Berita

Suasana sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.

Hukum

Kebijakan Harga Pertamina Tak Larang Jual di Bawah Bottom Price

JUMAT, 19 DESEMBER 2025 | 00:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

PT Pertamina tidak memiliki aturan internal yang melarang penjualan minyak di bawah bottom price.

Demikian disampaikan Manajer Industrial Sales PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode Januari 2022-Juli 2023, Donny Indrawan, saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan terdakwa Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.

“Sepengetahuan saya tidak ada aturan yang melarang penjualan minyak di bawah bottom price,” ujar Donny di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.


Donny menegaskan, tidak ada ketentuan yang mewajibkan kontrak penjualan solar harus berada di atas bottom price. Menurutnya, penetapan bottom price hanya diperuntukkan bagi transaksi konsumen spot atau pembeli tanpa kontrak jangka panjang.

“Bottom price itu hanya referensi, tidak mengikat seluruh konsumen. Dan nilainya dievaluasi setiap dua minggu,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk konsumen kontrak jangka panjang, Pertamina tidak menggunakan acuan bottom price.

Sementara itu, Key Account Mining PT Pertamina (Persero), Arindra Dita Primaloka, menyatakan penjualan dengan acuan bottom price tetap memberikan keuntungan karena masih mengandung margin. Dalam kontrak jangka panjang, kata dia, tidak ada kewajiban menggunakan bottom price.

“Bottom price hanya digunakan untuk penjualan spot,” ujar Arindra.

Senada, mantan Direktur Komersial dan Trading PT PPN, Mas’ud Hamid, menegaskan penjualan solar industri di bawah bottom price tidak menimbulkan kerugian dan diperbolehkan.

“Yang tidak boleh itu jika PT PPN menjual solar industri di bawah harga pokok produksi (HPP),” tegas Mas’ud.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya