Berita

Suasana sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan terdakwa Riva Siahaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025. (Foto: RMOL)

Hukum

Sidang Korupsi Minyak Mentah

Saksi Patra Niaga Pasang Badan untuk Terdakwa

KAMIS, 11 DESEMBER 2025 | 23:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan terdakwa Riva Siahaan cs kembali memanas di Pengadilan Tipikor Jakarta. Enam saksi dari Patra Niaga dihadirkan, yakni Samuel Hamonangan Lubis, Willy Bahari, Adrian Aditya, Erik Hendriko Suparno, Vincentus Dian Utama, dan Eriza Angelina.

Manager Industri Patra Niaga, Samuel Hamonangan Lubis, langsung pasang badan. Ia menegaskan seluruh kegiatan pemasaran BBM industri berjalan sesuai buku pedoman resmi. Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri & Marine bertanggal 22 Desember 2022 disebut sebagai acuan formal. Dan yang penting, dokumen disusun serta ditandatangani langsung oleh Riva Siahaan sebagai Direktur Pemasaran Pusat & Niaga.

Keterangan Samuel otomatis membantah dakwaan jaksa yang menuding Riva tak pernah menetapkan pedoman negosiasi harga.


"Tim pemasaran berpedoman pada dokumen yang sudah ditetapkan. Itu ditandatangani Pak Riva,” tegasnya di hadapan majelis hakim dalam sidang yang digelar Kamis, 11 Desember 2025.

Samuel membeberkan laporan internal yang menunjukkan keuntungan Patra Niaga justru melejit pada periode kepemimpinan Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne. Ia tak menyebut angka, tapi memastikan capaian itu yang tertinggi. Persaingan BBM industri disebutnya makin brutal sejak pemerintah membuka keran impor solar bagi swasta pada 2021. Karena itu, fleksibilitas harga jadi kebutuhan. Diskon pun, kata Samuel, diberikan merata sesuai hasil negosiasi.

"Sekarang ada lebih dari seratus kompetitor. Kami harus bersaing menjaga pelanggan," ujarnya, menambahkan "Tidak ada pelanggan istimewa".

Samuel menjelaskan struktur otorisasi di Patra Niaga. Pertama otorisasi level harga, kedua otorisasi nilai kontrak. Dokumen yang ditandatangani Riva maupun Maya, katanya, hanya terkait nilai kontrak, bukan penetapan level harga seperti digoreng di dakwaan.

Ia menyebut penggunaan formula harga adalah praktik lazim di seluruh industri energi. Baik pembeli pemerintah maupun swasta, mekanismenya sama saja yakni formula tersebut menjadi acuan umum.

Samuel turut mengingatkan risiko operasional bila solar tidak terserap pasar. Penumpukan solar di kilang bisa bikin produksi gasoline tersendat dan menimbulkan biaya tambahan.

"Kalau solar tidak laku, produksi gasoline ikut terganggu," ujarnya.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Kesehatan Jokowi Terus Merosot Akibat Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 11 Februari 2026 | 04:02

Berarti Benar Rakyat Indonesia Mudah Ditipu

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:34

Prabowo-Sjafrie Sjamsoeddin Diterima Partai dan Kelompok Oposisi

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:06

Macet dan Banjir Tak Mungkin Dituntaskan Pramono-Rano Satu Tahun

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:00

Board of Peace Berpotensi Ancam Perlindungan HAM

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:36

Dubes Djauhari Oratmangun Resmikan Gerai ke-30.000 Luckin Coffee

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:19

Efisiensi Energi Jadi Fokus Transformasi Operasi Tambang di PPA

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:14

Jagokan Prabowo di 2029, Saiful Huda: Politisi cuma Sibuk Cari Muka

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:18

LMK Tegas Kawal RDF Plant Rorotan untuk Jakarta Bersih

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:06

Partai-partai Tak Selera Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya