Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

PPKGBK Siap Kelola Hotel Sultan Berdasar Putusan PN Jakpus

KAMIS, 11 DESEMBER 2025 | 23:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menindaklanjuti kemenangan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dengan mengelola lahan Hotel Sultan 

Diketahui dalam gugatan itu, PT Indobuildco menggugat agar pembaruan HGB No.26/Gelora dan No.27/Gelora dinyatakan sah, sekaligus menuntut ganti rugi sekira Rp 28,2 triliun.

Namun, seluruh gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim.


"Tanah dan bangunan yang kembali ke negara ini akan dikelola secara maksimal agar memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat dan negara," kata Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Kamis, 11 Desember 2025.

Dari keputusan ini, lanjut Rakhmadi sudah memperkuat legalitas negara sebagai pemilik sah atas tanah eks HGB tersebut. 

Dengan begitu, PPKGBK dapat segera menata kawasan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum.

"Putusan ini juga selaras dengan putusan-putusan sebelumnya yang menyatakan HGB 26 dan 27 telah berakhir sejak Maret dan April 2023," jelasnya.

Senada dengan Rakhmadi, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama menyebut lahan Hotel Sultan memiliki nilai sejarah dan merupakan satu di antara aset negara.

"Tanah eks HGB No. 26 dan 27/Gelora, tempat Hotel Sultan berdiri, adalah aset negara yang dibebaskan pemerintah untuk Asian Games IV tahun 1962. Tanah ini memiliki nilai sejarah dan kebanggaan bangsa. Kami menghargai putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dengan saksama," kata Setya.

Sebagai informasi, lewat dua perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. dan 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, hakim memutuskan bahwa negara adalah pemilik sah lahan dan hotel Sultan yang berada di kawasan kompleks GBK.

Untuk itu, Majelis hakim juga menyatakan HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023 dan PT Indobuildco diperintahkan mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunan dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).


Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya