Berita

Muhammad Chusnul (rompi oranye) dipamerkan KPK kepada media saat rilis pengungkapan kasus korupsi proyek pemeliharaan jalur kereta, Senin, 15 Desember 2025. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KORUPSI JALUR KERETA

Muhammad Chusnul Resmi Tersangka, Terima Rp12 Miliar dari Lurah dan Rekanan Lain

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 20:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bau busuk korupsi di tubuh Kementerian Perhubungan kembali tercium. Seorang pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) resmi ditetapkan tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Duit haram yang diduga mengalir ke kantong pelaku Rp12 miliar.

"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam, 15 Desember 2025.

Tersangka dimaksud adalah Muhammad Chusnul. Ia menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara atau BTP Kelas I Medan pada 2021-2024.


Saat ini Chusnul tercatat sebagai Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda di Direktorat Prasarana Perkeretaapian. Tersangka langsung dijebloskan ke tahanan selama 20 hari pertama, terhitung 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026, di Rutan Cabang KPK, Jakarta Timur.

Sebelumnya, KPK juga telah menahan dua tersangka lain, yakni Muhlis Hanggani Capah, PPK BTP Medan periode 2021?"Mei 2024, serta Eddy Kurniawan, wiraswasta yang juga Komisaris PT Tri Tirta Permata.

KPK mengungkap, sejak awal 2021 Chusnul diduga mengatur pemenang lelang proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi?"Kuala Tanjung dan Kisaran?"Mambang Muda. Penentuan rekanan dilakukan sendiri oleh dia berdasarkan perusahaan langganan yang sudah lama bermain di lingkungan BTP.

Salah satu perusahaan yang kerap dimenangkan adalah milik Dion Renato Sugiarto. Dion bahkan ditunjuk sebagai 'lurah', bertugas mengumpulkan dan mengoordinasikan setoran dari para rekanan untuk Chusnul.

Sebelum lelang digelar, Chusnul disebut lebih dulu mengumpulkan calon pemenang di Semarang. Di sana, ia membeberkan pembagian paket proyek hingga skema pekerjaan lintas tahun agar para rekanan tidak saling sikut.

Tak berhenti di situ, Chusnul juga membocorkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan spesifikasi teknis proyek kepada rekanan tertentu, sehingga mereka mulus memenuhi syarat lelang. Saat proses berjalan, Chusnul berkoordinasi dengan Pokja agar perusahaan yang sudah ditunjuk mendapat perlakuan khusus.

Akibat praktik kotor ini, Chusnul diduga mengantongi total Rp12 miliar selama menjabat PPK. Rinciannya, Rp7,2 miliar dari Dion Renato Sugiarto sepanjang September 2021 hingga April 2023, serta Rp4,8 miliar dari rekanan lainnya.

Atas perbuatannya, Chusnul dijerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan, KPK memastikan pengusutan tak berhenti di nama Chusnul.

"Siapa pun yang terlibat akan kami kejar," tegas Asep.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya