Berita

Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Menko Yusril Belum Berani Jawab Polemik Perpol 10/2025

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 21:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra belum bersikap tegas terhadap Peraturan Polri (Perpol) 10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi.

"Saya belum bisa menjawab hari ini," kata Menko Yusril di Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.

Yusril mengamini, Perpol yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu menuai pro dan kontra. Apalagi Perpol tersebut juga dianggap melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.


Namun Yusril yang juga anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan setiap masukan dan pendapat di masyarakat akan ditampung sebagai bahan diskusi di internal Komisi Percepatan Reformasi Polri.

"Pendapat-pendapat di masyarakat menjadi perhatian dari Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk mendiskusikan masalah ini," jelasnya.

"Sambil menunggu keputusan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri, apa yang telah diputuskan oleh Kapolri itu kita hormati sebagai satu keputusan yang dituangkan dalam bentuk peraturan," pungkas Yusril.

Sejumlah pihak sudah mulai bersuara menyikapi Perpol 10/2025 yang diteken Kapolri pada 9 Desember 2025. Salah satunya Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

Menurut Gatot, Perpol yang mengatur penugasan anggota Polri bisa menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga negara itu sebagai upaya melawan putusan MK. 

"Ini bukan kebijakan yang keliru, tapi pembangkangan konstitusi," kata Gatot, Selasa 16 Desember 2025.

Pendapat berbeda disampaikan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman yang menilai Perpol 10/2025 tidak bertentangan dengan putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 yang mensyaratkan pejabat Polri aktif duduk di jabatan sipil harus mundur atau pensiun.

Menurut Habiburokhman, MK hanya membatalkan sebagian frasa dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Polri.

"Perpol 10/2025 konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025," ujar Habiburokhman.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya