Berita

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati. (Foto: Humas PKS)

Nusantara

Keringanan UKT Mahasiswa Korban Bencana Jangan Dibebankan Birokrasi Rumit

JUMAT, 12 DESEMBER 2025 | 14:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Langkah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang mengeluarkan kebijakan pembebasan dan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa terdampak bencana di Sumatera Barat, Aceh, Sumatera Utara, dan Bandung diapesiasi Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bahwa kebijakan ini adalah wujud nyata kehadiran negara yang memang dinantikan oleh masyarakat yang sedang tertimpa musibah.

“Ini adalah langkah kemanusiaan yang tepat. Namun, catatan penting kami adalah pada implementasinya di lapangan. Jangan sampai mahasiswa yang rumahnya hanyut atau orang tuanya menjadi korban, masih dibebani dengan syarat administrasi yang rumit,” tegas Kurniasih di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025.


Dia mendesak agar pihak kampus dan kementerian melakukan aksi jemput bola menggunakan data terpadu kebencanaan, sehingga bantuan bisa langsung dirasakan tanpa birokrasi berbelit.

Selain itu, Kurniasih juga menyoroti nasib mahasiswa di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang juga terdampak bencana. Ia meminta pemerintah tidak tebang pilih dalam memberikan bantuan pendidikan.

“Bencana tidak memilih status kampus Negeri atau Swasta. Saudara-saudara kita yang kuliah di PTS juga banyak yang terdampak ekonominya," jelasnya. 

"Fraksi PKS mendorong adanya skema bantuan afirmatif atau dana taktis untuk mahasiswa PTS di daerah bencana agar tidak ada yang putus kuliah,” tutup Kurniasih.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya