Berita

Uji publik pedoman standardisasi pelatihan dan pendampingan usaha masyarakat Kemnko Pemberadayaan Masyarakat di Kampus UI Cikini. (Foto: dok. Kemenko PM)

Politik

Kemenko PM Gagas Standardisasi Program Pemberdayaan Nasional Lewat Berdaya Bersama

JUMAT, 19 DESEMBER 2025 | 05:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) tancap gas. Bersama Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Kemenko PM menggelar Uji Publik Pedoman Standardisasi Pelatihan dan Pendampingan Usaha Masyarakat untuk merapikan program pemberdayaan ekonomi yang selama ini terkesan jalan sendiri-sendiri.

Kegiatan digelar di Kampus Cikini, FIA UI, Kamis, 18 Desember 2025. Tujuannya adalah untuk menjawab persoalan klasik: fragmentasi program, tumpang tindih pelatihan, dan hasil yang belum maksimal. Sasaran utamanya jelas, mulai dari UMKM, pelaku ekonomi kreatif, koperasi, hingga Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya.

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan PMI Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, menegaskan bahwa penyusunan standardisasi ini dilakukan melalui kerja sama intensif dengan FIA UI. Hasilnya, empat produk utama siap diuji publik sebagai fondasi kebijakan nasional.


Keempat produk tersebut yakni Naskah Akademik Standardisasi Program Pelatihan dan Pendampingan, Pedoman Standardisasi Pelatihan dan Pendampingan Usaha Masyarakat, draf Keputusan Menteri, serta 13 Modul Pelatihan dan Pendampingan Usaha Masyarakat. Modul-modul ini mencakup pembentukan kelembagaan, komunitas, kewirausahaan lanjutan, hingga sektor prioritas.

“Uji publik ini penting untuk menyerap masukan yang kritis dan konstruktif agar standardisasi program pemberdayaan ekonomi masyarakat benar-benar siap diterapkan secara nasional,” ujar Leontinus.

Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan Kemenko PM, Trukan Sri Bahukeling, menambahkan bahwa keempat produk tersebut bukan sekadar tumpukan dokumen. Menurutnya, ini adalah kerangka kerja yang akan menjamin mutu pelatihan dan pendampingan usaha masyarakat di seluruh Indonesia.

“Naskah Akademik memberi landasan ilmiah, sementara Pedoman dan Modul menjadi perangkat operasional. Kami libatkan akademisi, pelaku usaha, komunitas, pelatih, perbankan, media, hingga masyarakat sipil agar standar ini benar-benar membumi,” kata Trukan.

Trukan menegaskan, pedoman ini tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan semua pendekatan. Namun, memberi rambu mutu dasar agar setiap pelatihan dan pendampingan—siapa pun penyelenggaranya—berujung pada pembelajaran yang aplikatif dan berdampak nyata.

Sementara itu, Leontinus mengungkap fakta di lapangan. Program pemberdayaan ekonomi selama ini cenderung terfragmentasi. Sekitar 45 persen menyasar UMKM, 25 persen koperasi, 20 persen ekonomi kreatif, dan sisanya sektor lain. Bahkan, hampir 30 persen pelatihan digelar di lokasi yang sama, didominasi workshop singkat 1–2 hari.

“Kondisi ini membuat output program belum optimal. Variasi model dan modul terlalu beragam, tapi tidak selalu menjawab kebutuhan penerima manfaat,” tegasnya.

Karena itu, Kemenko PM meluncurkan program “Berdaya Bersama” sebagai bagian dari flagship Perintis Berdaya. Program ini menjadi upaya menyatukan standar pelatihan dan pendampingan usaha secara nasional, sekaligus memastikan negara hadir dengan program yang terukur dan berdampak, dari hulu hingga hilir.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya