Berita

Polri. (Foto: Istimewa)

Publika

Ketika Perpol Menantang Mahkamah Konstitusi

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 01:30 WIB

DALAM negara hukum, konstitusi adalah garis batas. Ketika sebuah institusi mencoba melampaui batas itu, seluruh bangunan demokrasi bergetar. 

Itulah yang kini terjadi setelah Kapolri menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri -- sebuah regulasi yang membuat publik terperangah.

Perpol ini membuka kembali pintu bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan strategis di 17 kementerian dan lembaga, tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri. 


Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tegas dengan putusan finalnya: anggota Polri aktif tidak boleh merangkap jabatan politik-administratif di luar struktur Polri, kecuali yang diperbolehkan oleh undang-undang.

Pertanyaannya kini menjadi sangat jelas:
Apakah Perpol 10/2025 sedang mengoreksi konstitusi, atau mengabaikannya?

1. Ketika Perpol Menantang MK: Benturan yang Tidak Bisa Dinormalisasi


Menurut hukum tata negara, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga setiap peraturan di bawah undang-undang wajib tunduk kepadanya.

Ketika Perpol 10/2025 justru membuka ruang yang telah ditutup oleh MK, maka lahirlah anomali konstitusional:

- Regulasi turunan melampaui batas kewenangannya

- Ada indikasi executive override terhadap putusan MK

- Terjadi potensi ultra vires, karena Kapolri sebagai pejabat administratif tidak berwenang menafsir ulang konstitusi

- Dalam desain hierarki norma, posisi Perpol berada di lapisan paling bawah. Ia tidak bisa -- dan tidak boleh -- menabrak tafsir konstitusional yang sudah dikunci oleh Mahkamah.

- Di sinilah masalahnya: Perpol 10/2025 bukan sekadar aturan teknis; ia tampak seperti perlawanan halus terhadap putusan MK.

2. Dimensi Kekuasaan: Merembesnya Otoritas Kepolisian ke Ruang Sipil

- Perpol 10/2025 memberi ruang bagi anggota Polri aktif untuk masuk ke jabatan: Dirjen, Deputi, Staf ahli, Staf khusus, Pimpinan lembaga tertentu, Struktur kementerian strategis

- Ketika polisi aktif masuk ke ruang sipil, terjadi dua risiko utama:

Pertama: Hilangnya Batas Sipil-Polisi

Indonesia mengaku menganut supremasi sipil. Tapi bagaimana supremasi sipil bertahan jika jabatan sipil diisi oleh aparat bersenjata yang masih berada dalam rantai komando kepolisian?

Kedua: Terbukanya Jalur Politik Kekuasaan Baru

Penempatan Polri aktif di kementerian bukan sekadar mutasi -- ini adalah arsitektur kekuasaan.
Ia memperkuat kohesi politik birokrasi, memungkinkan loyalitas melekat bukan pada jabatan sipil, tapi pada komando kepolisian.

Di banyak negara, pola ini adalah indikator soft militarization of bureaucracy.

3. Perspektif Investigatif: Perpol 10/2025 Bukan Lahir dalam Ruang Hampa


- Jika dilihat dengan kacamata investigatif ala Tempo, Perpol 10/2025 mengandung sejumlah tanda:

Momentum politik: lahir pada akhir tahun, menjelang konsolidasi pemerintahan dan dinamika penempatan pejabat strategis.

Ruang jabatan yang sangat luas: 17 kementerian dan lembaga bukan angka kecil -- ini adalah akses sistemik.

Kecenderungan sentralisasi kekuasaan: semakin banyak aparat aktif mengisi jabatan sipil, semakin besar jaringan kontrol birokrasi.

Ini bukan sekadar regulasi. Ini adalah manuver kekuasaan dengan desain administratif.

4. Perspektif Hukum: Ini Benturan Fundamental, Bukan Perbedaan Tafsir

- Dalam logika hukum tata negara:

Putusan - MK tafsir konstitusi

Perpol  - peraturan administrasi internal

- Ketika Perpol 10/2025 bergerak bertentangan dengan tafsir MK, maka terjadi:

Cacat substantif

Bertentangan dengan asas lex superior derogat legi inferiori

Mengaburkan batas kewenangan Polri

Meluaskan interpretasi secara sewenang-wenang terhadap norma konstitusi

- Dengan kata lain, Perpol 10/2025 rawan batal demi hukum ketika diuji dalam mekanisme judicial review.

5. Mengapa Publik Harus Peduli?

Karena persoalan ini bukan soal jabatan Polri semata.

Ini tentang: Kepastian hukum, Transparansi kekuasaan, Netralitas birokrasi, Kesehatan demokrasi, dan Tegaknya supremasi konstitusi

Jika Perpol seperti ini dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya batas sipil?"kepolisian, tetapi otoritas Mahkamah Konstitusi itu sendiri.

Bila MK dibiarkan menjadi institusi yang dapat dinegosiasikan oleh peraturan turunannya, maka seluruh sistem hukum Indonesia terancam mengalami disorientasi konstitusional.

Penutup: Kembalikan Negara ke Rel Konstitusi

Sebagai pekerja hukum, saya melihat Perpol 10/2025 bukan sekadar kebijakan teknis, tetapi cambuk bagi keberadaan negara hukum itu sendiri.

Konstitusi adalah pagar kekuasaan. Putusan MK adalah penopang pagar itu. Peraturan administratif tidak boleh, dan tidak pernah boleh, menggeser tiang konstitusi.

Negara harus memilih: Patuh pada konstitusi atau patuh pada selera kekuasaan.

Jika konstitusi mulai dianggap sebagai opsi, bukan kewajiban, maka yang tersisa hanyalah republik tanpa kompas.

Kenny Wiston
Advokat

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Ratusan Pati Naik Pangkat

Selasa, 02 Desember 2025 | 03:24

Pasutri Kurir Narkoba

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:59

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Reuni 212 dan Bendera Palestina

Selasa, 02 Desember 2025 | 22:14

Warga Gaza Sumbang 1.000 Dolar AS untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 02 Desember 2025 | 05:03

UPDATE

ERP Mangkrak, Evaluasi Kadishub Syafrin Liputo!

Sabtu, 13 Desember 2025 | 04:07

Timnas Tersingkir Tragis

Sabtu, 13 Desember 2025 | 03:31

Dirut BSI Raih Sharia Banking Transformation Leader of the Year

Sabtu, 13 Desember 2025 | 03:14

Tak Benar Taman Nasional Way Kambas Dijual

Sabtu, 13 Desember 2025 | 03:04

Buka Posko Krisis Terpadu Mobil MBG Seruduk Siswa

Sabtu, 13 Desember 2025 | 03:01

Evakuasi Warga Pakai Helikopter

Sabtu, 13 Desember 2025 | 02:14

Saatnya Prabowo Reshuffle Besar-besaran Pasca Bencana Sumatera

Sabtu, 13 Desember 2025 | 02:04

Way Kambas Pilot Project Penjualan Karbon di Kawasan Taman Nasional

Sabtu, 13 Desember 2025 | 01:53

Mirza Agus Jenderal Doktrin dan Lapangan Lulusan Kopassus Kini Jaga Timur

Sabtu, 13 Desember 2025 | 01:33

Ketika Perpol Menantang Mahkamah Konstitusi

Sabtu, 13 Desember 2025 | 01:30

Selengkapnya