Berita

Ilustrasi kecelakaan kerja. (Foto: RMOL)

Nusantara

Nyawa Buruh OKI Pulp and Paper Mills Lagi-lagi Melayang, Polisi Sudah Terima Laporan

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 03:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Rentetan kecelakaan kerja maut di PT OKI Pulp and Paper Mills kembali memakan korban. Aparat kepolisian membenarkan insiden fatal yang menewaskan seorang karyawan muda di kawasan industri raksasa milik APP Sinar Mas Group tersebut.

"Kami menerima informasi laka kerja pada Jumat pagi. Kejadiannya sekitar pukul 03.00 WIB," Kapolsek Air Sugihan, Iptu Belky Framulia.

Korban sempat dievakuasi dan dibawa ke klinik milik perusahaan. Namun, nyawanya tak berhasil diselamatkan.


"Korban sempat dibawa ke klinik perusahaan, tetapi kemudian dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.

Terkait penanganan hukum, Belky menegaskan kasus ini tidak berhenti di tingkat polsek. Penanganan lanjutan akan dilimpahkan ke Satuan Pidana Khusus (Pidsus) Polres OKI.

"Kami masih menunggu petunjuk pimpinan untuk langkah selanjutnya," ujarnya dikutip dari RMOLSumsel, Senin, 15 Desember 2025.

Seperti diberitakan sebelumnya, korban diketahui bernama Yoga Aditya Pratama (24), karyawan PT OKI Pulp and Paper Mills yang bertugas sebagai pengawas atau operator lapangan di area produksi.

Public Affairs PT OKI Pulp and Paper Mills, Gadang Hartawan, membenarkan identitas korban dan insiden tersebut. Menurut pihak perusahaan, penanganan awal telah dilakukan sesuai prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Korban dievakuasi dan mendapat pertolongan pertama sebelum dibawa ke fasilitas medis perusahaan.

"Perusahaan langsung memberikan pertolongan pertama, melakukan evakuasi ke fasilitas medis, serta berkoordinasi dengan tim K3," ujar Gadang.

Perusahaan menyebut penyebab kecelakaan masih dalam proses investigasi internal dan mengklaim telah berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Kami akan memenuhi seluruh kewajiban perusahaan serta memberikan dukungan kepada keluarga korban," tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat, 12 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban diduga terjatuh ke dalam mesin penggiling kayu atau conveyor di area produksi WHP Line 15, saat tengah melakukan monitoring dan inspeksi lapangan.

Insiden ini menambah panjang daftar kecelakaan kerja fatal di PT OKI Pulp and Paper Mills. Sebelumnya, pada 16 Mei 2024, seorang karyawan bernama Ari Wibowo (28) juga meregang nyawa saat membersihkan saluran pembuangan limbah pabrik.

Saat itu korban ditemukan tewas di dalam pipa limbah. Proses evakuasi berlangsung selama berjam-jam dengan bantuan alat berat sebelum jenazah dibawa ke klinik perusahaan dan dirujuk ke RS Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang untuk keperluan otopsi.

Berulangnya kecelakaan kerja maut ini kembali memunculkan sorotan tajam terhadap penerapan standar keselamatan kerja di kawasan industri PT OKI Pulp and Paper Mills.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya