Berita

Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Ardito Wijaya. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Kantor Dinkes Lamteng Digeledah KPK terkait Kasus Ardito Wijaya

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 19:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan upaya paksa penggeledahan di wilayah Lampung Tengah (Lamteng). Kini penggeledahan dilakukan di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamteng.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik secara maraton kembali melanjutkan penggeledahan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemkab Lamteng pada hari ini, Rabu, 17 Desember 2025.

"Hari ini tim juga masih melanjutkan penggeledahan di sejumlah lokasi, nanti kami akan update di mana saja penggeledahannya. Di antaranya yang digeledah hari ini di Dinas Kesehatan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta.


Ia menyebut, penggeledahan di kantor Dinkes dikarenakan salah satu proyek yang dikorupsi berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan (alkes).

"Diduga menjadi salah satu modus yang digunakan oleh bupati untuk meminta free project kepada vendor atau penyedia barang dan jasanya. Di mana dalam perkara ini, pihak swastanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk layering-nya atau perantaranya. Di mana ada sekitar 15-20 persen dari nilai proyek ini yang kemudian disetorkan kepada bupati melalui perantara," pungkas Budi.

Sebelumnya pada Selasa, 16 Desember 2025, tim penyidik menggeledah tiga tempat, yakni kantor Bupati Lamteng, kantor Dinas Bina Marga Lamteng, dan rumah dinas Bupati Lamteng. Dari sana, tim penyidik mengamankan dokumen dan uang ratusan juta rupiah.

Pada Kamis, 11 Desember 2025, KPK resmi mengumumkan 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT, yakni Ardito Wijaya (AW) selaku Bupati Lamteng periode 2025-2030, Riki Hendra Saputra (RHS) selaku anggota DPRD Lamteng, Ranu Hari Prasetyo (RNP) selaku adik tersangka Ardito, Anton Wibowo (ANW) selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Lamteng sekaligus kerabat dekat Bupati, dan Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) selaku Direktur PT Elkaka Mandiri (EM).

Dalam perkaranya, pasca-dilantik menjadi Bupati Lamteng, Ardito memerintahkan Riki untuk mengatur pemenang pengadaan barang/jasa (PBJ) di sejumlah SKPD Lamteng melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.

Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito, saat Ardito mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.

Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, Ardito meminta Riki untuk berkoordinasi dengan Anton, dan Iswantoro (ISW) selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ.

Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui Riki dan Ranu.

Selain itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lamteng, Ardito meminta Anton untuk mengkondisikan pemenang pengadaan proyek tersebut. Anton kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lamteng untuk memenangkan PT EM. Pada akhirnya, PT EM memperoleh 3 paket pengadaan alkes di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.

Atas pengkondisian tersebut, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari Lukman melalui perantara Anton. Sehingga, total aliran uang yang diterima Ardito mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar.

Uang yang diterima Ardito itu di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta, pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya