Berita

Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Pernyataan MKMK soal Status Ketua MK Suharyanto Bisa Menyesatkan Publik

JUMAT, 12 DESEMBER 2025 | 22:27 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pernyataan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang tidak menemukan pelanggaran dalam pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suharyanto masih diperdebatkan.

Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai, pernyataan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna pada Kamis kemarin, 11 Desember 2025 bisa menyesatkan publik.

"Pernyataan Ketua MKMK perlu diluruskan agar tidak menyesatkan publik. Terlebih hal tersebut adalah murni sikap pembangkangan terhadap amar putusan PTUN 604/G/2023/PTUN.JKT yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 16 Desember 2024," tegas Rullyandi dalam keterangannya, Jumat, 12 Desember 2025.


Rullyandi pernah mengirimkan surat terbuka kepada MK terkait keabsahan pengangkatan Suhartoyo sebagaimana tertuang dalam SK 8/2024 pada 30 Desember 2024 lalu.

Ditambah, Suharyanto kalah berperkara dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Berdasarkan amar putusan PTUN dengan objek sengketa SK pengangkatan Suhartoyo, kata Rullyandi, amar putusannya membatalkan SK dan memerintahkan mencabut SK tersebut.

"Sebagai pihak yang kalah dalam sengketa hukum di PTUN, sudah sepatutnya para pihak Ketua MK Suhartoyo dan MKMK wajib tunduk dan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan menerima secara lapang dada dan sikap ksatria," tegasnya.

Di sisi lain, pernyataan Palguna dalam konferensi pers kemarin dinilai pembelaan yang sudah tidak relevan sebagai asumsi pembenaran penafsiran.

"Dan yang lebih parah, sangat tidak etis lembaga etik yang sudah kalah dalam peradilan justru melakukan pembelaan dengan penafsiran sesat dan membangkang putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna sebelumnya berbicara soal pro dan kontra status Ketua MK, Suhartoyo.

"Majelis Kehormatan mencermati secara saksama hingga saat ini. Namun, tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama yang dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo," kata Palguna dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya