Berita

Pakar Hidrogeologi Prof. Robert Delinom (Foto: Istimewa)

Bisnis

Air Tanah Dalam Sah Disebut 'Air Pegunungan'

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 13:32 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Dalam kajian hidrogeologi, air pegunungan tidak terbatas pada air yang muncul sebagai mata air di permukaan. 

Pakar Hidrogeologi Prof. Robert Delinom menegaskan, air pegunungan mencakup seluruh air yang berasal dari kawasan pegunungan, termasuk air tanah dalam (akuifer tertekan) yang menjadi sumber pengambilan air oleh berbagai produsen air minum dalam kemasan (AMDK).  Sumber air dalam ini dinilai lebih berkualitas dan tidak tercemar oleh aktivitas manusia.

"Ada yang keluar sebagai mata air, tapi jumlahnya sedikit. Sebagian besar justru meresap masuk ke lapisan dalam dan terkonsentrasi sebagai air tanah dalam," kata Robert seperti dikutip tayangan siniar Youtube @JCCNetwork, Selasa 16 Desember 2025.


Mantan ketua ikatan ahli geologi Indonesia yang juga mantan periset BRIN, ini mengatakan, mengambil air dari akuifer dalam merupakan praktik yang benar secara ilmiah dan tidak mengganggu kebutuhan air masyarakat. Dia melanjutkan, air akuifer dalam juga tidak tercemar dengan aktivitas manusia.

Hal ini ia sampaikan merujuk pada klaim "air pegunungan" dalam iklan Aqua.

Ia juga mengungkapkan. jarak lokasi pengeboran Aqua berada dalam zona resapan pegunungan, sehingga secara definisi hidrologi tetap memenuhi kategori air pegunungan. Analisis isotop yang dilakukan para ahli menunjukkan dengan jelas bahwa air yang diambil Aqua berasal dari daerah tangkapan air di kawasan pegunungan.

"Jadi memang kualitas air tanah dalam itu jauh lebih bagus dan itu memang air pegunungan," katanya menjelaskan alasan perusahaan AMDK memanfaatkan air tersebut. Ia menambahkan bahwa klaim iklan Aqua, yang sempai menjadi polemic, telah sesuai dengan fakta ilmiah maupun regulasi periklanan

"Menurut saya iklan itu fine-fine saja, memang itu air pegunungan kalau disebut air pegunungan," kata Robert. 

Polemik sumber air muncul lantaran ketidakpahaman dan penyampaian informasi oleh pejabat publik kepada masyarakat.

Senada, Ketua Badan Musyawarah Etika DPI, Hery Margono menilai klaim Aqua sepenuhnya berada dalam koridor Etika Pariwara Indonesia (EPI).

Menurutnya, sebuah klaim iklan hanya dapat dinilai benar atau tidak berdasarkan fakta yang tertera pada label produk dan diverifikasi oleh regulator. Dia menjelaskan, setiap klaim dalam iklan wajib dapat dipertanggung jawabkan. Sehingga apabila label Aqua telah mencantumkan air pegunungan dan telah lolos persetujuan BPOM, maka klaim tersebut sah secara etika.

"Iklan jujur itu apa? Apa yang disampaikan itu sesuai dengan fakta. Dan kalau labelnya sudah disetujui BPOM, itu berarti benar," kata Hery.

Lebih lanjut Herry mengatakan bahwa BPOM tidak sembarangan menyetujui sebuah label, sehingga klaim Aqua bukan hanya tepat, tetapi memiliki landasan otoritatif. 

Mantan sekretaris jenderal Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) ini juga memastikan tidak ada hak konsumen yang dilanggar karena apa yang disampaikan dalam iklan sama persis dengan informasi resmi pada label.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya