Berita

Suasana sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.

Hukum

Kebijakan Harga Pertamina Tak Larang Jual di Bawah Bottom Price

JUMAT, 19 DESEMBER 2025 | 00:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

PT Pertamina tidak memiliki aturan internal yang melarang penjualan minyak di bawah bottom price.

Demikian disampaikan Manajer Industrial Sales PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode Januari 2022-Juli 2023, Donny Indrawan, saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan terdakwa Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.

“Sepengetahuan saya tidak ada aturan yang melarang penjualan minyak di bawah bottom price,” ujar Donny di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.


Donny menegaskan, tidak ada ketentuan yang mewajibkan kontrak penjualan solar harus berada di atas bottom price. Menurutnya, penetapan bottom price hanya diperuntukkan bagi transaksi konsumen spot atau pembeli tanpa kontrak jangka panjang.

“Bottom price itu hanya referensi, tidak mengikat seluruh konsumen. Dan nilainya dievaluasi setiap dua minggu,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk konsumen kontrak jangka panjang, Pertamina tidak menggunakan acuan bottom price.

Sementara itu, Key Account Mining PT Pertamina (Persero), Arindra Dita Primaloka, menyatakan penjualan dengan acuan bottom price tetap memberikan keuntungan karena masih mengandung margin. Dalam kontrak jangka panjang, kata dia, tidak ada kewajiban menggunakan bottom price.

“Bottom price hanya digunakan untuk penjualan spot,” ujar Arindra.

Senada, mantan Direktur Komersial dan Trading PT PPN, Mas’ud Hamid, menegaskan penjualan solar industri di bawah bottom price tidak menimbulkan kerugian dan diperbolehkan.

“Yang tidak boleh itu jika PT PPN menjual solar industri di bawah harga pokok produksi (HPP),” tegas Mas’ud.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Demokrasi Matang dan Tonggak Sejarah Baru di Maroko Pasca-Pemilu 2026

Rabu, 30 September 2026 | 10:27

Komisi IX DPR Dorong Pekerja Platform Digital Masuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 30 September 2026 | 10:18

Rupiah Menguat, Intip Proyeksinya Hari Ini

Rabu, 30 September 2026 | 10:07

Prabowo Dorong Rehabilitasi Pengguna Narkoba Berbasis Pendidikan dan Teknologi

Rabu, 30 September 2026 | 10:04

Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence

Rabu, 30 September 2026 | 09:50

Dugaan Suap Bela Parahiyangan Investindo Mirip Perkara Summarecon

Rabu, 30 September 2026 | 09:39

Jokowi Sengaja Tunjukkan KTA PSI di Kandang Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 09:36

Jokowi Menyadari Dirinya dan Gibran Sedang Diserang

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Indonesia Usulkan Mekanisme Koordinasi Lintas Negara Berantas Penipuan Daring

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Selengkapnya