Berita

Logo Polri. (Foto: Istimewa)

Politik

Pengamat: Ketika Polisi Masuk ke Berbagai Sektor, Itu Berbahaya bagi Demokrasi

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 08:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menerbitkan aturan internal yang memperbolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga menuai kritik keras. Tindakan ini dinilai sebagai upaya melawan hukum dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, menegaskan, langkah Kapolri menerbitkan Peraturan Polri 10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025.

"Putusan MK bersifat final and binding. Ketika Kapolri justru membuat aturan yang memperbolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil, itu artinya Kapolri melawan hukum dan mengakali putusan MK,” kata Muslim kepada RMOL, Senin, 15 Desember 2025.


Putusan MK tersebut secara eksplisit telah melarang anggota TNI dan Polri aktif menempati jabatan sipil karena dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi dan penegakan hukum modern. 

Menurut Muslim, jika Polri tetap memaksakan skema penempatan anggota aktif di 17 kementerian/lembaga, maka negara sedang bergerak ke arah penyalahgunaan kekuasaan.

"Publik wajar curiga. Negara ini harus dijalankan oleh sistem sipil, bukan aparat bersenjata. Ketika polisi masuk ke berbagai sektor, itu berbahaya bagi demokrasi," tegas Muslim.

Selain itu kata Muslim, Peraturan Polri tersebut juga dianggap dapat berbuntut panjang secara politik. Menurut sejumlah analis, jika pemerintah tidak segera memberikan klarifikasi, maka potensi tuduhan pembiaran pelanggaran hukum oleh elite pemerintah tak terhindarkan.

"Ini soal kepatuhan terhadap MK. Jika Kapolri tidak tunduk pada putusan MK, maka siapa lagi yang harus tunduk? Negara ini akan kacau," pungkas Muslim.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya