Berita

Suasana sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan terdakwa Riva Siahaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025. (Foto: RMOL)

Hukum

Sidang Korupsi Minyak Mentah

Saksi Patra Niaga Pasang Badan untuk Terdakwa

KAMIS, 11 DESEMBER 2025 | 23:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan terdakwa Riva Siahaan cs kembali memanas di Pengadilan Tipikor Jakarta. Enam saksi dari Patra Niaga dihadirkan, yakni Samuel Hamonangan Lubis, Willy Bahari, Adrian Aditya, Erik Hendriko Suparno, Vincentus Dian Utama, dan Eriza Angelina.

Manager Industri Patra Niaga, Samuel Hamonangan Lubis, langsung pasang badan. Ia menegaskan seluruh kegiatan pemasaran BBM industri berjalan sesuai buku pedoman resmi. Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri & Marine bertanggal 22 Desember 2022 disebut sebagai acuan formal. Dan yang penting, dokumen disusun serta ditandatangani langsung oleh Riva Siahaan sebagai Direktur Pemasaran Pusat & Niaga.

Keterangan Samuel otomatis membantah dakwaan jaksa yang menuding Riva tak pernah menetapkan pedoman negosiasi harga.


"Tim pemasaran berpedoman pada dokumen yang sudah ditetapkan. Itu ditandatangani Pak Riva,” tegasnya di hadapan majelis hakim dalam sidang yang digelar Kamis, 11 Desember 2025.

Samuel membeberkan laporan internal yang menunjukkan keuntungan Patra Niaga justru melejit pada periode kepemimpinan Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne. Ia tak menyebut angka, tapi memastikan capaian itu yang tertinggi. Persaingan BBM industri disebutnya makin brutal sejak pemerintah membuka keran impor solar bagi swasta pada 2021. Karena itu, fleksibilitas harga jadi kebutuhan. Diskon pun, kata Samuel, diberikan merata sesuai hasil negosiasi.

"Sekarang ada lebih dari seratus kompetitor. Kami harus bersaing menjaga pelanggan," ujarnya, menambahkan "Tidak ada pelanggan istimewa".

Samuel menjelaskan struktur otorisasi di Patra Niaga. Pertama otorisasi level harga, kedua otorisasi nilai kontrak. Dokumen yang ditandatangani Riva maupun Maya, katanya, hanya terkait nilai kontrak, bukan penetapan level harga seperti digoreng di dakwaan.

Ia menyebut penggunaan formula harga adalah praktik lazim di seluruh industri energi. Baik pembeli pemerintah maupun swasta, mekanismenya sama saja yakni formula tersebut menjadi acuan umum.

Samuel turut mengingatkan risiko operasional bila solar tidak terserap pasar. Penumpukan solar di kilang bisa bikin produksi gasoline tersendat dan menimbulkan biaya tambahan.

"Kalau solar tidak laku, produksi gasoline ikut terganggu," ujarnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya