Berita

Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Pernyataan MKMK soal Status Ketua MK Suharyanto Bisa Menyesatkan Publik

JUMAT, 12 DESEMBER 2025 | 22:27 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pernyataan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang tidak menemukan pelanggaran dalam pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suharyanto masih diperdebatkan.

Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai, pernyataan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna pada Kamis kemarin, 11 Desember 2025 bisa menyesatkan publik.

"Pernyataan Ketua MKMK perlu diluruskan agar tidak menyesatkan publik. Terlebih hal tersebut adalah murni sikap pembangkangan terhadap amar putusan PTUN 604/G/2023/PTUN.JKT yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 16 Desember 2024," tegas Rullyandi dalam keterangannya, Jumat, 12 Desember 2025.


Rullyandi pernah mengirimkan surat terbuka kepada MK terkait keabsahan pengangkatan Suhartoyo sebagaimana tertuang dalam SK 8/2024 pada 30 Desember 2024 lalu.

Ditambah, Suharyanto kalah berperkara dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Berdasarkan amar putusan PTUN dengan objek sengketa SK pengangkatan Suhartoyo, kata Rullyandi, amar putusannya membatalkan SK dan memerintahkan mencabut SK tersebut.

"Sebagai pihak yang kalah dalam sengketa hukum di PTUN, sudah sepatutnya para pihak Ketua MK Suhartoyo dan MKMK wajib tunduk dan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan menerima secara lapang dada dan sikap ksatria," tegasnya.

Di sisi lain, pernyataan Palguna dalam konferensi pers kemarin dinilai pembelaan yang sudah tidak relevan sebagai asumsi pembenaran penafsiran.

"Dan yang lebih parah, sangat tidak etis lembaga etik yang sudah kalah dalam peradilan justru melakukan pembelaan dengan penafsiran sesat dan membangkang putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna sebelumnya berbicara soal pro dan kontra status Ketua MK, Suhartoyo.

"Majelis Kehormatan mencermati secara saksama hingga saat ini. Namun, tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama yang dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo," kata Palguna dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Teddy dan Fadli Zon Saling Bagi Tugas saat Kunjungan PM Modi

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:16

Penegak Hukum Lebih Baik Saling Bongkar Kasus daripada Lindungi Koruptor

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:10

Momen Delegasi RI Ziarah ke Makam Ali Khamenei di Mashhad

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:47

Pesan Prabowo ke Aparat Bukan Teguran Biasa Melainkan Instruksi Moral

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:34

Bahlil Bidik Penambahan Kursi Golkar di 2029

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:16

KPK Hormati Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:10

Konflik Memanas, AS Bombardir Iran Lagi setelah Selat Hormuz Ditutup

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:50

Penanganan Kasus Korupsi Jangan Ganggu Kekompakan Polri-Kejagung

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:33

Kolaborasi UI-Tsinghua Buka Jalan Produksi Vaksin Dengue Buatan Indonesia

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:15

Kasus Febrie Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum Bukan Lobi Politik

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:07

Selengkapnya