Berita

Ilustrasi Polri

Politik

Perpol Jabatan Sipil Polri Dinilai Sah Secara Konstitusional

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 09:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, dinilai sah secara konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Ketua Umum PP Gerakan Pemuda Al-Washliyah (GPA), Aminullah Siagian, menyatakan bahwa kritik dan kegaduhan publik terkait Perpol tersebut lahir dari tafsir yang sepotong-sepotong dan oportunistik terhadap putusan MK.

"Putusan MK tidak boleh dijadikan alat propaganda untuk melemahkan kewenangan negara. Tafsir yang sepotong-potong dan oportunistik adalah ancaman serius bagi rasionalitas hukum dan ketertiban konstitusional," ujar Aminullah dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 16 Desember 2025.


Menurutnya, kegaduhan yang berkembang terkait Perpol 10/2025 di ruang publik, justru menunjukkan lemahnya tradisi membaca putusan MK secara utuh dan bertanggung jawab. 

Ia menilai, sebagian kritik lahir dari tafsir sepihak yang memotong konteks hukum, sehingga berpotensi menyesatkan publik dan merusak bangunan negara hukum.

Berdasarkan hasil telaahnya terhadap Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025, tidak ada larangan pengaturan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, selama pengaturan tersebut dilakukan secara jelas, akuntabel, dan tidak melanggar prinsip profesionalisme.

“MK menegaskan prinsip, bukan mematikan fungsi negara. Perpol 10/2025 adalah bentuk ketaatan administratif terhadap prinsip itu, bukan pembangkangan terhadap konstitusi,” tuturnya. 

Sebagai pemimpin organisasi kepemudaan yang lahir dari tradisi intelektual Islam dan nasionalisme, Aminullah menilai negara tidak boleh dipaksa bekerja dalam kerangka hukum yang kaku dan ahistoris. Ia menyebut, negara modern membutuhkan regulasi adaptif, tetapi tetap berpijak pada supremasi hukum.

“Mereka yang mengharamkan setiap bentuk kebijakan teknis negara atas nama putusan MK, sejatinya sedang memandulkan negara itu sendiri. Ini bukan sikap konstitusional, ini sikap anti-governance. Pernyataan beberapa tokoh senior seperti Pak Mahfud MD, Pak Jimlly Assidiqie menurutku masuk dalam bias over thinking ini" urainya.

“Kritik itu penting, tetapi harus berbasis akal sehat hukum. Jika setiap kebijakan negara dicurigai tanpa dasar konstitusional yang kuat, maka yang runtuh bukan hanya kebijakan itu, tetapi kewibawaan hukum itu sendiri,” demikian Aminullah menambahkan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Sekjen PBB Kecewa AS Keluar dari 66 Organisasi Internasional

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yaqut Tersangka Kuota Haji, PKB: Walau Lambat, Negara Akhirnya Hadir

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yahya Tak Mau Ikut Campur Kasus Yaqut

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:03

TCL Pamer Inovasi Teknologi Visual di CES 2026

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:56

Orang Dekat Benarkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ngadep Jokowi di Solo

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:47

KPK Sudah Kirim Pemberitahuan Penetapan Tersangka ke Yaqut Cholil dan Gus Alex

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:24

Komisi VIII DPR: Pelunasan BPIH 2026 Sudah 100 Persen, Tak Ada yang Tertunda

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:56

37 WNI di Venezuela Dipastikan Aman, Kemlu Siapkan Rencana Kontigensi

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:45

Pilkada Lewat DPRD Bisa Merembet Presiden Dipilih DPR RI

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:40

PP Pemuda Muhammadiyah Tak Terlibat Laporkan Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:26

Selengkapnya