Berita

Suasana sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.

Hukum

Kebijakan Harga Pertamina Tak Larang Jual di Bawah Bottom Price

JUMAT, 19 DESEMBER 2025 | 00:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

PT Pertamina tidak memiliki aturan internal yang melarang penjualan minyak di bawah bottom price.

Demikian disampaikan Manajer Industrial Sales PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode Januari 2022-Juli 2023, Donny Indrawan, saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan terdakwa Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.

“Sepengetahuan saya tidak ada aturan yang melarang penjualan minyak di bawah bottom price,” ujar Donny di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.


Donny menegaskan, tidak ada ketentuan yang mewajibkan kontrak penjualan solar harus berada di atas bottom price. Menurutnya, penetapan bottom price hanya diperuntukkan bagi transaksi konsumen spot atau pembeli tanpa kontrak jangka panjang.

“Bottom price itu hanya referensi, tidak mengikat seluruh konsumen. Dan nilainya dievaluasi setiap dua minggu,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk konsumen kontrak jangka panjang, Pertamina tidak menggunakan acuan bottom price.

Sementara itu, Key Account Mining PT Pertamina (Persero), Arindra Dita Primaloka, menyatakan penjualan dengan acuan bottom price tetap memberikan keuntungan karena masih mengandung margin. Dalam kontrak jangka panjang, kata dia, tidak ada kewajiban menggunakan bottom price.

“Bottom price hanya digunakan untuk penjualan spot,” ujar Arindra.

Senada, mantan Direktur Komersial dan Trading PT PPN, Mas’ud Hamid, menegaskan penjualan solar industri di bawah bottom price tidak menimbulkan kerugian dan diperbolehkan.

“Yang tidak boleh itu jika PT PPN menjual solar industri di bawah harga pokok produksi (HPP),” tegas Mas’ud.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya