Berita

Zona pengelolaan Taman Nasional Way Kambas (TNWK). (Foto: RMOLLampung)

Nusantara

Pemerintah Wajib Kaji Ulang Alih Kelola Taman Nasional Way Kambas

JUMAT, 12 DESEMBER 2025 | 16:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah Pusat diminta meninjau ulang rencana alih kelola zona pemanfaatan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) yang diduga melibatkan pihak asing.

Jaring Kelola Ekosistem Lampung (JKEL) menilai, proses perubahan zonasi dilakukan tanpa transparansi dan minim pelibatan organisasi lingkungan maupun masyarakat sekitar kawasan.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya perubahan zonasi yang tidak transparan. Mekanisme kerja sama yang disusun dapat menyerupai penguasaan ruang,” kata Ketua JKEL, Almuhery Ali Paksi dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Jumat, 12 Desember 2025.


Kaji ulang dan audit independen wajib dilakukan pemerintah pusat bersama pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah kabupaten setempat terhadap seluruh dokumen kerja sama dan proses perubahan zonasi.

“Dari temuan lapangan, sekitar 70 persen lahan dalam zona pemanfaatan diduga telah dialihkan pengelolaannya kepada investor asing. Pola kerja sama seperti ini dikhawatirkan mengurangi ruang jelajah satwa liar dan mengganggu fungsi ekologis kawasan konservasi,” kritiknya.

JKEL mengaku telah mengetahui ada konsultasi publik terkait perubahan zonasi yang dilakukan Balai TNWK di Hotel Emersia, Bandarlampung. Namun proses ini disebut tidak melibatkan NGO lingkungan dari Lampung, akademisi, media, maupun masyarakat lokal.

Padahal, keterlibatan publik mutlak diperlukan untuk mencegah konflik sosial dan menjaga keberlanjutan ekosistem.

“Untuk itu, kami meminta Gubernur Lampung dan Sekdaprov Lampung melakukan kajian ulang terhadap perubahan zona pemanfaatan TNWK. Secara hukum, kawasan taman nasional adalah aset negara dan tidak dapat diperjualbelikan,” tegasnya.

TNWK merupakan habitat penting bagi gajah, badak, dan harimau sumatera serta berbagai satwa endemik lainnya. Karena itu, setiap perubahan zonasi dinilai berpotensi besar mempengaruhi kelangsungan ekosistem.

“Konservasi bukan hanya menjaga satwa, tetapi juga ruang hidupnya. Perubahan zonasi tanpa kajian ekologis yang kuat dapat merusak integritas ekosistem Way Kambas,” pungkas Almuhery.

Sementara itu, Direktur Lembaga Konservasi 21 (LK21), Edy Karizal, juga menyoroti skema kerja sama pengelolaan TNWK. Kerja sama ini harus diawasi ketat agar tidak mengarah pada pengambilalihan ruang konservasi.

“Kerja sama dengan pihak ketiga memang dimungkinkan, tetapi tidak boleh mengarah pada penguasaan ruang taman nasional. Jika benar mencapai 70 persen, itu alarm serius,” ujar Edy.

Merujuk Peta Zona Pengelolaan TNWK tahun 2020, luas kawasan mencapai 125.621,30 hektare, terdiri dari zona inti 59.935,82 hektare; zona rimba 36.000,05 hektare; zona pemanfaatan 3.934,24 hektare; zona rehabilitasi 16.680,99 hektare; zona religi 2,13 hektare; dan zona khusus 9.066,07 hektare.

Zona pengelolaan TNWK ini direncanakan akan mengalami perubahan. Setidaknya ada empat zona yang akan diambil alih pihak ketiga, yakni Resor Way Kanan, Resor Sekapuk, Resor Wako, dan Resor Rantau Jaya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ketika Gerakan Sosial Baru Menggugat Tatanan Politik

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:15

Ada Demo Mahasiswa, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:00

Cegah Perpecahan, Bagusnya Gibran Mundur

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:38

Ada Indikasi Dendam Politik di Balik Wacana Pelengseran Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:24

Legislator PKB Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Majalengka

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:01

Realisasi Investasi Hingga Kuartal III Sentuh Rp1.539 T

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Tembus Rp3.923 Triliun

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Ferry Juliantono Terpilih Jadi Presiden Syarikat Islam

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:53

Masyarakat Adat Wanam Merauke Butuh Pelatihan Pertanian Berkelanjutan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:45

BEM-KSI Gelar Silaturahmi ke PBNU dan Beri Apresiasi ke Gus Gudfan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:29

Selengkapnya