Berita

Sidang lanjutan sengketa tambang nikel antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position di Halmahera Timur (Haltim) di PN Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

Hukum

Enam Bulan Dipenjara, Karyawan WKM: Saya Minta Keadilan untuk Natal

JUMAT, 12 DESEMBER 2025 | 21:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak hening ketika dua pekerja PT Wana Kencana Mineral (WKM), Marsel Bialembang dan Awwab Hafiz menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Sunoto.

Suasana itu terekam dalam gelaran sidang sengketa tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim) yang beragendakan pembacaan duplik, Jumat 13 Desember 2025.

Di hadapan majelis hakim, keduanya hanya meminta satu hal yakni dipulangkan. Sudah enam bulan lamanya mereka berada di balik jeruji, terseret perkara pemasangan patok dan portal di area operasi perusahaan. 


Keduanya dilaporkan PT Position, yang mengklaim pemasangan tersebut menyalahi aturan kehutanan. Namun bagi Marsel dan Awwab, pagar itu bukan untuk merusak, melainkan melindungi wilayah tambang dari dugaan perambah dan ilegal mining.

“Saya minta keadilan yang seadil-adilnya, sesuai yang disampaikan kuasa hukum saya,” ucap Awwab.

Marsel, yang duduk disampingnya melanjutkan dengan suara yang terdengar berat.

“Saya hanya ingin keputusan seadil-adilnya agar saya bisa ikut merayakan Natal,” ucap Marsell.

Dalam sidang duplik hari ini, kuasa hukum PT WKM, Rizal Nur Faisal, menyampaikan bahwa pihaknya menolak seluruh dalil penuntut umum. Ia menegaskan kembali isi Nota Keberatan (13 Agustus 2025) dan Nota Pembelaan (10 Desember 2025).

Menurut Rizal, seluruh fakta persidangan sudah menunjukkan bahwa Marsel dan Awwab tidak pernah melakukan aktivitas yang membentuk tindak pidana kehutanan. Seperti tidak mengambil hasil hutan, tidak menebang pohon, tidak melakukan kegiatan tambang, tidak menduduki kawasan hutan dan tidak menggunakan kawasan hutan secara tidak sah.

“Pemasangan patok itu dilakukan di dalam wilayah IUP PT WKM sendiri. Tujuannya justru mencegah tindak pidana illegal mining,” tegasnya.

Rizal juga mengingatkan prinsip In Dubio Pro Reo, bahwa jika terdapat keraguan, maka harus diberikan manfaat bagi terdakwa. 

"Kami memohon majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) UU Kehutanan, serta memulihkan nama baik mereka," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya