Berita

Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Pernyataan MKMK soal Status Ketua MK Suharyanto Bisa Menyesatkan Publik

JUMAT, 12 DESEMBER 2025 | 22:27 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pernyataan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang tidak menemukan pelanggaran dalam pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suharyanto masih diperdebatkan.

Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai, pernyataan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna pada Kamis kemarin, 11 Desember 2025 bisa menyesatkan publik.

"Pernyataan Ketua MKMK perlu diluruskan agar tidak menyesatkan publik. Terlebih hal tersebut adalah murni sikap pembangkangan terhadap amar putusan PTUN 604/G/2023/PTUN.JKT yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 16 Desember 2024," tegas Rullyandi dalam keterangannya, Jumat, 12 Desember 2025.


Rullyandi pernah mengirimkan surat terbuka kepada MK terkait keabsahan pengangkatan Suhartoyo sebagaimana tertuang dalam SK 8/2024 pada 30 Desember 2024 lalu.

Ditambah, Suharyanto kalah berperkara dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Berdasarkan amar putusan PTUN dengan objek sengketa SK pengangkatan Suhartoyo, kata Rullyandi, amar putusannya membatalkan SK dan memerintahkan mencabut SK tersebut.

"Sebagai pihak yang kalah dalam sengketa hukum di PTUN, sudah sepatutnya para pihak Ketua MK Suhartoyo dan MKMK wajib tunduk dan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan menerima secara lapang dada dan sikap ksatria," tegasnya.

Di sisi lain, pernyataan Palguna dalam konferensi pers kemarin dinilai pembelaan yang sudah tidak relevan sebagai asumsi pembenaran penafsiran.

"Dan yang lebih parah, sangat tidak etis lembaga etik yang sudah kalah dalam peradilan justru melakukan pembelaan dengan penafsiran sesat dan membangkang putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna sebelumnya berbicara soal pro dan kontra status Ketua MK, Suhartoyo.

"Majelis Kehormatan mencermati secara saksama hingga saat ini. Namun, tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama yang dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo," kata Palguna dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya