategis bagi kehidupan bersama.


"AKI 2025 dirancang secara bertahap agar kebudayaan dipahami sebagai ekosistem yang hidup, bukan semata prestasi individual," kata Fadli Zon dalam keterangannya, dikutip Jumat 19 Desember 2025. 

Selain tujuh kategori utama, Kemenbud menganugerahkan Satya Budaya Narendra sebagai apresiasi khusus kepada tokoh budaya yang perjuangan, jasa, dan karyanya memberi dampak luas bagi pemajuan kebudayaan. Baik di tingkat nasional, maupun internasional.

Sebelumnya, AKI 2025 telah dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama digelar pada 25 Agustus 2025 melalui penganugerahan tanda kehormatan dari Presiden kepada 14 pelaku seni budaya. 

Tahap kedua dilaksanakan pada 21 Oktober 2025 bertepatan dengan satu tahun kinerja Kementerian Kebudayaan. Penganugerahannya untuk kategori museum, taman budaya, anjungan TMII, perorangan atau lembaga asing, serta pemerintah daerah.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya