Berita

Suasana sidang kasus pembunuhan sopir taksi online Michael Frederik Pakpahan di PN Medan. (Foto: RMOLSumut)

Nusantara

Bapak-Anak Pembunuh Sopir Taksi Online Divonis Penjara Seumur Hidup

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 16:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus pembunuhan sopir taksi online di Medan, Sumatera Utara, akhirnya diketok palu hakim. Terdakwa Kasranik dan Agung Pradana divonis bersalah atas pembunuhan berencana terhadap korban, Michael Frederik Pakpahan.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Kasranik dan terdakwa Agung Pradana," kata Ketua Majelis Hakim Zulfikar membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan dikutip dari RMOLSumut, Rabu, 17 Desember 2025. 

Kasranik dan Agung Pradana yang merupakan bapak dan anak dinyatakan hakim terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan putusan tersebut, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati.


Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Dalam persidangan terungkap, pembunuhan telah direncanakan sejak awal April 2025. Pada 2 April 2025, Agung bertemu dengan Kasranik di sebuah warung kopi. Dari pertemuan itu muncul rencana mencuri mobil untuk dijadikan kendaraan travel, yang kemudian berkembang menjadi rencana pembunuhan.

Kesepakatan dilakukan pada Minggu malam, 6 April 2025. Kasranik menyiapkan palu dan goni, sementara Agung membawa sarung yang digunakan untuk menjerat korban.

Agung kemudian memesan taksi online melalui aplikasi Indriver menggunakan ponsel milik Kasranik. Sekitar tengah malam, korban Michael Frederik Pakpahan datang mengemudikan mobil Toyota Rush hitam dan membawa kedua terdakwa ke kawasan Tanjung Anom.

Saat mobil berhenti di Gang Wakaf II, Jalan Pinang Baris, Medan Sunggal, Agung berpura-pura menunggu temannya. Di lokasi itu, Agung menjerat leher korban dari kursi belakang, sementara Kasranik memukul kepala korban menggunakan palu hingga korban tak berdaya.

Korban lalu dibungkus menggunakan goni. Agung mengambil alih kemudi dan membawa mobil menuju Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Sekitar pukul 03.00 WIB, jasad korban dibuang ke aliran air yang bermuara ke laut.

Setelah kejadian, kedua terdakwa sempat membersihkan mobil, melepas pelat nomor, serta menyimpan barang-barang milik korban di rumah kerabat Kasranik di Kuala Gumit.

Kasus tersebut akhirnya terungkap dan polisi menangkap Kasranik dan Agung pada Rabu sore, 9 April 2025. Keduanya kini harus menjalani hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana yang mereka lakukan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya