Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Bisnis

Inggris Siapkan Regulasi Kripto pada 2027

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 13:22 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Inggris akan mulai menerapkan regulasi resmi terhadap aset kripto pada Oktober 2027. 

Aturan baru tersebut akan memasukkan perusahaan kripto ke dalam kerangka regulasi keuangan yang sudah berlaku, sehingga pendekatan Inggris lebih sejalan dengan Amerika Serikat (AS) dibandingkan Uni Eropa yang telah lebih dulu menerapkan aturan khusus melalui Markets in Cryptoassets (MiCA). 

Menteri Keuangan Inggris Rachel Reeves menegaskan regulasi ini akan memberikan kejelasan bagi seluruh pelaku pasar. 


“Aturan ini akan menjadi aturan main yang jelas, memperkuat perlindungan konsumen, dan menjaga pasar kripto dari pelaku-pelaku nakal,” kata Reeves, dikutip dari Reuters, Senin, 15 Desember 2025.

Seiring dengan hal itu, kerangka pengawasan kripto di Inggris terus disempurnakan. Otoritas Jasa Keuangan Inggris tengah menyiapkan aturan khusus terkait perdagangan kripto, penyimpanan aset, serta pencegahan penyalahgunaan pasar. 

Hal serupa dilakukan Bank Sentral Inggris, yang juga telah mengumumkan rencana pengaturan stablecoin, yaitu jenis kripto yang digunakan untuk pembayaran sehari-hari, dengan target seluruh aturan final rampung sebelum akhir 2026.

Meski regulasi semakin jelas, regulator tetap mengingatkan bahwa investasi kripto memiliki risiko tinggi. Investor diminta menyadari kemungkinan kehilangan seluruh dana yang ditanamkan.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya