Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 08:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil sikap tegas terkait praktik penagihan utang di lapangan. 

Pasca insiden pengeroyokan tragis yang menewaskan dua penagih utang di Kalibata, Jakarta Selatan, OJK menegaskan bahwa tanggung jawab penagihan sepenuhnya berada di pundak pihak pemberi pinjaman (kreditur), bahkan jika tugas penagihan telah didelegasikan kepada pihak ketiga.

Pernyataan ini menjadi penekanan utama dari OJK, menyoroti bahwa kreditur tidak dapat melepaskan diri dari praktik yang dilakukan oleh penagih yang mereka tugaskan.


Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan bahwa regulasi mengenai tata cara penagihan sudah ada. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Aturan tersebut memuat batasan-batasan yang jelas, termasuk prosedur dan proses penagihan yang harus dilakukan secara tepat dengan tata kelola yang baik,” ujar Mahendra, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, dikutip Rabu 17 Desember 2025. 

Tragedi di Kalibata, yang dipicu oleh sengketa utang sepeda motor dan melibatkan enam anggota Polri sebagai tersangka pengeroyokan, telah memasuki ranah hukum pidana. Mahendra mengakui bahwa penanganan kasus tersebut kini sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Mahendra menegaskan bahwa pihaknya akan menelaah dan mengkaji lebih lanjut celah pengaturan atau langkah pengawasan tambahan yang perlu diperkuat agar peristiwa serupa yang menimbulkan korban jiwa tidak terulang.

Inti dari penertiban OJK ini adalah menegaskan prinsip bahwa Pemberi pinjaman atau kreditur tidak boleh melepaskan tanggung jawab kepada pihak ketiga yang melakukan penagihan.

Hal ini memastikan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum, baik dalam konteks penagihan maupun pengeroyokan seperti yang terjadi di Kalibata, akan membawa konsekuensi bukan hanya bagi pelaku di lapangan, tetapi juga bagi institusi pemberi pinjaman yang mendelegasikan tugas tersebut.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya