Berita

Warga Desa Sekumur, Kecamatan Sekerak, Aceh Tamiang berjalan di jalanan lumpur usai dilanda banjir bandang. (Foto: kiriman warga)

Publika

Rezim Hukum Bencana: Kontradiksi Bantuan dan Ganti Rugi

Pendekatan Hukum Progresif & Critical Legal Studies
JUMAT, 12 DESEMBER 2025 | 17:39 WIB | OLEH: FIRMAN TENDRY MASENGI*

BANJIR bandang, longsor, dan kerusakan ekologis yang kembali menghantam Sumatera mengguncang kesadaran publik bahwa negara hadir hanya ketika kamera media menyorot tenda pengungsian–bukan ketika rakyat menuntut tanggung jawab hukum atas hilangnya rumah, masa depan, dan rasa aman.

Negara menjadikan bencana sebagai isu kemanusiaan dan logistik, bukan keadilan dan akuntabilitas hukum. Di balik lumpur yang menelan desa dan air bah yang menyapu ribuan rumah, berjejak kelalaian tata kelola ruang, penerbitan izin tanpa kehati-hatian, dan kerakusan ekonomi ekstraktif yang merampas ruang hidup warga.

Inilah wajah paling telanjang dari paradoks hukum lingkungan Indonesia: negara cepat hadir dengan bantuan, tetapi menghilang ketika rakyat menuntut ganti rugi.


Negara Paradoks: Hukum yang Tidak Membela Korban

Secara normatif, UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mewajibkan negara melindungi warga dan memastikan hak pemulihan korban. Namun, implementasinya melalui PP No. 22 Tahun 2008 mereduksi kewajiban negara menjadi sekadar penyedia bantuan sosial, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

Dalam logika hukum ini, negara berhenti pada peran administratif dan prosedural, bukan peran konstitusional dan moral. Bantuan logistik, dapur umum, dan relokasi darurat memang penting, tetapi: Bantuan bukan kompensasi. Bantuan adalah kemurahan hati. Kompensasi adalah hak.

Rakyat yang kehilangan rumah karena tanggul jebol atau banjir bandang yang dipicu deforestasi bukanlah penerima belas kasihan, melainkan subjek hukum yang memiliki hak menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum) ketika pemerintah lalai menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan.

Pendekatan critical legal studies menunjukkan bahwa hukum bencana di Indonesia dibangun untuk menjaga stabilitas negara dan kepentingan ekonomi, bukan untuk melindungi hak korban. Negara seolah memilih jalan termurah: memberi paket sembako daripada memberi pemulihan martabat.

Bencana Ekologis: Produk Kebijakan, Bukan Murka Alam

Narasi resmi pemerintah selalu menyebut bahwa banjir dan longsor adalah akibat anomali iklim global. Namun perspektif hukum progresif justru memecah mitos tersebut: tidak ada bencana yang netral. Bencana adalah hasil akumulasi keputusan politik.

Hilangnya tutupan hutan di hulu sungai, konversi wilayah resapan menjadi industri sawit dan tambang, pelanggaran sempadan sungai, dan abainya analisis risiko dalam perizinan menunjukkan bahwa bencana bukan lagi force majeure, melainkan kegagalan struktural tata kelola negara dan korporasi.

Maka warga berhak menggugat bukan hanya negara, tetapi korporasi yang memperoleh keuntungan di atas penderitaan publik.

"Bencana ekologis adalah konsekuensi ekonomi ekstraktif, bukan fenomena alam semata."

Tanggung Jawab Mutlak Korporasi: Instrumen Hukum yang Harus Digunakan

Korban bencana yang terdampak aktivitas industri ekstraktif memiliki pijakan hukum kuat melalui Pasal 88 UU No. 32/2009 tentang PPLH (strict liability), yang menetapkan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian tanpa perlu pembuktian kesalahan, selama ada hubungan kausal dampak kegiatan dengan kerusakan lingkungan.

Selain itu, Pasal 91 dan 92 UUPPLH membuka ruang: Gugatan class action oleh kelompok korban dan legal standing organisasi lingkungan untuk memulihkan lingkungan.

Namun realitas yurisprudensi menunjukkan tantangan utama: pembuktian kausalitas sering terhambat ketika pemerintah ikut berperan sebagai pemberi izin. Kasus Lumpur Lapindo menjadi contoh tragis bagaimana tanggung jawab hukum dikaburkan dan digeser menjadi negosiasi politik, sehingga pemulihan korban hanya setengah hati.

Putusan Struktural, Bukan Pemulihan Keadilan

Berbagai putusan citizen lawsuit menunjukkan pola konsisten: hakim lebih memilih putusan struktural berupa perintah perbaikan kebijakan dan tata kelola, daripada mengabulkan tuntutan ganti rugi individual secara luas.

Akibatnya: Negara tetap nyaman memberi santunan, korporasi tetap aman dari beban kompensasi, korban tetap terpinggirkan tanpa pemulihan.

Dari sudut pandang critical legal studies, pengadilan sering menjadi instrumen reproduksi status quo, bukan arena keadilan substantif.

Reformasi Mendesak: Dari Charity-Based Response ke Rights-Based Recovery

Rezim hukum bencana Indonesia harus direformasi secara mendasar.

Agenda Strategis: Pertama, litigasi komprehensif terhadap negara dan korporasi, PMH Pasal 1365 KUHPerdata, strict liability Pasal 88 UUPPLH, class action & legal standing lingkungan.

Kedua, litigasi struktural untuk mendorong perubahan kebijakan, peningkatan santunan menjadi kompensasi berbasis hak, pembentukan dana kompensasi bencana ekologis, reformasi tata ruang berbasis risiko dan keadilan ekologis.

Hukum progresif menegaskan bahwa hukum harus berpihak pada yang lemah, bukan menjaga kenyamanan kekuasaan dan modal.

Mengembalikan Martabat Korban sebagai Subjek Hak

Selama negara menukar kewajiban dengan bantuan, warga akan terus menjadi korban berulang. Warga Sumatra tidak meminta belas kasihan. Mereka menuntut keadilan.

'Keadilan lingkungan mustahil tercapai tanpa mekanisme ganti rugi yang adil.
Bantuan adalah simpati. Kompensasi adalah keadilan."

Dan keadilan tidak boleh bergantung pada kemurahan hati pejabat atau kekuatan modal korporasi–melainkan pada keberanian hukum untuk membela kehidupan.

Jika hukum gagal melindungi yang paling rentan, maka hukum itu bukan hanya mandul–tetapi telah berpihak pada kejahatan ekologis.

Penulis adalah Advokat dan Direktur Eksekutif RECHT Institute

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya