Berita

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 15:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 mengatur 17 kementerian dan lembaga yang bisa diduduki polisi aktif bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, putusan MK tersebut hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Habiburokhman kepada wartawan di Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.


Ia menegaskan, rumusan lengkap Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Dengan dibatalkannya hanya sebagian frasa, kata Habiburokhman, masih terbuka kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga negara lain sepanjang penugasan tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian.

“Dengan demikian masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut dengan Polri,” tegasnya.

Legislator Gerindra ini menambahkan, acuan tugas Polri secara konstitusional tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yakni melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.

“Sepanjang penugasan anggota Polri di sejumlah kementerian dan lembaga sebagaimana diatur Perpol 10 Tahun 2025 adalah dalam konteks melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat atau menegakkan hukum maka hal tersebut jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian,” jelasnya.

Dengan demikian, ditegaskan Habiburokhman, Perpol 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan konstitusi maupun Putusan Mahkamah Konstitusi.

“Tentu saja tidak bertentangan dengan konstitusi dan putusan MK,” pungkasnya.


Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya