Berita

Ilustrasi kecelakaan kerja. (Foto: RMOL)

Nusantara

Nyawa Buruh OKI Pulp and Paper Mills Lagi-lagi Melayang, Polisi Sudah Terima Laporan

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 03:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Rentetan kecelakaan kerja maut di PT OKI Pulp and Paper Mills kembali memakan korban. Aparat kepolisian membenarkan insiden fatal yang menewaskan seorang karyawan muda di kawasan industri raksasa milik APP Sinar Mas Group tersebut.

"Kami menerima informasi laka kerja pada Jumat pagi. Kejadiannya sekitar pukul 03.00 WIB," Kapolsek Air Sugihan, Iptu Belky Framulia.

Korban sempat dievakuasi dan dibawa ke klinik milik perusahaan. Namun, nyawanya tak berhasil diselamatkan.


"Korban sempat dibawa ke klinik perusahaan, tetapi kemudian dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.

Terkait penanganan hukum, Belky menegaskan kasus ini tidak berhenti di tingkat polsek. Penanganan lanjutan akan dilimpahkan ke Satuan Pidana Khusus (Pidsus) Polres OKI.

"Kami masih menunggu petunjuk pimpinan untuk langkah selanjutnya," ujarnya dikutip dari RMOLSumsel, Senin, 15 Desember 2025.

Seperti diberitakan sebelumnya, korban diketahui bernama Yoga Aditya Pratama (24), karyawan PT OKI Pulp and Paper Mills yang bertugas sebagai pengawas atau operator lapangan di area produksi.

Public Affairs PT OKI Pulp and Paper Mills, Gadang Hartawan, membenarkan identitas korban dan insiden tersebut. Menurut pihak perusahaan, penanganan awal telah dilakukan sesuai prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Korban dievakuasi dan mendapat pertolongan pertama sebelum dibawa ke fasilitas medis perusahaan.

"Perusahaan langsung memberikan pertolongan pertama, melakukan evakuasi ke fasilitas medis, serta berkoordinasi dengan tim K3," ujar Gadang.

Perusahaan menyebut penyebab kecelakaan masih dalam proses investigasi internal dan mengklaim telah berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Kami akan memenuhi seluruh kewajiban perusahaan serta memberikan dukungan kepada keluarga korban," tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat, 12 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban diduga terjatuh ke dalam mesin penggiling kayu atau conveyor di area produksi WHP Line 15, saat tengah melakukan monitoring dan inspeksi lapangan.

Insiden ini menambah panjang daftar kecelakaan kerja fatal di PT OKI Pulp and Paper Mills. Sebelumnya, pada 16 Mei 2024, seorang karyawan bernama Ari Wibowo (28) juga meregang nyawa saat membersihkan saluran pembuangan limbah pabrik.

Saat itu korban ditemukan tewas di dalam pipa limbah. Proses evakuasi berlangsung selama berjam-jam dengan bantuan alat berat sebelum jenazah dibawa ke klinik perusahaan dan dirujuk ke RS Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang untuk keperluan otopsi.

Berulangnya kecelakaan kerja maut ini kembali memunculkan sorotan tajam terhadap penerapan standar keselamatan kerja di kawasan industri PT OKI Pulp and Paper Mills.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya