Berita

Polri. (Foto: Istimewa)

Publika

Perpol 10/2025 cuma Pancingan

KAMIS, 18 DESEMBER 2025 | 05:03 WIB

SETELAH tegas menolak Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang diumumkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini, Mahfud MD dalam Podcastnya, Terus Terang, menduga bahwa Perpol Kapolri itu sebagai pancingan, karena UU Polri akan diubah. 

Nanti Perpol itu dimasukkan saja lagi ke UU Polri. Ini sebagai prakondisi atau ancang-ancang sebelum UU Polri diubah. Artinya, kalau benar dugaan Mahfud MD itu, maka bisa dikatakan Kapolri sedang berpolitik dengan Perpol itu.

Kapolri berpolitik, kedengarannya agak janggal. Tapi memang jabatan Kapolri itu adalah jabatan politik. Ia ditunjuk dan disetujui oleh DPR. 


Ada usulan agar Kapolri cukup ditunjuk Presiden saja. Tak perlu lagi persetujuan DPR. Lagian, biasanya, siapa pun yang ditunjuk Presiden, DPR menyetujui saja. Lalu buat apa lagi persetujuan DPR? Hanya membuka pintu "main-mata" politik saja. 

Artinya, politik Kapolri itu adalah politik Presiden. Di atas itu lagi, politik Kapolri itu adalah politik negara. Patuh terhadap UU.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang diumumkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo itu, tidak saja bisa dianggap tidak patuh kepada Presiden, tapi juga terhadap UU. 

Mustahil seorang Kapolri tak tahu urutan perundang-undangan. Di mana posisi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan di mana pula posisi Perpol itu. 

Apalagi Kapolri Listyo Sigit Prabowo bukanlah Kapolri baru. Ia sudah lama, bahkan lebih lama pula dari Presiden. Apa karena itu Kapolri berani mengeluarkan Perpol itu? Entahlah.

Sebagai orang yang sudah banyak makan "asam garam" di Pemerintahan, dugaan Mahfud MD bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu sebagai pancingan, prakondisi, atau ancang-ancang, sebelum dilakukan perubahan UU Polri, tentu bukan asal dugaan saja. 

Dugaan itu pastilah berasal dari perpaduan insting, pengalaman, pengetahuan, dan firasat politik yang kuat. Apalagi saat ini, Mahfud MD, 1 dari 10 orang anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. Dan Kapolri pun, salah seorang dari anggota Komisi itu.

Mahfud MD tidak sampai pada kesimpulan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bukti bahwa Presiden takut kepada Kapolri, atau Presiden berada di bawah bayang-bayang Kapolri atau Jokowi, seperti yang banyak berseliweran di media sosial. 

Mahfud MD sendiri yang mengatakan Prabowo berbeda dengan Jokowi dan di depan matanya sendiri, Presiden menyemprot Kapolri, termasuk Panglima TNI, dan mengatakan tak ada gunanya bintang empat di pundakmu, kalau kamu tak mau membela rakyatmu. 

Makanya Mahfud MD memakai istilah pancingan, prakondisi, ancang-ancang, atau istilah lainnya, test the water. Test the water dilakukan Kapolri terhadap semua pihak, termasuk Presiden. 

Sejak disuarakan Reformasi Polri dan Presiden menyetujui, Kapolri dan institusi Polri, serta stakeholder Polri lainnya seperti gelagapan dan resistensi. 

Belum lagi Tim Reformasi Polri dibentuk Presiden, Kapolri sudah membentuknya. Dan belum lagi UU Polri diubah, Kapolri sudah mematok 17 Kementerian/Lembaga yang bisa diduduki anggota Polri aktif. Lebih dulu selangkah.

Tidak hanya 17 Kementerian/Lembaga saja yang bisa terkait, kalau mau dikait-kaitkan dengan Polri. Semua Kementerian/Lembaga pun bisa. 

Bahkan, RT/RW pun bisa terkait dengan Polri, kata Mahfud MD agak keras. Mahfud MD meminta Presiden Prabowo segera mencabut Perpol Nomor 17 Tahun 2025 itu, kalau mau tertib hukum dalam bernegara. Ini bisa terulang di masa pemerintahan siapa pun, kalau Presiden tak mencabutnya. 

Putusan MK Nomor 114 PUU-XXIII/2025 itu sudah berlaku dan tak bisa pula ditandingi dengan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu.

Baru-baru ini Kapolri Listyo Sigit Prabowo membantah dianggap sudah menentang putusan MK lewat Perpol yang dibuatnya itu. 

Justru ia merasa menghormati dan menindaklanjuti putusan MK itu dengan mematok anggota Polri aktif hanya pada 17 Kementerian/Lembaga saja. 

Ia mengaku sudah berkonsultasi dengan berbagai pihak dan instansi terkait, sebelum menerbitkan Perpol itu. Memang pertarungannya nanti ada pada perubahan UU Polri itu sendiri. 

Dan itu masih menunggu kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dirasakan justru lambat menangkap aspirasi publik di lapangan.

Erizal
Direktur ABC Riset & Consulting

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Board of Peace: Pergeseran Rational Choice ke Pragmatisme Politik

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:45

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

Kawasan Industri Jateng Motor Baru Transformasi Ekonomi Nasional

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:58

Ustaz Adi Hidayat Sambangi Markas Marinir

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:42

Ketua BEM UGM: Semakin Ditekan, Justru Kami Semakin Melawan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:26

Praktisi Hukum: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bisa jadi Alat Kriminalisasi Pengusaha

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:06

PBNU dan Majelis Alumni IPNU Peroleh Wakaf Alquran di Bulan Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:45

Kejagung Tegaskan Hukuman Mati ABK di Kasus Narkoba sesuai Fakta Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:30

Mantan Danyon Sat 71.2 Kopassus Jabat Dandim 0509 Kabupaten Bekasi

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:15

KPK Bakal Kulik Dugaan Aliran Uang Suap Importasi ke Dirjen Bea Cukai

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya