Berita

Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Pernyataan MKMK soal Status Ketua MK Suharyanto Bisa Menyesatkan Publik

JUMAT, 12 DESEMBER 2025 | 22:27 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pernyataan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang tidak menemukan pelanggaran dalam pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suharyanto masih diperdebatkan.

Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai, pernyataan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna pada Kamis kemarin, 11 Desember 2025 bisa menyesatkan publik.

"Pernyataan Ketua MKMK perlu diluruskan agar tidak menyesatkan publik. Terlebih hal tersebut adalah murni sikap pembangkangan terhadap amar putusan PTUN 604/G/2023/PTUN.JKT yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 16 Desember 2024," tegas Rullyandi dalam keterangannya, Jumat, 12 Desember 2025.


Rullyandi pernah mengirimkan surat terbuka kepada MK terkait keabsahan pengangkatan Suhartoyo sebagaimana tertuang dalam SK 8/2024 pada 30 Desember 2024 lalu.

Ditambah, Suharyanto kalah berperkara dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Berdasarkan amar putusan PTUN dengan objek sengketa SK pengangkatan Suhartoyo, kata Rullyandi, amar putusannya membatalkan SK dan memerintahkan mencabut SK tersebut.

"Sebagai pihak yang kalah dalam sengketa hukum di PTUN, sudah sepatutnya para pihak Ketua MK Suhartoyo dan MKMK wajib tunduk dan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan menerima secara lapang dada dan sikap ksatria," tegasnya.

Di sisi lain, pernyataan Palguna dalam konferensi pers kemarin dinilai pembelaan yang sudah tidak relevan sebagai asumsi pembenaran penafsiran.

"Dan yang lebih parah, sangat tidak etis lembaga etik yang sudah kalah dalam peradilan justru melakukan pembelaan dengan penafsiran sesat dan membangkang putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna sebelumnya berbicara soal pro dan kontra status Ketua MK, Suhartoyo.

"Majelis Kehormatan mencermati secara saksama hingga saat ini. Namun, tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama yang dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo," kata Palguna dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya