Berita

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Politik

Tim Percepatan Reformasi Polri Harus Beri Perhatian Serius Terhadap Perpol 10/2025

MINGGU, 14 DESEMBER 2025 | 14:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim percepatan reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto harus memberikan perhatian serius terhadap Peraturan Polri nomor 10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin mengatakan, Peraturan Polri tersebut selain tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025, tetapi juga bentuk penolakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Wardana terhadap para perwira tinggi Polri untuk kembali ke institusi kepolisian.

"Hal ini sebelumnya ditandai dengan upaya framing penafsiran tersendiri terhadap putusan MK tersebut, sebagai tidak berlaku surut, dan perwira tinggi Polri aktif tersebut tetap sah menduduki jabatan di kementerian/lembaga yang ada. Sehingga, Kapolri tidak memiliki kewajiban untuk menarik para perwira tinggi Polri aktif tersebut kembali ke Kepolisian," kata Hasanuddin kepada RMOL, Minggu, 14 Desember 2025.


Peraturan Polri tersebut kata Hasanuddin, diterbitkan di saat tim percepatan reformasi Polri sedang bekerja. Di mana salah satu materi yang menjadi pembahasan dalam upaya reformasi Kepolisian di antaranya jabatan sipil non penegakan hukum di kementerian/lembaga yang diisi perwira tinggi Polri.

"Siaga 98 menilai bahwa Polri khususnya Kapolri tentu memahami putusan MK tersebut terkait implikasinya," terang Hasanuddin.

Menurut Hasanuddin, pengabaian terhadap putusan MK dan tim percepatan reformasi Polri yang saat ini sedang bekerja mempunyai agenda atau motif tertentu, di luar hal bersifat konstitusional.

"Siaga 98 mendukung Tim Percepatan Reformasi Kepolisian membahas dan merekomendasi hal ini kepada Presiden Prabowo Subianto, setidaknya hal yang perlu digaris bawahi terkait kementerian/lembaga dan badan mana saja yang dapat diisi oleh Polri aktif, baik bintara, perwira menengah maupun perwira tinggi," tegas Hasanuddin.

Siaga 98 mencatat setidaknya ada 6 kementerian/lembaga dan badan yang bisa diisi, yaitu Badan Intelijen Negara (BIN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Karena kepentingan pertahanan dan keamanan nasional, ada unsur penegakan hukum dan diatur berdasarkan UU tersendiri," pungkas Hasanuddin.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya