Berita

Suasana sidang kasus pembunuhan sopir taksi online Michael Frederik Pakpahan di PN Medan. (Foto: RMOLSumut)

Nusantara

Bapak-Anak Pembunuh Sopir Taksi Online Divonis Penjara Seumur Hidup

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 16:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus pembunuhan sopir taksi online di Medan, Sumatera Utara, akhirnya diketok palu hakim. Terdakwa Kasranik dan Agung Pradana divonis bersalah atas pembunuhan berencana terhadap korban, Michael Frederik Pakpahan.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Kasranik dan terdakwa Agung Pradana," kata Ketua Majelis Hakim Zulfikar membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan dikutip dari RMOLSumut, Rabu, 17 Desember 2025. 

Kasranik dan Agung Pradana yang merupakan bapak dan anak dinyatakan hakim terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan putusan tersebut, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati.


Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Dalam persidangan terungkap, pembunuhan telah direncanakan sejak awal April 2025. Pada 2 April 2025, Agung bertemu dengan Kasranik di sebuah warung kopi. Dari pertemuan itu muncul rencana mencuri mobil untuk dijadikan kendaraan travel, yang kemudian berkembang menjadi rencana pembunuhan.

Kesepakatan dilakukan pada Minggu malam, 6 April 2025. Kasranik menyiapkan palu dan goni, sementara Agung membawa sarung yang digunakan untuk menjerat korban.

Agung kemudian memesan taksi online melalui aplikasi Indriver menggunakan ponsel milik Kasranik. Sekitar tengah malam, korban Michael Frederik Pakpahan datang mengemudikan mobil Toyota Rush hitam dan membawa kedua terdakwa ke kawasan Tanjung Anom.

Saat mobil berhenti di Gang Wakaf II, Jalan Pinang Baris, Medan Sunggal, Agung berpura-pura menunggu temannya. Di lokasi itu, Agung menjerat leher korban dari kursi belakang, sementara Kasranik memukul kepala korban menggunakan palu hingga korban tak berdaya.

Korban lalu dibungkus menggunakan goni. Agung mengambil alih kemudi dan membawa mobil menuju Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Sekitar pukul 03.00 WIB, jasad korban dibuang ke aliran air yang bermuara ke laut.

Setelah kejadian, kedua terdakwa sempat membersihkan mobil, melepas pelat nomor, serta menyimpan barang-barang milik korban di rumah kerabat Kasranik di Kuala Gumit.

Kasus tersebut akhirnya terungkap dan polisi menangkap Kasranik dan Agung pada Rabu sore, 9 April 2025. Keduanya kini harus menjalani hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana yang mereka lakukan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya