Berita

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Politik

Tim Percepatan Reformasi Polri Harus Beri Perhatian Serius Terhadap Perpol 10/2025

MINGGU, 14 DESEMBER 2025 | 14:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim percepatan reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto harus memberikan perhatian serius terhadap Peraturan Polri nomor 10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin mengatakan, Peraturan Polri tersebut selain tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025, tetapi juga bentuk penolakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Wardana terhadap para perwira tinggi Polri untuk kembali ke institusi kepolisian.

"Hal ini sebelumnya ditandai dengan upaya framing penafsiran tersendiri terhadap putusan MK tersebut, sebagai tidak berlaku surut, dan perwira tinggi Polri aktif tersebut tetap sah menduduki jabatan di kementerian/lembaga yang ada. Sehingga, Kapolri tidak memiliki kewajiban untuk menarik para perwira tinggi Polri aktif tersebut kembali ke Kepolisian," kata Hasanuddin kepada RMOL, Minggu, 14 Desember 2025.


Peraturan Polri tersebut kata Hasanuddin, diterbitkan di saat tim percepatan reformasi Polri sedang bekerja. Di mana salah satu materi yang menjadi pembahasan dalam upaya reformasi Kepolisian di antaranya jabatan sipil non penegakan hukum di kementerian/lembaga yang diisi perwira tinggi Polri.

"Siaga 98 menilai bahwa Polri khususnya Kapolri tentu memahami putusan MK tersebut terkait implikasinya," terang Hasanuddin.

Menurut Hasanuddin, pengabaian terhadap putusan MK dan tim percepatan reformasi Polri yang saat ini sedang bekerja mempunyai agenda atau motif tertentu, di luar hal bersifat konstitusional.

"Siaga 98 mendukung Tim Percepatan Reformasi Kepolisian membahas dan merekomendasi hal ini kepada Presiden Prabowo Subianto, setidaknya hal yang perlu digaris bawahi terkait kementerian/lembaga dan badan mana saja yang dapat diisi oleh Polri aktif, baik bintara, perwira menengah maupun perwira tinggi," tegas Hasanuddin.

Siaga 98 mencatat setidaknya ada 6 kementerian/lembaga dan badan yang bisa diisi, yaitu Badan Intelijen Negara (BIN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Karena kepentingan pertahanan dan keamanan nasional, ada unsur penegakan hukum dan diatur berdasarkan UU tersendiri," pungkas Hasanuddin.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya