Berita

Pemukiman warga di Lubuk Minturun, Koto Tengah, Kota Padang, Sumatera Barat, usai diterjang banjir bandang, Kamis, 27 November 2025. (Foto: Humas BNPB).

Hukum

Perusahaan Pemicu Banjir Sumatera Harus Dijerat Pidana, Tak Cukup Digaris Segel

JUMAT, 12 DESEMBER 2025 | 10:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Kehutanan sudah pasang garis segel di empat perusahaan dan tujuh pemegang hak atas tanah (PHAT) yang diduga biang kerok banjir bandang di Sumatera. Tapi, buat Komisi IV DPR, langkah Kemenhut belum ada apa-apanya.

"Ini bukan salah urus administrasi. Ini kejahatan lingkungan! Mereka sudah merusak hutan, bikin banjir, dan masyarakat yang jadi korban. Harus dibawa ke ranah pidana biar ada efek jera,” sentil Anggota Komisi IV, Daniel Johan, kepada wartawan, Jumat, 12 Desember 2025.

Daniel juga meminta Kemenhut buka kartu siapa saja perusahaan dan PHAT yang sudah disegel. Jangan ada yang diproteksi, apalagi kalau pemain besar.


"Jangan ditutup-tutupi, tidak boleh ada tebang pilih. Negara harus pasang badan buat rakyat dan lingkungan, bukan buat pelaku perusakan hutan," tegas Politikus PKB ini.

Daniel mengingatkan pemerintah mempercepat untuk melanjutkan proses hukum. Aparat juga diminta kerja tanpa takut bayang-bayang modal besar maupun tekanan politik.

"Penegakan hukum lingkungan harus tegak lurus. Kalau dibiarkan, bencana bakal terus berulang dan rakyat yang disuruh nanggung akibatnya," tutupnya.

Sebelumnya, Kemenhut menyegel empat titik yang dianggap menjadi penyebab bencana Sumatera. Yakni areal Konsesi TPL Desa Marisi (Tapsel), PHAT Jhon Ary Manalu (Pardomuan), PHAT Asmadi Ritonga (Dolok Sahut), dan PHAT David Pangabean (Simanosor Tonga).Sementara tujuh PHAT yang ikut kena segel masing-masing berinisial JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M.

Investigasi awal menduga ada praktik pemanenan atau pengambilan hasil hutan tanpa izin pejabat berwenang. Pelanggaran ini masuk Pasal 50 ayat 2 huruf c UU 41/1999 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 3,5 miliar sebagaimana Pasal 78 ayat 6.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Pasar Minyak Wait and See Situasi Terkini Hormuz

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:14

Kedekatan dengan Megawati Menguntungkan Pemerintahan Prabowo

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:04

Telur Jatuh di Bawah Harga Impas, BGN Turun Tangan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:51

Kebakaran Hebat di Kemayoran Ludeskan 250 Rumah

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:38

Video Parade ALF di Perbatasan Aljazair Jadi Sorotan Internasional

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:32

Anies Angkat Topi untuk Dino Patti Djalal: Bukan Diplomat Karbitan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:31

IHSG Loncat 1,35 Persen, Rupiah Tertekan Pagi Ini di Rp17.888 per Dolar AS

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:26

Iran Ancam Hentikan Negosiasi Jika Israel Terus Serang Lebanon

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:09

Wildan Hakim: Gandengan Tangan Prabowo dan Megawati Peristiwa yang Natural

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:58

GREAT Institute: Shangri-La Dialogue Krusial untuk Navigasi Ketidakpastian Geopolitik

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya