Berita

Logo Polri. (Foto: Istimewa)

Politik

Pengamat: Ketika Polisi Masuk ke Berbagai Sektor, Itu Berbahaya bagi Demokrasi

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 08:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menerbitkan aturan internal yang memperbolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga menuai kritik keras. Tindakan ini dinilai sebagai upaya melawan hukum dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, menegaskan, langkah Kapolri menerbitkan Peraturan Polri 10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025.

"Putusan MK bersifat final and binding. Ketika Kapolri justru membuat aturan yang memperbolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil, itu artinya Kapolri melawan hukum dan mengakali putusan MK,” kata Muslim kepada RMOL, Senin, 15 Desember 2025.


Putusan MK tersebut secara eksplisit telah melarang anggota TNI dan Polri aktif menempati jabatan sipil karena dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi dan penegakan hukum modern. 

Menurut Muslim, jika Polri tetap memaksakan skema penempatan anggota aktif di 17 kementerian/lembaga, maka negara sedang bergerak ke arah penyalahgunaan kekuasaan.

"Publik wajar curiga. Negara ini harus dijalankan oleh sistem sipil, bukan aparat bersenjata. Ketika polisi masuk ke berbagai sektor, itu berbahaya bagi demokrasi," tegas Muslim.

Selain itu kata Muslim, Peraturan Polri tersebut juga dianggap dapat berbuntut panjang secara politik. Menurut sejumlah analis, jika pemerintah tidak segera memberikan klarifikasi, maka potensi tuduhan pembiaran pelanggaran hukum oleh elite pemerintah tak terhindarkan.

"Ini soal kepatuhan terhadap MK. Jika Kapolri tidak tunduk pada putusan MK, maka siapa lagi yang harus tunduk? Negara ini akan kacau," pungkas Muslim.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya