Berita

Sidang perdana kasus pemerasan agen TKA di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

8 Mantan Pejabat Kemnaker Didakwa Peras Agen TKA Sampai Rp135 Miliar

JUMAT, 12 DESEMBER 2025 | 17:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak delapan orang mantan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) didakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) hingga mencapai Rp135,29 miliar.

"Telah menyalahgunakan kekuasaan dalam pengesahan RPTKA, memaksa para pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA," kata salah satu Jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025.

Delapan terdakwa adalah Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA Kemnaker tahun 2021-2025, Gatot Widiartono.


Staf Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2019-2024, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad; Dirjen Binapenta dan PPK Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono; Direktur PPTKA 2019-2024 yang diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025, Haryanto.

Kemudian Direktur PPTKA 2017-2019, Wisnu Pramono; dan Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025, Devi Angraeni.

Jaksa membeberkan masing-masing para terdakwa menerima uang dengan nominal berbeda terkait dugaan pemerasan tersebut. Suhartono menerima Rp460 juta sejak 2020-2023, Haryanto sebesar Rp84,7 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn dengan nopol B 1354 HKY sejak 2018-2025.

Kemudian Wisnu Pramono sebesar Rp25,1 miliar dan satu unit motor Vespa Primavera nopol B 4880 BUQ sejak 2017-2019, Devi Angraeni sebesar Rp3,25 miliar sejak 2017-2025, Gatot Widiartono sebesar Rp9,47 miliar sejak 2018-2025.

Putri Citra Wahyoe menerima sebesar Rp6,39 miliar selama tahun 2017-2025, Alfa Eshad sebesar Rp5,23 miliar selama 2017-2025, dan Jamal Shodiqin sebesar Rp551,1 juta selama 2017-2025.

Jaksa menyebut uang tersebut berasal dari para agen TKA, baik secara individu maupun perusahaan agen tenaga kerja. Seluruhnya sejumlah Rp135,29 miliar.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya