Berita

Ilustrasi

Publika

Analisa Hukum Putusan MK 28/PUU-XXIII/2025

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 21:48 WIB

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIII/2025 merupakan koreksi konstitusional yang signifikan terhadap rezim Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia, khususnya terkait tata kelola royalti pertunjukan musik. 

Putusan ini tidak hanya mengakhiri perdebatan normatif, tetapi juga menata ulang relasi hukum antara pencipta, performer, penyelenggara pertunjukan, dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Sebagai konsultan HKI, putusan ini patut dibaca bukan sekadar sebagai kemenangan musisi, melainkan sebagai penegasan prinsip dasar hukum kekayaan intelektual: keseimbangan antara perlindungan hak eksklusif dan keadilan ekonomi.


Penegasan Subjek Wajib Royalti Pertunjukan

MK menafsirkan frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta sebagai termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial. Tafsir ini bersifat konstitusional bersyarat dan langsung mengikat.

Secara hukum HKI, pertimbangan MK konsisten dengan doktrin economic beneficiary principle, yakni:
pihak yang mengendalikan penggunaan ciptaan dan menikmati manfaat ekonomi utama adalah pihak yang wajib membayar royalti.

Dalam pertunjukan musik komersial, penyelenggara mengatur acara, penyelenggara mengelola tiket dan pendapatan, penyelenggara menentukan skala komersial penggunaan ciptaan

Maka secara normatif dan logis, penyelenggara adalah subjek hukum utama kewajiban royalti. Penyanyi dan performer, yang hanya menjalankan jasa artistik, tidak dapat dibebani kewajiban royalti sepanjang tidak merangkap sebagai penyelenggara.

Status Hukum Penyanyi dan Performer

Putusan MK secara implisit namun tegas menempatkan penyanyi dan performer sebagai bukan pengguna ciptaan dalam arti komersial struktural. Mereka adalah pelaku pertunjukan, bukan pengendali eksploitasi ekonomi ciptaan.

Dengan demikian, penagihan royalti kepada penyanyi untuk pertunjukan komersial tidak memiliki dasar hukum konstitusional.

Klausul kontrak yang membebankan royalti kepada artis berpotensi batal demi hukum. Tindakan penegakan hukum terhadap penyanyi terkait royalti pertunjukan bertentangan dengan putusan MK.

Namun perlu ditegaskan, kewajiban royalti tetap melekat apabila penyanyi bertindak sebagai penyelenggara, misalnya dalam konser mandiri atau kegiatan usaha yang menggunakan musik secara komersial.

Penertiban Konsep “Imbalan yang Wajar”

MK menyatakan frasa “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) inkonstitusional bersyarat apabila tidak dimaknai sebagai imbalan yang ditetapkan berdasarkan mekanisme dan tarif sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam perspektif HKI, putusan ini menghapus ruang subjektivitas dalam penetapan royalti, memaksa negara membangun standar tarif yang transparan, menuntut reformasi tata kelola LMK agar akuntabel dan dapat diaudit


Royalti tidak lagi boleh ditentukan berdasarkan tekanan, ancaman, atau kesepakatan sepihak, melainkan berbasis sistem hukum yang jelas.

Pembatasan Pendekatan Pidana

Dengan mewajibkan penerapan prinsip restorative justice sebelum sanksi pidana, MK menegaskan bahwa pelanggaran hak cipta—khususnya terkait royalti—adalah konflik ekonomi dan keperdataan, bukan kejahatan yang serta-merta layak dipidanakan.

Bagi praktik HKI, ini berarti aparat penegak hukum wajib mengedepankan penyelesaian non-pidana, pidana menjadi ultimum remedium, kriminalisasi sengketa royalti harus dihentikan.

Implikasi Praktis dan Rekomendasi

Putusan ini bersifat self-executing dan wajib segera diterapkan. Oleh karena itu:

1. Penyelenggara pertunjukan harus menyesuaikan model bisnis dan penganggaran royalti.

2. LMK wajib mengalihkan penagihan royalti kepada penyelenggara, bukan performer.

3. Penyanyi dan manajemennya berhak menolak penagihan royalti pertunjukan.

4. Pembentuk UU wajib merevisi UU Hak Cipta untuk merumuskan definisi “alasan yang sah”, sistem pemungutan dan distribusi royalti nasional, standar tarif yang transparan.

Penutup

Putusan MK No. 28/PUU-XXIII/2025 adalah koreksi struktural yang memperkuat kepastian hukum dan keadilan dalam sistem HKI Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa royalti pertunjukan adalah kewajiban penyelenggara, bukan beban penyanyi, serta menempatkan hukum hak cipta kembali pada tujuan dasarnya: melindungi pencipta tanpa mematikan ekosistem kreatif.

Sebagai konsultan HKI, saya menilai putusan ini sebagai pijakan penting menuju tata kelola hak cipta yang lebih sehat, berkeadilan, dan konstitusional.

Kenny Wiston
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya