Berita

Suasana sidang kasus pembunuhan sopir taksi online Michael Frederik Pakpahan di PN Medan. (Foto: RMOLSumut)

Nusantara

Bapak-Anak Pembunuh Sopir Taksi Online Divonis Penjara Seumur Hidup

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 16:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus pembunuhan sopir taksi online di Medan, Sumatera Utara, akhirnya diketok palu hakim. Terdakwa Kasranik dan Agung Pradana divonis bersalah atas pembunuhan berencana terhadap korban, Michael Frederik Pakpahan.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Kasranik dan terdakwa Agung Pradana," kata Ketua Majelis Hakim Zulfikar membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan dikutip dari RMOLSumut, Rabu, 17 Desember 2025. 

Kasranik dan Agung Pradana yang merupakan bapak dan anak dinyatakan hakim terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan putusan tersebut, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati.


Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Dalam persidangan terungkap, pembunuhan telah direncanakan sejak awal April 2025. Pada 2 April 2025, Agung bertemu dengan Kasranik di sebuah warung kopi. Dari pertemuan itu muncul rencana mencuri mobil untuk dijadikan kendaraan travel, yang kemudian berkembang menjadi rencana pembunuhan.

Kesepakatan dilakukan pada Minggu malam, 6 April 2025. Kasranik menyiapkan palu dan goni, sementara Agung membawa sarung yang digunakan untuk menjerat korban.

Agung kemudian memesan taksi online melalui aplikasi Indriver menggunakan ponsel milik Kasranik. Sekitar tengah malam, korban Michael Frederik Pakpahan datang mengemudikan mobil Toyota Rush hitam dan membawa kedua terdakwa ke kawasan Tanjung Anom.

Saat mobil berhenti di Gang Wakaf II, Jalan Pinang Baris, Medan Sunggal, Agung berpura-pura menunggu temannya. Di lokasi itu, Agung menjerat leher korban dari kursi belakang, sementara Kasranik memukul kepala korban menggunakan palu hingga korban tak berdaya.

Korban lalu dibungkus menggunakan goni. Agung mengambil alih kemudi dan membawa mobil menuju Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Sekitar pukul 03.00 WIB, jasad korban dibuang ke aliran air yang bermuara ke laut.

Setelah kejadian, kedua terdakwa sempat membersihkan mobil, melepas pelat nomor, serta menyimpan barang-barang milik korban di rumah kerabat Kasranik di Kuala Gumit.

Kasus tersebut akhirnya terungkap dan polisi menangkap Kasranik dan Agung pada Rabu sore, 9 April 2025. Keduanya kini harus menjalani hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana yang mereka lakukan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya