Berita

Suasana sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.

Hukum

Kebijakan Harga Pertamina Tak Larang Jual di Bawah Bottom Price

JUMAT, 19 DESEMBER 2025 | 00:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

PT Pertamina tidak memiliki aturan internal yang melarang penjualan minyak di bawah bottom price.

Demikian disampaikan Manajer Industrial Sales PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode Januari 2022-Juli 2023, Donny Indrawan, saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan terdakwa Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.

“Sepengetahuan saya tidak ada aturan yang melarang penjualan minyak di bawah bottom price,” ujar Donny di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.


Donny menegaskan, tidak ada ketentuan yang mewajibkan kontrak penjualan solar harus berada di atas bottom price. Menurutnya, penetapan bottom price hanya diperuntukkan bagi transaksi konsumen spot atau pembeli tanpa kontrak jangka panjang.

“Bottom price itu hanya referensi, tidak mengikat seluruh konsumen. Dan nilainya dievaluasi setiap dua minggu,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk konsumen kontrak jangka panjang, Pertamina tidak menggunakan acuan bottom price.

Sementara itu, Key Account Mining PT Pertamina (Persero), Arindra Dita Primaloka, menyatakan penjualan dengan acuan bottom price tetap memberikan keuntungan karena masih mengandung margin. Dalam kontrak jangka panjang, kata dia, tidak ada kewajiban menggunakan bottom price.

“Bottom price hanya digunakan untuk penjualan spot,” ujar Arindra.

Senada, mantan Direktur Komersial dan Trading PT PPN, Mas’ud Hamid, menegaskan penjualan solar industri di bawah bottom price tidak menimbulkan kerugian dan diperbolehkan.

“Yang tidak boleh itu jika PT PPN menjual solar industri di bawah harga pokok produksi (HPP),” tegas Mas’ud.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya