Wakil Ketua Umum (WKU) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian Saleh Husin. (Foto: Antara)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan berpotensi mempengaruhi laju pertumbuhan sektor industri pengolahan nonmigas, termasuk di tahun 2026, terutama melalui tiga jalur yaitu biaya produksi, iklim investasi, dan penyerapan tenaga kerja.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum (WKU) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian Saleh Husin dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat 19 Desember 2025.
“Dalam jangka pendek hingga menengah, kenaikan biaya ini berisiko menekan laju pertumbuhan output industri nonmigas, khususnya pada subsektor padat karya,” kata Saleh.
Sebagai kontributor utama Produk Domestik Bruto (PDB) industri dan ekspor manufaktur, sektor ini dinilai sangat sensitif terhadap perubahan regulasi pengupahan. Saleh Husin memaparkan analisis mendetail mengenai dampak yang mungkin timbul.
Menurut Saleh, peningkatan upah minimum yang diatur dalam PP baru, baik melalui perluasan rentang indeks penyesuaian maupun pengenalan upah minimum sektoral, cenderung menaikkan biaya tenaga kerja secara struktural.
Saleh mengungkapkan, situasi ini akan membuat perusahaan lebih berhati-hati dalam melakukan ekspansi dan perekrutan tenaga kerja baru. Strategi yang kemungkinan akan diambil pelaku usaha adalah fokus pada efisiensi, otomasi terbatas, atau rasionalisasi tenaga kerja. Hal ini pada gilirannya dapat membatasi kontribusi sektor industri terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Dari sisi investasi, Saleh menyoroti bahwa ketidakpastian akibat perubahan kebijakan pengupahan yang relatif sering berpotensi menjadi penghambat realisasi investasi baru di sektor manufaktur.
Investor cenderung menunda atau bahkan mengalihkan portofolio mereka ke sektor atau wilayah dengan struktur biaya yang lebih stabil dan dapat diprediksi.
Akibatnya, laju Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) atau penanaman modal di sektor industri pengolahan diperkirakan dapat melambat. Kondisi ini, jika tidak diimbangi, berisiko menurunkan potensi pertumbuhan jangka menengah industri manufaktur.
Meski demikian, Saleh mengakui bahwa kebijakan ini memiliki sisi positif, yakni berpotensi mendorong pertumbuhan dari sisi permintaan domestik melalui peningkatan daya beli pekerja industri.