Berita

Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Menko Yusril Belum Berani Jawab Polemik Perpol 10/2025

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 21:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra belum bersikap tegas terhadap Peraturan Polri (Perpol) 10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi.

"Saya belum bisa menjawab hari ini," kata Menko Yusril di Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.

Yusril mengamini, Perpol yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu menuai pro dan kontra. Apalagi Perpol tersebut juga dianggap melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.


Namun Yusril yang juga anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan setiap masukan dan pendapat di masyarakat akan ditampung sebagai bahan diskusi di internal Komisi Percepatan Reformasi Polri.

"Pendapat-pendapat di masyarakat menjadi perhatian dari Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk mendiskusikan masalah ini," jelasnya.

"Sambil menunggu keputusan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri, apa yang telah diputuskan oleh Kapolri itu kita hormati sebagai satu keputusan yang dituangkan dalam bentuk peraturan," pungkas Yusril.

Sejumlah pihak sudah mulai bersuara menyikapi Perpol 10/2025 yang diteken Kapolri pada 9 Desember 2025. Salah satunya Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

Menurut Gatot, Perpol yang mengatur penugasan anggota Polri bisa menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga negara itu sebagai upaya melawan putusan MK. 

"Ini bukan kebijakan yang keliru, tapi pembangkangan konstitusi," kata Gatot, Selasa 16 Desember 2025.

Pendapat berbeda disampaikan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman yang menilai Perpol 10/2025 tidak bertentangan dengan putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 yang mensyaratkan pejabat Polri aktif duduk di jabatan sipil harus mundur atau pensiun.

Menurut Habiburokhman, MK hanya membatalkan sebagian frasa dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Polri.

"Perpol 10/2025 konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025," ujar Habiburokhman.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya