Berita

Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin, Karo Penmas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah), Karo Wabrop Brigjen Agus Wijayanto, dan Kabid Humas Kombes Budi Hermanto saat konferensi pers kasus penganiayaan berujung pembunuhan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat malam, 12 Desember 2025 (RMOL/Bonfilio)

Presisi

Polda Metro Mendata Kendaraan Hingga Kios Pedagang yang Rusak Saat Kerusuhan Kalibata

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 09:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya tengah mendata kerugian material yang dialami warga akibat kerusuhan di sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Kamis malam 11 Desember 2025. Kerusuhan ini dipicu oleh insiden pengeroyokan dua debt collector yang menyebabkan keduanya meninggal dunia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, memastikan bahwa petugas telah mencatat kerusakan fasilitas warga di lokasi.

Sejumlah kerusakan yang didata oleh kepolisian tersebut adalah; kendaraan roda empat (4 unit), meliputi Taksi B2317SDX, Toyota Kijang Krista B8339GF, Toyota Avanza B1196RZU, dan Suzuki Ertiga B1714RZO. 


Bukan hanya kendaraan mobil, polisi juga mendata tujuh sepeda motor rusak, dan parahnya 14 lapak pedagang kali lima mengalami kerusakan.

Ada 14 lapak pedagang kaki lima rusak dan 2 kios dilaporkan terbakar, dua rumah warga juga mengalami kerusakan pada bagian kaca.

Selanjutnya, dua kios terbakar, dan dua rumah warga mengalami kerusakan pada kaca.

"Ada peristiwa di mana beberapa fasilitas warga mengalami kerusakan," kata Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada, Jumat malam, 12 Desember 2025.

Untuk mengantisipasi kerusuhan susulan, Polri langsung melakukan pengamanan di sekitar lokasi. Langkah ini diterapkan guna melindungi harta benda warga dan memastikan situasi tetap kondusif.

"Di mana keselamatan warga lainnya juga menjadi prioritas dan mencegah aksi lainnya serta melindungi dampak luasnya terhadap perlindungan fasilitas ataupun harta benda warga," kata Trunoyudo.

Kerusuhan ini bermula dari dugaan pengeroyokan terhadap dua debt collector, MET (41) dan NAT (32), oleh enam orang anggota Polri aktif. Korban MET tewas di lokasi, sementara NAT meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RS Bhudi Asih. Pengeroyokan terjadi setelah kedua debt collector tersebut diduga mencoba menghentikan seorang pengendara motor.

Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terus berjalan dengan menangkap para tersangka yang merupakan anggota polri aktif.

Mereka berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan, Bripda AM. Seluruh tersangka bertugas di Satuan Pelayanan (Yanma) Mabes Polri.

Kini, polisi tersebut dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 17 Ayat 3 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang memasukkan perbuatan mereka dalam kategori pelanggaran berat.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Rencana Insentif MBG Rp1 Triliun Tuai Kritik dari DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47

UPDATE

Kapolri Resmi Larang Seluruh Polisi Pakai Vape

Minggu, 01 November 2026 | 21:51

Ketidakpuasan terhadap Kinerja Pemerintah

Minggu, 01 November 2026 | 21:33

Gaduh Penggeledahan Pesantren, Polri Libatkan Propam

Minggu, 01 November 2026 | 20:41

Dua Nasabah Gugat AIA Financial ke PN Jaksel

Minggu, 01 November 2026 | 20:18

Mantra Mahasiswa dan Mengapa Rakyat Sering Kali Dikalahkan?

Minggu, 01 November 2026 | 19:36

KB Bank Syariah Digugat ke Pengadilan

Minggu, 01 November 2026 | 18:39

Pakar Tata Negara Bongkar Efek Putusan MA Terhadap Nasib Gibran

Minggu, 01 November 2026 | 18:15

Cancel Culture RANS-Willie Salim Contoh Kemarahan Publik

Minggu, 01 November 2026 | 17:41

Lulusan Trisakti Didorong Jadi Generasi Inovatif dan Berjiwa Wirausaha

Minggu, 01 November 2026 | 17:23

Elemen Umat Islam Harus Bersatu Perkuat Ekonomi melalui Koperasi

Minggu, 01 November 2026 | 17:00

Selengkapnya