Berita

Uji publik pedoman standardisasi pelatihan dan pendampingan usaha masyarakat Kemnko Pemberadayaan Masyarakat di Kampus UI Cikini. (Foto: dok. Kemenko PM)

Politik

Kemenko PM Gagas Standardisasi Program Pemberdayaan Nasional Lewat Berdaya Bersama

JUMAT, 19 DESEMBER 2025 | 05:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) tancap gas. Bersama Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Kemenko PM menggelar Uji Publik Pedoman Standardisasi Pelatihan dan Pendampingan Usaha Masyarakat untuk merapikan program pemberdayaan ekonomi yang selama ini terkesan jalan sendiri-sendiri.

Kegiatan digelar di Kampus Cikini, FIA UI, Kamis, 18 Desember 2025. Tujuannya adalah untuk menjawab persoalan klasik: fragmentasi program, tumpang tindih pelatihan, dan hasil yang belum maksimal. Sasaran utamanya jelas, mulai dari UMKM, pelaku ekonomi kreatif, koperasi, hingga Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya.

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan PMI Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, menegaskan bahwa penyusunan standardisasi ini dilakukan melalui kerja sama intensif dengan FIA UI. Hasilnya, empat produk utama siap diuji publik sebagai fondasi kebijakan nasional.


Keempat produk tersebut yakni Naskah Akademik Standardisasi Program Pelatihan dan Pendampingan, Pedoman Standardisasi Pelatihan dan Pendampingan Usaha Masyarakat, draf Keputusan Menteri, serta 13 Modul Pelatihan dan Pendampingan Usaha Masyarakat. Modul-modul ini mencakup pembentukan kelembagaan, komunitas, kewirausahaan lanjutan, hingga sektor prioritas.

“Uji publik ini penting untuk menyerap masukan yang kritis dan konstruktif agar standardisasi program pemberdayaan ekonomi masyarakat benar-benar siap diterapkan secara nasional,” ujar Leontinus.

Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan Kemenko PM, Trukan Sri Bahukeling, menambahkan bahwa keempat produk tersebut bukan sekadar tumpukan dokumen. Menurutnya, ini adalah kerangka kerja yang akan menjamin mutu pelatihan dan pendampingan usaha masyarakat di seluruh Indonesia.

“Naskah Akademik memberi landasan ilmiah, sementara Pedoman dan Modul menjadi perangkat operasional. Kami libatkan akademisi, pelaku usaha, komunitas, pelatih, perbankan, media, hingga masyarakat sipil agar standar ini benar-benar membumi,” kata Trukan.

Trukan menegaskan, pedoman ini tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan semua pendekatan. Namun, memberi rambu mutu dasar agar setiap pelatihan dan pendampingan—siapa pun penyelenggaranya—berujung pada pembelajaran yang aplikatif dan berdampak nyata.

Sementara itu, Leontinus mengungkap fakta di lapangan. Program pemberdayaan ekonomi selama ini cenderung terfragmentasi. Sekitar 45 persen menyasar UMKM, 25 persen koperasi, 20 persen ekonomi kreatif, dan sisanya sektor lain. Bahkan, hampir 30 persen pelatihan digelar di lokasi yang sama, didominasi workshop singkat 1–2 hari.

“Kondisi ini membuat output program belum optimal. Variasi model dan modul terlalu beragam, tapi tidak selalu menjawab kebutuhan penerima manfaat,” tegasnya.

Karena itu, Kemenko PM meluncurkan program “Berdaya Bersama” sebagai bagian dari flagship Perintis Berdaya. Program ini menjadi upaya menyatukan standar pelatihan dan pendampingan usaha secara nasional, sekaligus memastikan negara hadir dengan program yang terukur dan berdampak, dari hulu hingga hilir.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya