Berita

Pemukiman warga di Lubuk Minturun, Koto Tengah, Kota Padang, Sumatera Barat, usai diterjang banjir bandang, Kamis, 27 November 2025. (Foto: Humas BNPB).

Hukum

Perusahaan Pemicu Banjir Sumatera Harus Dijerat Pidana, Tak Cukup Digaris Segel

JUMAT, 12 DESEMBER 2025 | 10:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Kehutanan sudah pasang garis segel di empat perusahaan dan tujuh pemegang hak atas tanah (PHAT) yang diduga biang kerok banjir bandang di Sumatera. Tapi, buat Komisi IV DPR, langkah Kemenhut belum ada apa-apanya.

"Ini bukan salah urus administrasi. Ini kejahatan lingkungan! Mereka sudah merusak hutan, bikin banjir, dan masyarakat yang jadi korban. Harus dibawa ke ranah pidana biar ada efek jera,” sentil Anggota Komisi IV, Daniel Johan, kepada wartawan, Jumat, 12 Desember 2025.

Daniel juga meminta Kemenhut buka kartu siapa saja perusahaan dan PHAT yang sudah disegel. Jangan ada yang diproteksi, apalagi kalau pemain besar.


"Jangan ditutup-tutupi, tidak boleh ada tebang pilih. Negara harus pasang badan buat rakyat dan lingkungan, bukan buat pelaku perusakan hutan," tegas Politikus PKB ini.

Daniel mengingatkan pemerintah mempercepat untuk melanjutkan proses hukum. Aparat juga diminta kerja tanpa takut bayang-bayang modal besar maupun tekanan politik.

"Penegakan hukum lingkungan harus tegak lurus. Kalau dibiarkan, bencana bakal terus berulang dan rakyat yang disuruh nanggung akibatnya," tutupnya.

Sebelumnya, Kemenhut menyegel empat titik yang dianggap menjadi penyebab bencana Sumatera. Yakni areal Konsesi TPL Desa Marisi (Tapsel), PHAT Jhon Ary Manalu (Pardomuan), PHAT Asmadi Ritonga (Dolok Sahut), dan PHAT David Pangabean (Simanosor Tonga).Sementara tujuh PHAT yang ikut kena segel masing-masing berinisial JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M.

Investigasi awal menduga ada praktik pemanenan atau pengambilan hasil hutan tanpa izin pejabat berwenang. Pelanggaran ini masuk Pasal 50 ayat 2 huruf c UU 41/1999 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 3,5 miliar sebagaimana Pasal 78 ayat 6.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Saham BMW Menguat di Tengah Kerja Sama Qualcomm

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:21

1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol Ditangguhkan, Begini Cara Cek Penerima Agustus 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:24

Karhutla Kerap Terjadi di Lokasi Sama, Kemenhut Diminta Perkuat Mitigasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:17

Emas Antam Terbang Rp40.000, Dekati Harga Rp2,7 Juta per Gram

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:08

Tailan Perketat Aturan Senjata Usai Penembakan Sekolah Tewaskan 8 Orang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:53

Lewat AI Innovator University, UNSIA Janji Hadirkan Pendidikan Merata di Indonesia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:43

Laporan FAO: Konflik Teluk hingga El Nino Pemicu Lonjakan Harga Pangan Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:26

DPR Dukung Kepala BGN Tindak Lanjuti Temuan 6 Juta Data Ganda Penerima MBG

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:17

Sinopsis Film Thriller Terbaru The Last House di Netflix

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:09

Komisi III DPR Minta Polisi Transparan Usut Temuan 995 Senpi di Sekolah Pondok Pinang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:01

Selengkapnya