Berita

Ilustrasi

Publika

Analisa Hukum Putusan MK 28/PUU-XXIII/2025

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 21:48 WIB

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIII/2025 merupakan koreksi konstitusional yang signifikan terhadap rezim Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia, khususnya terkait tata kelola royalti pertunjukan musik. 

Putusan ini tidak hanya mengakhiri perdebatan normatif, tetapi juga menata ulang relasi hukum antara pencipta, performer, penyelenggara pertunjukan, dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Sebagai konsultan HKI, putusan ini patut dibaca bukan sekadar sebagai kemenangan musisi, melainkan sebagai penegasan prinsip dasar hukum kekayaan intelektual: keseimbangan antara perlindungan hak eksklusif dan keadilan ekonomi.


Penegasan Subjek Wajib Royalti Pertunjukan

MK menafsirkan frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta sebagai termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial. Tafsir ini bersifat konstitusional bersyarat dan langsung mengikat.

Secara hukum HKI, pertimbangan MK konsisten dengan doktrin economic beneficiary principle, yakni:
pihak yang mengendalikan penggunaan ciptaan dan menikmati manfaat ekonomi utama adalah pihak yang wajib membayar royalti.

Dalam pertunjukan musik komersial, penyelenggara mengatur acara, penyelenggara mengelola tiket dan pendapatan, penyelenggara menentukan skala komersial penggunaan ciptaan

Maka secara normatif dan logis, penyelenggara adalah subjek hukum utama kewajiban royalti. Penyanyi dan performer, yang hanya menjalankan jasa artistik, tidak dapat dibebani kewajiban royalti sepanjang tidak merangkap sebagai penyelenggara.

Status Hukum Penyanyi dan Performer

Putusan MK secara implisit namun tegas menempatkan penyanyi dan performer sebagai bukan pengguna ciptaan dalam arti komersial struktural. Mereka adalah pelaku pertunjukan, bukan pengendali eksploitasi ekonomi ciptaan.

Dengan demikian, penagihan royalti kepada penyanyi untuk pertunjukan komersial tidak memiliki dasar hukum konstitusional.

Klausul kontrak yang membebankan royalti kepada artis berpotensi batal demi hukum. Tindakan penegakan hukum terhadap penyanyi terkait royalti pertunjukan bertentangan dengan putusan MK.

Namun perlu ditegaskan, kewajiban royalti tetap melekat apabila penyanyi bertindak sebagai penyelenggara, misalnya dalam konser mandiri atau kegiatan usaha yang menggunakan musik secara komersial.

Penertiban Konsep “Imbalan yang Wajar”

MK menyatakan frasa “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) inkonstitusional bersyarat apabila tidak dimaknai sebagai imbalan yang ditetapkan berdasarkan mekanisme dan tarif sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam perspektif HKI, putusan ini menghapus ruang subjektivitas dalam penetapan royalti, memaksa negara membangun standar tarif yang transparan, menuntut reformasi tata kelola LMK agar akuntabel dan dapat diaudit


Royalti tidak lagi boleh ditentukan berdasarkan tekanan, ancaman, atau kesepakatan sepihak, melainkan berbasis sistem hukum yang jelas.

Pembatasan Pendekatan Pidana

Dengan mewajibkan penerapan prinsip restorative justice sebelum sanksi pidana, MK menegaskan bahwa pelanggaran hak cipta—khususnya terkait royalti—adalah konflik ekonomi dan keperdataan, bukan kejahatan yang serta-merta layak dipidanakan.

Bagi praktik HKI, ini berarti aparat penegak hukum wajib mengedepankan penyelesaian non-pidana, pidana menjadi ultimum remedium, kriminalisasi sengketa royalti harus dihentikan.

Implikasi Praktis dan Rekomendasi

Putusan ini bersifat self-executing dan wajib segera diterapkan. Oleh karena itu:

1. Penyelenggara pertunjukan harus menyesuaikan model bisnis dan penganggaran royalti.

2. LMK wajib mengalihkan penagihan royalti kepada penyelenggara, bukan performer.

3. Penyanyi dan manajemennya berhak menolak penagihan royalti pertunjukan.

4. Pembentuk UU wajib merevisi UU Hak Cipta untuk merumuskan definisi “alasan yang sah”, sistem pemungutan dan distribusi royalti nasional, standar tarif yang transparan.

Penutup

Putusan MK No. 28/PUU-XXIII/2025 adalah koreksi struktural yang memperkuat kepastian hukum dan keadilan dalam sistem HKI Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa royalti pertunjukan adalah kewajiban penyelenggara, bukan beban penyanyi, serta menempatkan hukum hak cipta kembali pada tujuan dasarnya: melindungi pencipta tanpa mematikan ekosistem kreatif.

Sebagai konsultan HKI, saya menilai putusan ini sebagai pijakan penting menuju tata kelola hak cipta yang lebih sehat, berkeadilan, dan konstitusional.

Kenny Wiston
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya