Berita

Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Pernyataan MKMK soal Status Ketua MK Suharyanto Bisa Menyesatkan Publik

JUMAT, 12 DESEMBER 2025 | 22:27 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pernyataan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang tidak menemukan pelanggaran dalam pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suharyanto masih diperdebatkan.

Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai, pernyataan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna pada Kamis kemarin, 11 Desember 2025 bisa menyesatkan publik.

"Pernyataan Ketua MKMK perlu diluruskan agar tidak menyesatkan publik. Terlebih hal tersebut adalah murni sikap pembangkangan terhadap amar putusan PTUN 604/G/2023/PTUN.JKT yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 16 Desember 2024," tegas Rullyandi dalam keterangannya, Jumat, 12 Desember 2025.


Rullyandi pernah mengirimkan surat terbuka kepada MK terkait keabsahan pengangkatan Suhartoyo sebagaimana tertuang dalam SK 8/2024 pada 30 Desember 2024 lalu.

Ditambah, Suharyanto kalah berperkara dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Berdasarkan amar putusan PTUN dengan objek sengketa SK pengangkatan Suhartoyo, kata Rullyandi, amar putusannya membatalkan SK dan memerintahkan mencabut SK tersebut.

"Sebagai pihak yang kalah dalam sengketa hukum di PTUN, sudah sepatutnya para pihak Ketua MK Suhartoyo dan MKMK wajib tunduk dan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan menerima secara lapang dada dan sikap ksatria," tegasnya.

Di sisi lain, pernyataan Palguna dalam konferensi pers kemarin dinilai pembelaan yang sudah tidak relevan sebagai asumsi pembenaran penafsiran.

"Dan yang lebih parah, sangat tidak etis lembaga etik yang sudah kalah dalam peradilan justru melakukan pembelaan dengan penafsiran sesat dan membangkang putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna sebelumnya berbicara soal pro dan kontra status Ketua MK, Suhartoyo.

"Majelis Kehormatan mencermati secara saksama hingga saat ini. Namun, tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama yang dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo," kata Palguna dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya