Berita

Ilustrasi Polri

Politik

Perpol Jabatan Sipil Polri Dinilai Sah Secara Konstitusional

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 09:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, dinilai sah secara konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Ketua Umum PP Gerakan Pemuda Al-Washliyah (GPA), Aminullah Siagian, menyatakan bahwa kritik dan kegaduhan publik terkait Perpol tersebut lahir dari tafsir yang sepotong-sepotong dan oportunistik terhadap putusan MK.

"Putusan MK tidak boleh dijadikan alat propaganda untuk melemahkan kewenangan negara. Tafsir yang sepotong-potong dan oportunistik adalah ancaman serius bagi rasionalitas hukum dan ketertiban konstitusional," ujar Aminullah dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 16 Desember 2025.


Menurutnya, kegaduhan yang berkembang terkait Perpol 10/2025 di ruang publik, justru menunjukkan lemahnya tradisi membaca putusan MK secara utuh dan bertanggung jawab. 

Ia menilai, sebagian kritik lahir dari tafsir sepihak yang memotong konteks hukum, sehingga berpotensi menyesatkan publik dan merusak bangunan negara hukum.

Berdasarkan hasil telaahnya terhadap Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025, tidak ada larangan pengaturan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, selama pengaturan tersebut dilakukan secara jelas, akuntabel, dan tidak melanggar prinsip profesionalisme.

“MK menegaskan prinsip, bukan mematikan fungsi negara. Perpol 10/2025 adalah bentuk ketaatan administratif terhadap prinsip itu, bukan pembangkangan terhadap konstitusi,” tuturnya. 

Sebagai pemimpin organisasi kepemudaan yang lahir dari tradisi intelektual Islam dan nasionalisme, Aminullah menilai negara tidak boleh dipaksa bekerja dalam kerangka hukum yang kaku dan ahistoris. Ia menyebut, negara modern membutuhkan regulasi adaptif, tetapi tetap berpijak pada supremasi hukum.

“Mereka yang mengharamkan setiap bentuk kebijakan teknis negara atas nama putusan MK, sejatinya sedang memandulkan negara itu sendiri. Ini bukan sikap konstitusional, ini sikap anti-governance. Pernyataan beberapa tokoh senior seperti Pak Mahfud MD, Pak Jimlly Assidiqie menurutku masuk dalam bias over thinking ini" urainya.

“Kritik itu penting, tetapi harus berbasis akal sehat hukum. Jika setiap kebijakan negara dicurigai tanpa dasar konstitusional yang kuat, maka yang runtuh bukan hanya kebijakan itu, tetapi kewibawaan hukum itu sendiri,” demikian Aminullah menambahkan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya