Berita

Zona pengelolaan Taman Nasional Way Kambas (TNWK). (Foto: RMOLLampung)

Nusantara

Pemerintah Wajib Kaji Ulang Alih Kelola Taman Nasional Way Kambas

JUMAT, 12 DESEMBER 2025 | 16:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah Pusat diminta meninjau ulang rencana alih kelola zona pemanfaatan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) yang diduga melibatkan pihak asing.

Jaring Kelola Ekosistem Lampung (JKEL) menilai, proses perubahan zonasi dilakukan tanpa transparansi dan minim pelibatan organisasi lingkungan maupun masyarakat sekitar kawasan.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya perubahan zonasi yang tidak transparan. Mekanisme kerja sama yang disusun dapat menyerupai penguasaan ruang,” kata Ketua JKEL, Almuhery Ali Paksi dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Jumat, 12 Desember 2025.


Kaji ulang dan audit independen wajib dilakukan pemerintah pusat bersama pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah kabupaten setempat terhadap seluruh dokumen kerja sama dan proses perubahan zonasi.

“Dari temuan lapangan, sekitar 70 persen lahan dalam zona pemanfaatan diduga telah dialihkan pengelolaannya kepada investor asing. Pola kerja sama seperti ini dikhawatirkan mengurangi ruang jelajah satwa liar dan mengganggu fungsi ekologis kawasan konservasi,” kritiknya.

JKEL mengaku telah mengetahui ada konsultasi publik terkait perubahan zonasi yang dilakukan Balai TNWK di Hotel Emersia, Bandarlampung. Namun proses ini disebut tidak melibatkan NGO lingkungan dari Lampung, akademisi, media, maupun masyarakat lokal.

Padahal, keterlibatan publik mutlak diperlukan untuk mencegah konflik sosial dan menjaga keberlanjutan ekosistem.

“Untuk itu, kami meminta Gubernur Lampung dan Sekdaprov Lampung melakukan kajian ulang terhadap perubahan zona pemanfaatan TNWK. Secara hukum, kawasan taman nasional adalah aset negara dan tidak dapat diperjualbelikan,” tegasnya.

TNWK merupakan habitat penting bagi gajah, badak, dan harimau sumatera serta berbagai satwa endemik lainnya. Karena itu, setiap perubahan zonasi dinilai berpotensi besar mempengaruhi kelangsungan ekosistem.

“Konservasi bukan hanya menjaga satwa, tetapi juga ruang hidupnya. Perubahan zonasi tanpa kajian ekologis yang kuat dapat merusak integritas ekosistem Way Kambas,” pungkas Almuhery.

Sementara itu, Direktur Lembaga Konservasi 21 (LK21), Edy Karizal, juga menyoroti skema kerja sama pengelolaan TNWK. Kerja sama ini harus diawasi ketat agar tidak mengarah pada pengambilalihan ruang konservasi.

“Kerja sama dengan pihak ketiga memang dimungkinkan, tetapi tidak boleh mengarah pada penguasaan ruang taman nasional. Jika benar mencapai 70 persen, itu alarm serius,” ujar Edy.

Merujuk Peta Zona Pengelolaan TNWK tahun 2020, luas kawasan mencapai 125.621,30 hektare, terdiri dari zona inti 59.935,82 hektare; zona rimba 36.000,05 hektare; zona pemanfaatan 3.934,24 hektare; zona rehabilitasi 16.680,99 hektare; zona religi 2,13 hektare; dan zona khusus 9.066,07 hektare.

Zona pengelolaan TNWK ini direncanakan akan mengalami perubahan. Setidaknya ada empat zona yang akan diambil alih pihak ketiga, yakni Resor Way Kanan, Resor Sekapuk, Resor Wako, dan Resor Rantau Jaya.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

ANTAM Salurkan Ratusan Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Operasional

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:11

Purbaya Tak Tahu Menahu Anggaran Rp100 Miliar untuk Sapi Kurban Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:10

Matahari Tepat di Atas Ka’bah pada 27-28 Mei, Momen Cek Arah Kiblat

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Erdogan Serukan Solidaritas untuk Gaza dalam Pesan Iduladha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Menkes Ungkap Penyebab Kolesterol Naik Setelah Makan Daging Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:57

Warga Pati Jadi Korban Penipuan Masuk Akpol Bayar Rp1,5 Miliar

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:37

Politisi PDIP Minta Indonesia Serius Tangani Regulasi Soal AI

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:25

Putusan MK Momentum Benahi Kaderisasi Politik Perempuan

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:20

Bandar Sabu Ngamuk saat Ditangkap, Polisi Kena Tusuk

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:15

Arus Kendaraan Melonjak Hampir 9 Persen, Jalur Trans Jawa-Bandung Paling Padat

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:11

Selengkapnya