Berita

Ilustrasi anggota kepolisian melakukan penjagaan jelang sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu 26 Juni 2019. (Foto: Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)

Politik

Seret MK ke Polemik Perpol 10/2025 Salah Alamat

MINGGU, 14 DESEMBER 2025 | 23:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dorongan agar Mahkamah Konstitusi (MK) ikut buka suara terkait polemik Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai multitafsir dinilai keliru dan berbahaya. Desakan tersebut justru mencerminkan kesalahpahaman serius terhadap fungsi, kedudukan, dan etika MK sebagai lembaga peradilan konstitusional.

Pendapat itu disampaikan R. Haidar Alwi, Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, menyikapi menguatnya tekanan agar MK memberi klarifikasi di luar putusan hukum. Menurut Haidar, Mahkamah Konstitusi bukan lembaga opini publik, apalagi alat klarifikasi kebijakan administratif.

"MK adalah penjaga konstitusi. Ia berbicara hanya dan semata-mata melalui putusan," ujarnya dalam pesan elektronik yang dipancarluaskan malam ini, Minggu, 14 Desember 2025.


Ia menekankan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, putusan MK bersifat final dan mengikat. Finalitas itu bukan sekadar tidak adanya upaya hukum lanjutan, melainkan penegasan bahwa seluruh argumentasi hukum telah selesai dan dituangkan secara utuh dalam amar serta pertimbangan putusan.

"Karena itu, tuntutan agar MK memberi penjelasan tambahan di luar putusan justru bertentangan dengan prinsip finalitas itu sendiri," ujarnya.

Haidar juga menilai narasi yang menyebut MK perlu meluruskan multitafsir atas Perpol sebagai keliru secara konseptual. Sebab, MK tidak memiliki kewenangan melakukan interpretasi normatif di luar mekanisme pengujian undang-undang.

Apalagi, lanjutnya, Perpol berada di bawah undang-undang dan bukan objek utama kewenangan MK. Kecuali, jika diuji secara tidak langsung melalui pengujian norma undang-undang yang menjadi dasar lahirnya Perpol tersebut.

"Kalau setiap polemik kebijakan negara harus dijawab MK lewat pernyataan terbuka, maka peradilan konstitusi akan berubah menjadi lembaga reaktif, tunduk pada tekanan opini, bukan lembaga independen yang bekerja berdasarkan hukum," kata Haidar.

Dalam praktik negara hukum modern, kata dia, pengadilan justru menjaga jarak dari kontroversi politik agar imparsialitas dan kewibawaannya tetap terjaga.

Lebih jauh, desakan agar MK angkat bicara dinilainya mengandung risiko serius. Seolah-olah putusan pengadilan belum cukup kuat secara argumentatif sehingga masih membutuhkan legitimasi tambahan di ruang publik.

"Padahal, kekuatan putusan pengadilan tidak terletak pada konferensi pers atau klarifikasi verbal, tetapi pada rasionalitas hukum yang tertuang dalam pertimbangan putusan," ujarnya.

Jika memang terjadi perbedaan tafsir atas Perpol, Haidar menegaskan, mekanisme koreksinya sudah jelas. Mulai dari pembatalan oleh norma yang lebih tinggi, pengujian di Mahkamah Agung, hingga koreksi legislasi oleh pembentuk undang-undang.

"Menyeret MK ke dalam polemik administratif adalah kekeliruan sistemik," tegasnya.

Karena itu, Haidar mengingatkan bahwa tuntutan agar Mahkamah Konstitusi ikut bersuara dalam polemik Perpol bukan hanya tidak tepat, tetapi juga berpotensi merusak prinsip independensi kekuasaan kehakiman.

"MK menjaga kewibawaannya justru dengan diam di luar putusan, bukan dengan ikut meramaikan polemik yang seharusnya diselesaikan lewat mekanisme hukum yang tersedia," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya