Berita

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendiz (Dokumentasi Polres Metro Jakarta Utara)

Presisi

Sopir Mobil MBG Maut di Cilincing Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 09:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan Adi Irawan, sopir mobil pembawa Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak sejumlah guru dan siswa di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara, sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, mengonfirmasi bahwa Adi Irawan langsung ditahan usai penetapan status tersebut. Penyidik menyangkakan Adi Irawan dengan pasal terkait kelalaian yang menyebabkan korban luka berat.

"Pasal yang kami terapkan, sama seperti tadi malam yang saya sampaikan, bahwa Pasal 360 KUHP dengan ancaman 5 tahun untuk ayat 1, yang mana kelalaian yang mengakibatkan luka berat dan ini terjadi terhadap beberapa orang," kata Erick Frendriz dalam keterangannya pada Jumat, 12 Desember 2025.


Kecelakaan tragis ini terjadi ketika mobil MBG yang dikemudikan Adi menabrak pagar sekolah lalu masuk ke halaman saat para siswa dan guru sedang berkumpul di lapangan.

Penyebab utama kecelakaan ini adalah kelalaian pengemudi akibat kurang tidur, di mana Adi Irawan hanya tidur selama 1,5 jam sebelum mengendarai mobil tersebut.

Akibat insiden ini, sebanyak 22 orang dilaporkan terluka dan dilarikan ke RSUD Koja serta RSUD Cilincing untuk mendapatkan perawatan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya