Berita

Zona pengelolaan Taman Nasional Way Kambas (TNWK). (Foto: RMOLLampung)

Nusantara

Pemerintah Wajib Kaji Ulang Alih Kelola Taman Nasional Way Kambas

JUMAT, 12 DESEMBER 2025 | 16:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah Pusat diminta meninjau ulang rencana alih kelola zona pemanfaatan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) yang diduga melibatkan pihak asing.

Jaring Kelola Ekosistem Lampung (JKEL) menilai, proses perubahan zonasi dilakukan tanpa transparansi dan minim pelibatan organisasi lingkungan maupun masyarakat sekitar kawasan.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya perubahan zonasi yang tidak transparan. Mekanisme kerja sama yang disusun dapat menyerupai penguasaan ruang,” kata Ketua JKEL, Almuhery Ali Paksi dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Jumat, 12 Desember 2025.


Kaji ulang dan audit independen wajib dilakukan pemerintah pusat bersama pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah kabupaten setempat terhadap seluruh dokumen kerja sama dan proses perubahan zonasi.

“Dari temuan lapangan, sekitar 70 persen lahan dalam zona pemanfaatan diduga telah dialihkan pengelolaannya kepada investor asing. Pola kerja sama seperti ini dikhawatirkan mengurangi ruang jelajah satwa liar dan mengganggu fungsi ekologis kawasan konservasi,” kritiknya.

JKEL mengaku telah mengetahui ada konsultasi publik terkait perubahan zonasi yang dilakukan Balai TNWK di Hotel Emersia, Bandarlampung. Namun proses ini disebut tidak melibatkan NGO lingkungan dari Lampung, akademisi, media, maupun masyarakat lokal.

Padahal, keterlibatan publik mutlak diperlukan untuk mencegah konflik sosial dan menjaga keberlanjutan ekosistem.

“Untuk itu, kami meminta Gubernur Lampung dan Sekdaprov Lampung melakukan kajian ulang terhadap perubahan zona pemanfaatan TNWK. Secara hukum, kawasan taman nasional adalah aset negara dan tidak dapat diperjualbelikan,” tegasnya.

TNWK merupakan habitat penting bagi gajah, badak, dan harimau sumatera serta berbagai satwa endemik lainnya. Karena itu, setiap perubahan zonasi dinilai berpotensi besar mempengaruhi kelangsungan ekosistem.

“Konservasi bukan hanya menjaga satwa, tetapi juga ruang hidupnya. Perubahan zonasi tanpa kajian ekologis yang kuat dapat merusak integritas ekosistem Way Kambas,” pungkas Almuhery.

Sementara itu, Direktur Lembaga Konservasi 21 (LK21), Edy Karizal, juga menyoroti skema kerja sama pengelolaan TNWK. Kerja sama ini harus diawasi ketat agar tidak mengarah pada pengambilalihan ruang konservasi.

“Kerja sama dengan pihak ketiga memang dimungkinkan, tetapi tidak boleh mengarah pada penguasaan ruang taman nasional. Jika benar mencapai 70 persen, itu alarm serius,” ujar Edy.

Merujuk Peta Zona Pengelolaan TNWK tahun 2020, luas kawasan mencapai 125.621,30 hektare, terdiri dari zona inti 59.935,82 hektare; zona rimba 36.000,05 hektare; zona pemanfaatan 3.934,24 hektare; zona rehabilitasi 16.680,99 hektare; zona religi 2,13 hektare; dan zona khusus 9.066,07 hektare.

Zona pengelolaan TNWK ini direncanakan akan mengalami perubahan. Setidaknya ada empat zona yang akan diambil alih pihak ketiga, yakni Resor Way Kanan, Resor Sekapuk, Resor Wako, dan Resor Rantau Jaya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya