Berita

Uji publik pedoman standardisasi pelatihan dan pendampingan usaha masyarakat Kemnko Pemberadayaan Masyarakat di Kampus UI Cikini. (Foto: dok. Kemenko PM)

Politik

Kemenko PM Gagas Standardisasi Program Pemberdayaan Nasional Lewat Berdaya Bersama

JUMAT, 19 DESEMBER 2025 | 05:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) tancap gas. Bersama Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Kemenko PM menggelar Uji Publik Pedoman Standardisasi Pelatihan dan Pendampingan Usaha Masyarakat untuk merapikan program pemberdayaan ekonomi yang selama ini terkesan jalan sendiri-sendiri.

Kegiatan digelar di Kampus Cikini, FIA UI, Kamis, 18 Desember 2025. Tujuannya adalah untuk menjawab persoalan klasik: fragmentasi program, tumpang tindih pelatihan, dan hasil yang belum maksimal. Sasaran utamanya jelas, mulai dari UMKM, pelaku ekonomi kreatif, koperasi, hingga Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya.

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan PMI Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, menegaskan bahwa penyusunan standardisasi ini dilakukan melalui kerja sama intensif dengan FIA UI. Hasilnya, empat produk utama siap diuji publik sebagai fondasi kebijakan nasional.


Keempat produk tersebut yakni Naskah Akademik Standardisasi Program Pelatihan dan Pendampingan, Pedoman Standardisasi Pelatihan dan Pendampingan Usaha Masyarakat, draf Keputusan Menteri, serta 13 Modul Pelatihan dan Pendampingan Usaha Masyarakat. Modul-modul ini mencakup pembentukan kelembagaan, komunitas, kewirausahaan lanjutan, hingga sektor prioritas.

“Uji publik ini penting untuk menyerap masukan yang kritis dan konstruktif agar standardisasi program pemberdayaan ekonomi masyarakat benar-benar siap diterapkan secara nasional,” ujar Leontinus.

Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan Kemenko PM, Trukan Sri Bahukeling, menambahkan bahwa keempat produk tersebut bukan sekadar tumpukan dokumen. Menurutnya, ini adalah kerangka kerja yang akan menjamin mutu pelatihan dan pendampingan usaha masyarakat di seluruh Indonesia.

“Naskah Akademik memberi landasan ilmiah, sementara Pedoman dan Modul menjadi perangkat operasional. Kami libatkan akademisi, pelaku usaha, komunitas, pelatih, perbankan, media, hingga masyarakat sipil agar standar ini benar-benar membumi,” kata Trukan.

Trukan menegaskan, pedoman ini tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan semua pendekatan. Namun, memberi rambu mutu dasar agar setiap pelatihan dan pendampingan—siapa pun penyelenggaranya—berujung pada pembelajaran yang aplikatif dan berdampak nyata.

Sementara itu, Leontinus mengungkap fakta di lapangan. Program pemberdayaan ekonomi selama ini cenderung terfragmentasi. Sekitar 45 persen menyasar UMKM, 25 persen koperasi, 20 persen ekonomi kreatif, dan sisanya sektor lain. Bahkan, hampir 30 persen pelatihan digelar di lokasi yang sama, didominasi workshop singkat 1–2 hari.

“Kondisi ini membuat output program belum optimal. Variasi model dan modul terlalu beragam, tapi tidak selalu menjawab kebutuhan penerima manfaat,” tegasnya.

Karena itu, Kemenko PM meluncurkan program “Berdaya Bersama” sebagai bagian dari flagship Perintis Berdaya. Program ini menjadi upaya menyatukan standar pelatihan dan pendampingan usaha secara nasional, sekaligus memastikan negara hadir dengan program yang terukur dan berdampak, dari hulu hingga hilir.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya