Berita

Suasana sidang kasus pembunuhan sopir taksi online Michael Frederik Pakpahan di PN Medan. (Foto: RMOLSumut)

Nusantara

Bapak-Anak Pembunuh Sopir Taksi Online Divonis Penjara Seumur Hidup

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 16:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus pembunuhan sopir taksi online di Medan, Sumatera Utara, akhirnya diketok palu hakim. Terdakwa Kasranik dan Agung Pradana divonis bersalah atas pembunuhan berencana terhadap korban, Michael Frederik Pakpahan.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Kasranik dan terdakwa Agung Pradana," kata Ketua Majelis Hakim Zulfikar membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan dikutip dari RMOLSumut, Rabu, 17 Desember 2025. 

Kasranik dan Agung Pradana yang merupakan bapak dan anak dinyatakan hakim terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan putusan tersebut, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati.


Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Dalam persidangan terungkap, pembunuhan telah direncanakan sejak awal April 2025. Pada 2 April 2025, Agung bertemu dengan Kasranik di sebuah warung kopi. Dari pertemuan itu muncul rencana mencuri mobil untuk dijadikan kendaraan travel, yang kemudian berkembang menjadi rencana pembunuhan.

Kesepakatan dilakukan pada Minggu malam, 6 April 2025. Kasranik menyiapkan palu dan goni, sementara Agung membawa sarung yang digunakan untuk menjerat korban.

Agung kemudian memesan taksi online melalui aplikasi Indriver menggunakan ponsel milik Kasranik. Sekitar tengah malam, korban Michael Frederik Pakpahan datang mengemudikan mobil Toyota Rush hitam dan membawa kedua terdakwa ke kawasan Tanjung Anom.

Saat mobil berhenti di Gang Wakaf II, Jalan Pinang Baris, Medan Sunggal, Agung berpura-pura menunggu temannya. Di lokasi itu, Agung menjerat leher korban dari kursi belakang, sementara Kasranik memukul kepala korban menggunakan palu hingga korban tak berdaya.

Korban lalu dibungkus menggunakan goni. Agung mengambil alih kemudi dan membawa mobil menuju Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Sekitar pukul 03.00 WIB, jasad korban dibuang ke aliran air yang bermuara ke laut.

Setelah kejadian, kedua terdakwa sempat membersihkan mobil, melepas pelat nomor, serta menyimpan barang-barang milik korban di rumah kerabat Kasranik di Kuala Gumit.

Kasus tersebut akhirnya terungkap dan polisi menangkap Kasranik dan Agung pada Rabu sore, 9 April 2025. Keduanya kini harus menjalani hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana yang mereka lakukan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya