Berita

Suasana sidang kasus pembunuhan sopir taksi online Michael Frederik Pakpahan di PN Medan. (Foto: RMOLSumut)

Nusantara

Bapak-Anak Pembunuh Sopir Taksi Online Divonis Penjara Seumur Hidup

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 16:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus pembunuhan sopir taksi online di Medan, Sumatera Utara, akhirnya diketok palu hakim. Terdakwa Kasranik dan Agung Pradana divonis bersalah atas pembunuhan berencana terhadap korban, Michael Frederik Pakpahan.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Kasranik dan terdakwa Agung Pradana," kata Ketua Majelis Hakim Zulfikar membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan dikutip dari RMOLSumut, Rabu, 17 Desember 2025. 

Kasranik dan Agung Pradana yang merupakan bapak dan anak dinyatakan hakim terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan putusan tersebut, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati.


Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Dalam persidangan terungkap, pembunuhan telah direncanakan sejak awal April 2025. Pada 2 April 2025, Agung bertemu dengan Kasranik di sebuah warung kopi. Dari pertemuan itu muncul rencana mencuri mobil untuk dijadikan kendaraan travel, yang kemudian berkembang menjadi rencana pembunuhan.

Kesepakatan dilakukan pada Minggu malam, 6 April 2025. Kasranik menyiapkan palu dan goni, sementara Agung membawa sarung yang digunakan untuk menjerat korban.

Agung kemudian memesan taksi online melalui aplikasi Indriver menggunakan ponsel milik Kasranik. Sekitar tengah malam, korban Michael Frederik Pakpahan datang mengemudikan mobil Toyota Rush hitam dan membawa kedua terdakwa ke kawasan Tanjung Anom.

Saat mobil berhenti di Gang Wakaf II, Jalan Pinang Baris, Medan Sunggal, Agung berpura-pura menunggu temannya. Di lokasi itu, Agung menjerat leher korban dari kursi belakang, sementara Kasranik memukul kepala korban menggunakan palu hingga korban tak berdaya.

Korban lalu dibungkus menggunakan goni. Agung mengambil alih kemudi dan membawa mobil menuju Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Sekitar pukul 03.00 WIB, jasad korban dibuang ke aliran air yang bermuara ke laut.

Setelah kejadian, kedua terdakwa sempat membersihkan mobil, melepas pelat nomor, serta menyimpan barang-barang milik korban di rumah kerabat Kasranik di Kuala Gumit.

Kasus tersebut akhirnya terungkap dan polisi menangkap Kasranik dan Agung pada Rabu sore, 9 April 2025. Keduanya kini harus menjalani hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana yang mereka lakukan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

KPK Tidak Ragu Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka

Kamis, 08 Januari 2026 | 20:04

KPK Ultimatum Kader PDIP Nyumarno Hadiri Pemeriksaan

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:47

Wanita Ditembak Mati Agen ICE, Protes Meluas

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:43

Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha Dicecar soal Aliran Uang Suap

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:31

Kader PDIP Nyumarno Mangkir dari Panggilan KPK

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:25

Akademisi UGM Dorong Penguatan Mata Kuliah Ekonomika Koperasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:19

Arab Saudi Klaim Pemimpin Separatis Yaman Selatan Melarikan Diri Lewat Somaliland

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:15

Presiden Prabowo Beri Penghargaan Ketua Umum GP Ansor

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:50

Istri Wawalkot Bandung Menangis di Sidang Praperadilan

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:45

Rizki Juniansyah Ngaku Tak Tahu Bakal Naik Pangkat Jadi Kapten TNI

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:32

Selengkapnya