Berita

Ketua Umum HAPPI Muh Rasman Manafi Bersama Sekjen HAPPI Syarif Iwan Taruna Alkadrie. (Foto: HAPPI)

Politik

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 01:22 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Lemahnya payung hukum pengelolaan sempadan pantai dinilai menjadi akar persoalan konflik pemanfaatan ruang pesisir di Indonesia. 

Merespons hal tersebut, Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI) bersama Direktorat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tengah menggarap penyusunan Naskah Akademik (NA) sebagai dasar penguatan regulasi sempadan pantai ke level Peraturan Pemerintah (PP).

Langkah strategis ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) perdana yang digelar di Surabaya, Senin 15 Desember 2025, dengan melibatkan para pakar dan guru besar dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Timur. 


Ketua Umum HAPPI, Muh. Rasman Manafi menegaskan bahwa pengelolaan sempadan pantai di Indonesia saat ini berada dalam kondisi rawan konflik karena diatur oleh banyak Peraturan Menteri lintas kementerian tanpa satu kerangka hukum yang benar-benar mengikat. Akibatnya, kebijakan reklamasi, pemanfaatan ruang pesisir, dan perlindungan ekosistem berjalan sendiri-sendiri, bahkan saling bertabrakan.

“Kami mendorong pengaturannya naik ke level Peraturan Pemerintah (PP), agar lintas sektor tunduk pada satu acuan yang sama,” kata Rasman melalui keterangan tertulis.

Ia menjelaskan, lebih dari 50 persen aktivitas ekonomi nasional terkonsentrasi di wilayah pesisir, mulai dari pelabuhan, industri, pariwisata, hingga permukiman. Tekanan ekonomi yang tinggi ini, tanpa tata kelola sempadan pantai yang kuat, telah memicu konflik pemanfaatan ruang, abrasi, banjir rob, serta degradasi ekosistem pantai yang berdampak langsung ke daratan.

Menurut Rasman, fungsi utama sempadan pantai bukan semata-mata batas administratif, melainkan zona penyangga ekologis. Ketika zona ini rusak atau disalahgunakan, dampaknya berantai: garis pantai tergerus, banjir rob semakin sering, dan sampah laut masuk ke kawasan permukiman. Dalam jangka panjang, kondisi ini justru menghambat pembangunan berkelanjutan.

HAPPI menilai penguatan regulasi melalui PP menjadi krusial karena memiliki daya ikat yang lebih tinggi dibanding Peraturan Menteri, sekaligus membuka ruang penegakan hukum dan sanksi yang lebih jelas. Dengan adanya PP, tumpang tindih aturan dapat dipangkas, dan kebijakan sektoral yang ada dapat diselaraskan di bawah satu kerangka hukum nasional.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya