Berita

Ketua Umum HAPPI Muh Rasman Manafi Bersama Sekjen HAPPI Syarif Iwan Taruna Alkadrie. (Foto: HAPPI)

Politik

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 01:22 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Lemahnya payung hukum pengelolaan sempadan pantai dinilai menjadi akar persoalan konflik pemanfaatan ruang pesisir di Indonesia. 

Merespons hal tersebut, Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI) bersama Direktorat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tengah menggarap penyusunan Naskah Akademik (NA) sebagai dasar penguatan regulasi sempadan pantai ke level Peraturan Pemerintah (PP).

Langkah strategis ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) perdana yang digelar di Surabaya, Senin 15 Desember 2025, dengan melibatkan para pakar dan guru besar dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Timur. 


Ketua Umum HAPPI, Muh. Rasman Manafi menegaskan bahwa pengelolaan sempadan pantai di Indonesia saat ini berada dalam kondisi rawan konflik karena diatur oleh banyak Peraturan Menteri lintas kementerian tanpa satu kerangka hukum yang benar-benar mengikat. Akibatnya, kebijakan reklamasi, pemanfaatan ruang pesisir, dan perlindungan ekosistem berjalan sendiri-sendiri, bahkan saling bertabrakan.

“Kami mendorong pengaturannya naik ke level Peraturan Pemerintah (PP), agar lintas sektor tunduk pada satu acuan yang sama,” kata Rasman melalui keterangan tertulis.

Ia menjelaskan, lebih dari 50 persen aktivitas ekonomi nasional terkonsentrasi di wilayah pesisir, mulai dari pelabuhan, industri, pariwisata, hingga permukiman. Tekanan ekonomi yang tinggi ini, tanpa tata kelola sempadan pantai yang kuat, telah memicu konflik pemanfaatan ruang, abrasi, banjir rob, serta degradasi ekosistem pantai yang berdampak langsung ke daratan.

Menurut Rasman, fungsi utama sempadan pantai bukan semata-mata batas administratif, melainkan zona penyangga ekologis. Ketika zona ini rusak atau disalahgunakan, dampaknya berantai: garis pantai tergerus, banjir rob semakin sering, dan sampah laut masuk ke kawasan permukiman. Dalam jangka panjang, kondisi ini justru menghambat pembangunan berkelanjutan.

HAPPI menilai penguatan regulasi melalui PP menjadi krusial karena memiliki daya ikat yang lebih tinggi dibanding Peraturan Menteri, sekaligus membuka ruang penegakan hukum dan sanksi yang lebih jelas. Dengan adanya PP, tumpang tindih aturan dapat dipangkas, dan kebijakan sektoral yang ada dapat diselaraskan di bawah satu kerangka hukum nasional.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya