Berita

Anggota DPR asal Aceh, Nasir Djamil. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Legislator PKS Minta Pusat Pahami Langkah Pemerintah Aceh Surati PBB

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 16:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah pusat diharapkan dapat memahami langkah Pemerintah Aceh yang menyurati Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait penanganan pascabencana.

Menurut Anggota DPR asal Aceh, Mohammad Nasir Djamil, surat yang dikirimkan Pemerintah Aceh kepada United Nations Development Programme (UNDP) dan UNICEF bukanlah sesuatu yang luar biasa. Sebab, kedua lembaga di bawah naungan PBB tersebut memang rutin menjalankan program kemanusiaan di Aceh setiap tahunnya.

“Karena itu, sangat wajar kalau pemerintah Aceh menyurati kedua lembaga yang di bawah naungan PBB itu utk membantu menanggulangi pascabencana di Sumatera dan Aceh khususnya,” ujar Nasir kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.


Legislator PKS ini menegaskan, permintaan bantuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyudutkan pemerintah pusat. Surat itu murni dilandasi semangat kemanusiaan, bukan karena pemerintah pusat dianggap tidak mampu menangani bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah.

“Surat itu mengandung misi kemanusiaan. Bukan ingin mengatakan bahwa Pusat tidak sanggup menangani tiga provinsi yang mengalami banjir besar dan tanah longsor,” tegasnya.

Nasir mengingatkan bahwa Indonesia menjunjung tinggi nilai kemanusiaan sebagaimana tertuang dalam sila kedua Pancasila, yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Oleh karena itu, pemerintah pusat diharapkan dapat memahami langkah yang diambil oleh Gubernur Aceh.

Ia juga meminta agar birokrasi penerimaan bantuan, baik berupa barang maupun personel dari dalam dan luar negeri, tidak dipersulit. Pasalnya, saat ini terdapat sejumlah kelompok masyarakat internasional yang ingin membantu korban bencana di Aceh.

“Solidaritas kemanusiaan antar warga negara tidak mungkin dicegah. Pusat harus memfasilitasi agar rakyat Aceh merasa terhibur dibantu oleh saudara-saudaranya setanah air dan juga dari luar negeri,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Aceh secara resmi menyurati dua lembaga PBB, UNDP dan UNICEF, untuk membantu penanganan bencana banjir dan longsor di Aceh.

“Secara khusus Pemerintah Aceh resmi juga telah menyampaikan permintaan keterlibatan beberapa lembaga internasional atas pertimbangan pengalaman bencana tsunami 2004, seperti UNDP dan UNICEF," kata Muhammad MTA dalam keterangan tertulisnya, Minggu 14 Desember 2025.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya