Berita

Warga Desa Sekumur, Kecamatan Sekerak, Aceh Tamiang berjalan di jalanan lumpur usai dilanda banjir bandang. (Foto: kiriman warga)

Publika

Rezim Hukum Bencana: Kontradiksi Bantuan dan Ganti Rugi

Pendekatan Hukum Progresif & Critical Legal Studies
JUMAT, 12 DESEMBER 2025 | 17:39 WIB | OLEH: FIRMAN TENDRY MASENGI*

BANJIR bandang, longsor, dan kerusakan ekologis yang kembali menghantam Sumatera mengguncang kesadaran publik bahwa negara hadir hanya ketika kamera media menyorot tenda pengungsian–bukan ketika rakyat menuntut tanggung jawab hukum atas hilangnya rumah, masa depan, dan rasa aman.

Negara menjadikan bencana sebagai isu kemanusiaan dan logistik, bukan keadilan dan akuntabilitas hukum. Di balik lumpur yang menelan desa dan air bah yang menyapu ribuan rumah, berjejak kelalaian tata kelola ruang, penerbitan izin tanpa kehati-hatian, dan kerakusan ekonomi ekstraktif yang merampas ruang hidup warga.

Inilah wajah paling telanjang dari paradoks hukum lingkungan Indonesia: negara cepat hadir dengan bantuan, tetapi menghilang ketika rakyat menuntut ganti rugi.


Negara Paradoks: Hukum yang Tidak Membela Korban

Secara normatif, UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mewajibkan negara melindungi warga dan memastikan hak pemulihan korban. Namun, implementasinya melalui PP No. 22 Tahun 2008 mereduksi kewajiban negara menjadi sekadar penyedia bantuan sosial, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

Dalam logika hukum ini, negara berhenti pada peran administratif dan prosedural, bukan peran konstitusional dan moral. Bantuan logistik, dapur umum, dan relokasi darurat memang penting, tetapi: Bantuan bukan kompensasi. Bantuan adalah kemurahan hati. Kompensasi adalah hak.

Rakyat yang kehilangan rumah karena tanggul jebol atau banjir bandang yang dipicu deforestasi bukanlah penerima belas kasihan, melainkan subjek hukum yang memiliki hak menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum) ketika pemerintah lalai menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan.

Pendekatan critical legal studies menunjukkan bahwa hukum bencana di Indonesia dibangun untuk menjaga stabilitas negara dan kepentingan ekonomi, bukan untuk melindungi hak korban. Negara seolah memilih jalan termurah: memberi paket sembako daripada memberi pemulihan martabat.

Bencana Ekologis: Produk Kebijakan, Bukan Murka Alam

Narasi resmi pemerintah selalu menyebut bahwa banjir dan longsor adalah akibat anomali iklim global. Namun perspektif hukum progresif justru memecah mitos tersebut: tidak ada bencana yang netral. Bencana adalah hasil akumulasi keputusan politik.

Hilangnya tutupan hutan di hulu sungai, konversi wilayah resapan menjadi industri sawit dan tambang, pelanggaran sempadan sungai, dan abainya analisis risiko dalam perizinan menunjukkan bahwa bencana bukan lagi force majeure, melainkan kegagalan struktural tata kelola negara dan korporasi.

Maka warga berhak menggugat bukan hanya negara, tetapi korporasi yang memperoleh keuntungan di atas penderitaan publik.

"Bencana ekologis adalah konsekuensi ekonomi ekstraktif, bukan fenomena alam semata."

Tanggung Jawab Mutlak Korporasi: Instrumen Hukum yang Harus Digunakan

Korban bencana yang terdampak aktivitas industri ekstraktif memiliki pijakan hukum kuat melalui Pasal 88 UU No. 32/2009 tentang PPLH (strict liability), yang menetapkan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian tanpa perlu pembuktian kesalahan, selama ada hubungan kausal dampak kegiatan dengan kerusakan lingkungan.

Selain itu, Pasal 91 dan 92 UUPPLH membuka ruang: Gugatan class action oleh kelompok korban dan legal standing organisasi lingkungan untuk memulihkan lingkungan.

Namun realitas yurisprudensi menunjukkan tantangan utama: pembuktian kausalitas sering terhambat ketika pemerintah ikut berperan sebagai pemberi izin. Kasus Lumpur Lapindo menjadi contoh tragis bagaimana tanggung jawab hukum dikaburkan dan digeser menjadi negosiasi politik, sehingga pemulihan korban hanya setengah hati.

Putusan Struktural, Bukan Pemulihan Keadilan

Berbagai putusan citizen lawsuit menunjukkan pola konsisten: hakim lebih memilih putusan struktural berupa perintah perbaikan kebijakan dan tata kelola, daripada mengabulkan tuntutan ganti rugi individual secara luas.

Akibatnya: Negara tetap nyaman memberi santunan, korporasi tetap aman dari beban kompensasi, korban tetap terpinggirkan tanpa pemulihan.

Dari sudut pandang critical legal studies, pengadilan sering menjadi instrumen reproduksi status quo, bukan arena keadilan substantif.

Reformasi Mendesak: Dari Charity-Based Response ke Rights-Based Recovery

Rezim hukum bencana Indonesia harus direformasi secara mendasar.

Agenda Strategis: Pertama, litigasi komprehensif terhadap negara dan korporasi, PMH Pasal 1365 KUHPerdata, strict liability Pasal 88 UUPPLH, class action & legal standing lingkungan.

Kedua, litigasi struktural untuk mendorong perubahan kebijakan, peningkatan santunan menjadi kompensasi berbasis hak, pembentukan dana kompensasi bencana ekologis, reformasi tata ruang berbasis risiko dan keadilan ekologis.

Hukum progresif menegaskan bahwa hukum harus berpihak pada yang lemah, bukan menjaga kenyamanan kekuasaan dan modal.

Mengembalikan Martabat Korban sebagai Subjek Hak

Selama negara menukar kewajiban dengan bantuan, warga akan terus menjadi korban berulang. Warga Sumatra tidak meminta belas kasihan. Mereka menuntut keadilan.

'Keadilan lingkungan mustahil tercapai tanpa mekanisme ganti rugi yang adil.
Bantuan adalah simpati. Kompensasi adalah keadilan."

Dan keadilan tidak boleh bergantung pada kemurahan hati pejabat atau kekuatan modal korporasi–melainkan pada keberanian hukum untuk membela kehidupan.

Jika hukum gagal melindungi yang paling rentan, maka hukum itu bukan hanya mandul–tetapi telah berpihak pada kejahatan ekologis.

Penulis adalah Advokat dan Direktur Eksekutif RECHT Institute

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya