Berita

Pemukiman warga di Lubuk Minturun, Koto Tengah, Kota Padang, Sumatera Barat, usai diterjang banjir bandang, Kamis, 27 November 2025. (Foto: Humas BNPB).

Hukum

Perusahaan Pemicu Banjir Sumatera Harus Dijerat Pidana, Tak Cukup Digaris Segel

JUMAT, 12 DESEMBER 2025 | 10:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Kehutanan sudah pasang garis segel di empat perusahaan dan tujuh pemegang hak atas tanah (PHAT) yang diduga biang kerok banjir bandang di Sumatera. Tapi, buat Komisi IV DPR, langkah Kemenhut belum ada apa-apanya.

"Ini bukan salah urus administrasi. Ini kejahatan lingkungan! Mereka sudah merusak hutan, bikin banjir, dan masyarakat yang jadi korban. Harus dibawa ke ranah pidana biar ada efek jera,” sentil Anggota Komisi IV, Daniel Johan, kepada wartawan, Jumat, 12 Desember 2025.

Daniel juga meminta Kemenhut buka kartu siapa saja perusahaan dan PHAT yang sudah disegel. Jangan ada yang diproteksi, apalagi kalau pemain besar.


"Jangan ditutup-tutupi, tidak boleh ada tebang pilih. Negara harus pasang badan buat rakyat dan lingkungan, bukan buat pelaku perusakan hutan," tegas Politikus PKB ini.

Daniel mengingatkan pemerintah mempercepat untuk melanjutkan proses hukum. Aparat juga diminta kerja tanpa takut bayang-bayang modal besar maupun tekanan politik.

"Penegakan hukum lingkungan harus tegak lurus. Kalau dibiarkan, bencana bakal terus berulang dan rakyat yang disuruh nanggung akibatnya," tutupnya.

Sebelumnya, Kemenhut menyegel empat titik yang dianggap menjadi penyebab bencana Sumatera. Yakni areal Konsesi TPL Desa Marisi (Tapsel), PHAT Jhon Ary Manalu (Pardomuan), PHAT Asmadi Ritonga (Dolok Sahut), dan PHAT David Pangabean (Simanosor Tonga).Sementara tujuh PHAT yang ikut kena segel masing-masing berinisial JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M.

Investigasi awal menduga ada praktik pemanenan atau pengambilan hasil hutan tanpa izin pejabat berwenang. Pelanggaran ini masuk Pasal 50 ayat 2 huruf c UU 41/1999 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 3,5 miliar sebagaimana Pasal 78 ayat 6.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya