Berita

Polda Kepri memperlihatkan uang tunai senilai Rp7,7 miliar yang dibawa 4 orang dari Batam menuju Singapura. (Foto: Dok. Polda Kepri)

Presisi

Hendak ke Singapura, 4 Orang Pembawa Rp7,7 Miliar Diamankan di Pelabuhan Harbour Bay Batam

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 19:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan empat orang pembawa uang tunai senilai Rp7,7 miliar di Pelabuhan Ferry International Harbour Bay, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam yang hendak menuju Singapura pada Kamis, 11 Desember 2025.

Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial CEP Aiman alias CA, Houni Kusumawati alias HK, Reniwati alias R, dan Lingga Setiawan alias LS. Mereka menyimpan uang tersebut di empat koper berbeda dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam, AKP Zharfan Edmond menyebut total uang yang dibawa sebesar Rp7.795.000.000. Uang tersebut diakui akan ditukarkan ke mata uang Dolar Singapura di Singapura.


“Setelah dilakukan penelusuran, uang tersebut diketahui milik PT Valas Inti Tolindo (PT VIT) yang berkedudukan di Jakarta,” ujar AKP Zharfan dalam konferensi pers di Batam, Senin, 15 Desember 2025.

Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septian menyebut uang tersebut dibawa empat orang dengan nominal berbeda-beda. CEP Aiman membawa Rp95 juta, Lingga Setiawan Rp2,7 miliar, sementara Houni Kusumawati dan Reniwati masing-masing Rp2,5 miliar.

Dari hasil pemeriksaan, CEP Aiman mengaku mendapat perintah dari Direktur Utama PT VIT berinisial Rudy alias R. Sementara Houni Kusumawati mengaku sudah beberapa kali melakukan penukaran uang ke Singapura yaitu pada 9, 10, dan 11 Desember 2025.

"Selain uang tunai, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor, KTP, boarding pass kapal, ponsel, serta dokumen perizinan dari Bank Indonesia terkait kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB)," tuturnya.

Kompol Indar menyebut, modus yang dilakukan adalah membawa uang rupiah ke luar wilayah Indonesia untuk ditukar pecahan Dolar Singapura. Setelah ditukar, uang tersebut kembali dibawa ke Indonesia untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi.

"Hasil pemeriksaan lanjutan, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana dalam perkara ini diperkuat adanya surat izin resmi Bank Indonesia kepada PT VIT sebagai penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank," tegasnya.

Meski demikian, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai Kota Batam untuk pelimpahan administrasi perkara. Ia pun bakal memperkuat pengawasan bersama BI terhadap aktivitas KUPVA BB agar tidak menimbulkan gangguan stabilitas ekonomi dan nilai tukar rupiah.

"Ini merupakan komitmen kami bersama untuk memberantas peredaran uang ilegal di Indonesia," tandasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi dan Manajer Fungsi Pengawasan SP dan PUR Bank Indonesia, Kezza Mahisa Agni.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya