Berita

Uji publik pedoman standardisasi pelatihan dan pendampingan usaha masyarakat Kemnko Pemberadayaan Masyarakat di Kampus UI Cikini. (Foto: dok. Kemenko PM)

Politik

Kemenko PM Gagas Standardisasi Program Pemberdayaan Nasional Lewat Berdaya Bersama

JUMAT, 19 DESEMBER 2025 | 05:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) tancap gas. Bersama Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Kemenko PM menggelar Uji Publik Pedoman Standardisasi Pelatihan dan Pendampingan Usaha Masyarakat untuk merapikan program pemberdayaan ekonomi yang selama ini terkesan jalan sendiri-sendiri.

Kegiatan digelar di Kampus Cikini, FIA UI, Kamis, 18 Desember 2025. Tujuannya adalah untuk menjawab persoalan klasik: fragmentasi program, tumpang tindih pelatihan, dan hasil yang belum maksimal. Sasaran utamanya jelas, mulai dari UMKM, pelaku ekonomi kreatif, koperasi, hingga Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya.

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan PMI Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, menegaskan bahwa penyusunan standardisasi ini dilakukan melalui kerja sama intensif dengan FIA UI. Hasilnya, empat produk utama siap diuji publik sebagai fondasi kebijakan nasional.


Keempat produk tersebut yakni Naskah Akademik Standardisasi Program Pelatihan dan Pendampingan, Pedoman Standardisasi Pelatihan dan Pendampingan Usaha Masyarakat, draf Keputusan Menteri, serta 13 Modul Pelatihan dan Pendampingan Usaha Masyarakat. Modul-modul ini mencakup pembentukan kelembagaan, komunitas, kewirausahaan lanjutan, hingga sektor prioritas.

“Uji publik ini penting untuk menyerap masukan yang kritis dan konstruktif agar standardisasi program pemberdayaan ekonomi masyarakat benar-benar siap diterapkan secara nasional,” ujar Leontinus.

Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan Kemenko PM, Trukan Sri Bahukeling, menambahkan bahwa keempat produk tersebut bukan sekadar tumpukan dokumen. Menurutnya, ini adalah kerangka kerja yang akan menjamin mutu pelatihan dan pendampingan usaha masyarakat di seluruh Indonesia.

“Naskah Akademik memberi landasan ilmiah, sementara Pedoman dan Modul menjadi perangkat operasional. Kami libatkan akademisi, pelaku usaha, komunitas, pelatih, perbankan, media, hingga masyarakat sipil agar standar ini benar-benar membumi,” kata Trukan.

Trukan menegaskan, pedoman ini tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan semua pendekatan. Namun, memberi rambu mutu dasar agar setiap pelatihan dan pendampingan—siapa pun penyelenggaranya—berujung pada pembelajaran yang aplikatif dan berdampak nyata.

Sementara itu, Leontinus mengungkap fakta di lapangan. Program pemberdayaan ekonomi selama ini cenderung terfragmentasi. Sekitar 45 persen menyasar UMKM, 25 persen koperasi, 20 persen ekonomi kreatif, dan sisanya sektor lain. Bahkan, hampir 30 persen pelatihan digelar di lokasi yang sama, didominasi workshop singkat 1–2 hari.

“Kondisi ini membuat output program belum optimal. Variasi model dan modul terlalu beragam, tapi tidak selalu menjawab kebutuhan penerima manfaat,” tegasnya.

Karena itu, Kemenko PM meluncurkan program “Berdaya Bersama” sebagai bagian dari flagship Perintis Berdaya. Program ini menjadi upaya menyatukan standar pelatihan dan pendampingan usaha secara nasional, sekaligus memastikan negara hadir dengan program yang terukur dan berdampak, dari hulu hingga hilir.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya