Berita

Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Menko Yusril Belum Berani Jawab Polemik Perpol 10/2025

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 21:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra belum bersikap tegas terhadap Peraturan Polri (Perpol) 10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi.

"Saya belum bisa menjawab hari ini," kata Menko Yusril di Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.

Yusril mengamini, Perpol yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu menuai pro dan kontra. Apalagi Perpol tersebut juga dianggap melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.


Namun Yusril yang juga anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan setiap masukan dan pendapat di masyarakat akan ditampung sebagai bahan diskusi di internal Komisi Percepatan Reformasi Polri.

"Pendapat-pendapat di masyarakat menjadi perhatian dari Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk mendiskusikan masalah ini," jelasnya.

"Sambil menunggu keputusan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri, apa yang telah diputuskan oleh Kapolri itu kita hormati sebagai satu keputusan yang dituangkan dalam bentuk peraturan," pungkas Yusril.

Sejumlah pihak sudah mulai bersuara menyikapi Perpol 10/2025 yang diteken Kapolri pada 9 Desember 2025. Salah satunya Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

Menurut Gatot, Perpol yang mengatur penugasan anggota Polri bisa menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga negara itu sebagai upaya melawan putusan MK. 

"Ini bukan kebijakan yang keliru, tapi pembangkangan konstitusi," kata Gatot, Selasa 16 Desember 2025.

Pendapat berbeda disampaikan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman yang menilai Perpol 10/2025 tidak bertentangan dengan putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 yang mensyaratkan pejabat Polri aktif duduk di jabatan sipil harus mundur atau pensiun.

Menurut Habiburokhman, MK hanya membatalkan sebagian frasa dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Polri.

"Perpol 10/2025 konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025," ujar Habiburokhman.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya