Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Bisnis

Calon Debitur KUR di Wilayah Bencana Peroleh Subsidi Bunga dan Tenor

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 19:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemerintah memberikan subsidi bagi calon debitur kredit usaha rakyat (KUR), khusus untuk 3 provinsi di Sumatera yang terdampak bencana hidrometeorologi yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatera Barat.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa siang, 16 Desember 2025.

"Di luar debitur (yang sudah mengambil KUR/calon debitur), relaksasinya adalah perpanjangan tenor atau bisa juga penambahan daripada kredit atau suplesi, kemudian juga subsidi bunga," ujar Airlangga.


Ia merinci, untuk subsidi margin yang diberlakukan akan berlaku pada 2026 di 0 persen, dan 2027 di 3 persen. 

"Kemudian untuk debitur baru, suku bunga juga akan diberikan 0 persen di 2026 dan 2027 (sebesar) 3 persen, dan tahun berikutnya nanti normal di 6 persen," sambungnya.

Adapun terkait dengan restrukturisasi KUR yang telah disepakati pula oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diberlakukan untuk debitur yang telah melaksanakan kewajiban pembayaran KUR.

"Tadi diputuskan bahwa OJK telah mengeluarkan POJK (Peraturan OJK) yang melanjutkan terkait dengan proses restrukturisasi kur yang diberikan relaksasi sampai dengan 3 tahun," jelas Airlangga.

Lebih lanjut, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan, terdapat dua fase analisa untuk memastikan debitur KUR di 3 provinsi terdampak bencana, untuk mendapatkan kebijakan relaksasi yang dikeluarkan pemerintah.

Yakni, fase pertama di bulan Desember sampai dengan Maret 2026. Setelah itu, debitur dipastikan tidak membayar angsuran dan penyalur tidak menerima angsuran.

"Dan juga tidak mengajukan klaim dan penjamin atau asuransi tidak juga mengajukan klaim," beber Airlangga. 

Di fase kedua, lanjut dia, relaksasi kewajiban debitur KUR existing akan dilakukan, yaitu terkait dengan debitur yang usahanya sama sekali tidak dapat dilanjutkan.

"Tentunya ada periode relaksasi dan juga potensi penghapusan," pungkasnya.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya