Berita

Suasana sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.

Hukum

Kebijakan Harga Pertamina Tak Larang Jual di Bawah Bottom Price

JUMAT, 19 DESEMBER 2025 | 00:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

PT Pertamina tidak memiliki aturan internal yang melarang penjualan minyak di bawah bottom price.

Demikian disampaikan Manajer Industrial Sales PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode Januari 2022-Juli 2023, Donny Indrawan, saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan terdakwa Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.

“Sepengetahuan saya tidak ada aturan yang melarang penjualan minyak di bawah bottom price,” ujar Donny di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.


Donny menegaskan, tidak ada ketentuan yang mewajibkan kontrak penjualan solar harus berada di atas bottom price. Menurutnya, penetapan bottom price hanya diperuntukkan bagi transaksi konsumen spot atau pembeli tanpa kontrak jangka panjang.

“Bottom price itu hanya referensi, tidak mengikat seluruh konsumen. Dan nilainya dievaluasi setiap dua minggu,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk konsumen kontrak jangka panjang, Pertamina tidak menggunakan acuan bottom price.

Sementara itu, Key Account Mining PT Pertamina (Persero), Arindra Dita Primaloka, menyatakan penjualan dengan acuan bottom price tetap memberikan keuntungan karena masih mengandung margin. Dalam kontrak jangka panjang, kata dia, tidak ada kewajiban menggunakan bottom price.

“Bottom price hanya digunakan untuk penjualan spot,” ujar Arindra.

Senada, mantan Direktur Komersial dan Trading PT PPN, Mas’ud Hamid, menegaskan penjualan solar industri di bawah bottom price tidak menimbulkan kerugian dan diperbolehkan.

“Yang tidak boleh itu jika PT PPN menjual solar industri di bawah harga pokok produksi (HPP),” tegas Mas’ud.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya