Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

PPKGBK Siap Kelola Hotel Sultan Berdasar Putusan PN Jakpus

KAMIS, 11 DESEMBER 2025 | 23:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menindaklanjuti kemenangan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dengan mengelola lahan Hotel Sultan 

Diketahui dalam gugatan itu, PT Indobuildco menggugat agar pembaruan HGB No.26/Gelora dan No.27/Gelora dinyatakan sah, sekaligus menuntut ganti rugi sekira Rp 28,2 triliun.

Namun, seluruh gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim.


"Tanah dan bangunan yang kembali ke negara ini akan dikelola secara maksimal agar memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat dan negara," kata Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Kamis, 11 Desember 2025.

Dari keputusan ini, lanjut Rakhmadi sudah memperkuat legalitas negara sebagai pemilik sah atas tanah eks HGB tersebut. 

Dengan begitu, PPKGBK dapat segera menata kawasan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum.

"Putusan ini juga selaras dengan putusan-putusan sebelumnya yang menyatakan HGB 26 dan 27 telah berakhir sejak Maret dan April 2023," jelasnya.

Senada dengan Rakhmadi, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama menyebut lahan Hotel Sultan memiliki nilai sejarah dan merupakan satu di antara aset negara.

"Tanah eks HGB No. 26 dan 27/Gelora, tempat Hotel Sultan berdiri, adalah aset negara yang dibebaskan pemerintah untuk Asian Games IV tahun 1962. Tanah ini memiliki nilai sejarah dan kebanggaan bangsa. Kami menghargai putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dengan saksama," kata Setya.

Sebagai informasi, lewat dua perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. dan 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, hakim memutuskan bahwa negara adalah pemilik sah lahan dan hotel Sultan yang berada di kawasan kompleks GBK.

Untuk itu, Majelis hakim juga menyatakan HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023 dan PT Indobuildco diperintahkan mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunan dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).


Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Indeks Persepsi Korupsi RI Tetap Rendah, Padahal Rajin Nangkap Koruptor

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:17

Adu Prospek Sesi II: BNBR-BRMS-BUMI, Mana yang Lebih Tangguh?

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:11

Sandiaga Uno: Jangan Masuk Politik karena Uang

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:06

Grup Bakrie Jadi Sorotan, Saham DEWA dan BRMS Pimpin Pergerakan di Sesi Siang

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:56

Angkot Uzur Tak Boleh Lagi Wara Wiri di Kota Bogor

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:53

BNBR Fluktuatif di Sesi I: Sempat Bertahan di Rp230, Kini Menguji Level Support Rp200

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:48

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Sufmi Dasco Tegaskan Pilpres Tetap Dipilih Rakyat Langsung

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:35

Ekspor Ekonomi Kreatif RI Catat Tren Positif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:29

Aplikasi jadi Subsektor Tertinggi Investasi Ekonomi Kreatif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:16

Selengkapnya