Berita

Zona pengelolaan Taman Nasional Way Kambas (TNWK). (Foto: RMOLLampung)

Nusantara

Pemerintah Wajib Kaji Ulang Alih Kelola Taman Nasional Way Kambas

JUMAT, 12 DESEMBER 2025 | 16:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah Pusat diminta meninjau ulang rencana alih kelola zona pemanfaatan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) yang diduga melibatkan pihak asing.

Jaring Kelola Ekosistem Lampung (JKEL) menilai, proses perubahan zonasi dilakukan tanpa transparansi dan minim pelibatan organisasi lingkungan maupun masyarakat sekitar kawasan.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya perubahan zonasi yang tidak transparan. Mekanisme kerja sama yang disusun dapat menyerupai penguasaan ruang,” kata Ketua JKEL, Almuhery Ali Paksi dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Jumat, 12 Desember 2025.


Kaji ulang dan audit independen wajib dilakukan pemerintah pusat bersama pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah kabupaten setempat terhadap seluruh dokumen kerja sama dan proses perubahan zonasi.

“Dari temuan lapangan, sekitar 70 persen lahan dalam zona pemanfaatan diduga telah dialihkan pengelolaannya kepada investor asing. Pola kerja sama seperti ini dikhawatirkan mengurangi ruang jelajah satwa liar dan mengganggu fungsi ekologis kawasan konservasi,” kritiknya.

JKEL mengaku telah mengetahui ada konsultasi publik terkait perubahan zonasi yang dilakukan Balai TNWK di Hotel Emersia, Bandarlampung. Namun proses ini disebut tidak melibatkan NGO lingkungan dari Lampung, akademisi, media, maupun masyarakat lokal.

Padahal, keterlibatan publik mutlak diperlukan untuk mencegah konflik sosial dan menjaga keberlanjutan ekosistem.

“Untuk itu, kami meminta Gubernur Lampung dan Sekdaprov Lampung melakukan kajian ulang terhadap perubahan zona pemanfaatan TNWK. Secara hukum, kawasan taman nasional adalah aset negara dan tidak dapat diperjualbelikan,” tegasnya.

TNWK merupakan habitat penting bagi gajah, badak, dan harimau sumatera serta berbagai satwa endemik lainnya. Karena itu, setiap perubahan zonasi dinilai berpotensi besar mempengaruhi kelangsungan ekosistem.

“Konservasi bukan hanya menjaga satwa, tetapi juga ruang hidupnya. Perubahan zonasi tanpa kajian ekologis yang kuat dapat merusak integritas ekosistem Way Kambas,” pungkas Almuhery.

Sementara itu, Direktur Lembaga Konservasi 21 (LK21), Edy Karizal, juga menyoroti skema kerja sama pengelolaan TNWK. Kerja sama ini harus diawasi ketat agar tidak mengarah pada pengambilalihan ruang konservasi.

“Kerja sama dengan pihak ketiga memang dimungkinkan, tetapi tidak boleh mengarah pada penguasaan ruang taman nasional. Jika benar mencapai 70 persen, itu alarm serius,” ujar Edy.

Merujuk Peta Zona Pengelolaan TNWK tahun 2020, luas kawasan mencapai 125.621,30 hektare, terdiri dari zona inti 59.935,82 hektare; zona rimba 36.000,05 hektare; zona pemanfaatan 3.934,24 hektare; zona rehabilitasi 16.680,99 hektare; zona religi 2,13 hektare; dan zona khusus 9.066,07 hektare.

Zona pengelolaan TNWK ini direncanakan akan mengalami perubahan. Setidaknya ada empat zona yang akan diambil alih pihak ketiga, yakni Resor Way Kanan, Resor Sekapuk, Resor Wako, dan Resor Rantau Jaya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Gubernur BI pun Ikut Mundur, Ada Apa Ini Guru?

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:15

Rumah Bedeng di Lebak Bulus Kebakaran

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:00

Timnas Garuda Hadapi Timor Leste pada 31 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:30

Revolusi, Romansa, dan Runtuhnya Komisariat SMID IISIP

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:21

Presiden Harus Tindak Tegas Londo Ireng yang Merugikan Kepentingan Bangsa

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:19

Orang Tak Percaya Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:33

83 Penonton Jadi Korban Tribun GOR Satria Banyumas Roboh

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:18

Ahok Ungkap Awal Pecah Kongsi dengan Jokowi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:00

Nama Bupati KBB Jeje Ritchie Dicatut untuk Jual Jabatan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:35

Hantu itu Masih Gentayangan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:18

Selengkapnya