Berita

Suasana sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan terdakwa Riva Siahaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025. (Foto: RMOL)

Hukum

Sidang Korupsi Minyak Mentah

Saksi Patra Niaga Pasang Badan untuk Terdakwa

KAMIS, 11 DESEMBER 2025 | 23:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan terdakwa Riva Siahaan cs kembali memanas di Pengadilan Tipikor Jakarta. Enam saksi dari Patra Niaga dihadirkan, yakni Samuel Hamonangan Lubis, Willy Bahari, Adrian Aditya, Erik Hendriko Suparno, Vincentus Dian Utama, dan Eriza Angelina.

Manager Industri Patra Niaga, Samuel Hamonangan Lubis, langsung pasang badan. Ia menegaskan seluruh kegiatan pemasaran BBM industri berjalan sesuai buku pedoman resmi. Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri & Marine bertanggal 22 Desember 2022 disebut sebagai acuan formal. Dan yang penting, dokumen disusun serta ditandatangani langsung oleh Riva Siahaan sebagai Direktur Pemasaran Pusat & Niaga.

Keterangan Samuel otomatis membantah dakwaan jaksa yang menuding Riva tak pernah menetapkan pedoman negosiasi harga.


"Tim pemasaran berpedoman pada dokumen yang sudah ditetapkan. Itu ditandatangani Pak Riva,” tegasnya di hadapan majelis hakim dalam sidang yang digelar Kamis, 11 Desember 2025.

Samuel membeberkan laporan internal yang menunjukkan keuntungan Patra Niaga justru melejit pada periode kepemimpinan Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne. Ia tak menyebut angka, tapi memastikan capaian itu yang tertinggi. Persaingan BBM industri disebutnya makin brutal sejak pemerintah membuka keran impor solar bagi swasta pada 2021. Karena itu, fleksibilitas harga jadi kebutuhan. Diskon pun, kata Samuel, diberikan merata sesuai hasil negosiasi.

"Sekarang ada lebih dari seratus kompetitor. Kami harus bersaing menjaga pelanggan," ujarnya, menambahkan "Tidak ada pelanggan istimewa".

Samuel menjelaskan struktur otorisasi di Patra Niaga. Pertama otorisasi level harga, kedua otorisasi nilai kontrak. Dokumen yang ditandatangani Riva maupun Maya, katanya, hanya terkait nilai kontrak, bukan penetapan level harga seperti digoreng di dakwaan.

Ia menyebut penggunaan formula harga adalah praktik lazim di seluruh industri energi. Baik pembeli pemerintah maupun swasta, mekanismenya sama saja yakni formula tersebut menjadi acuan umum.

Samuel turut mengingatkan risiko operasional bila solar tidak terserap pasar. Penumpukan solar di kilang bisa bikin produksi gasoline tersendat dan menimbulkan biaya tambahan.

"Kalau solar tidak laku, produksi gasoline ikut terganggu," ujarnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya