Berita

Kondisi terkini pasca penganiayaan dua debt collector di Kalibata, Kamis, 11 Desember 2025. (Foto: RMOL/Abdul Rouf)

Hukum

Dua Debt Collector Kalibata Diseret dan Dikeroyok, Satu Tewas

KAMIS, 11 DESEMBER 2025 | 22:06 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Dua pria debt collector terkapar usai menjadi korban pengeroyokan di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Desember 2025. Laporan terkini, satu di antaranya tewas dan lainnya dalam kondisi kritis.

Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur menjelaskan, penganiayaan bermula saat dua debt collector menghentikan seorang pengendara sepeda motor. Tidak lama setelah itu, ada sebuah mobil di belakangnya tiba-tiba berhenti dan langsung mengeroyok kedua debt collector.

"Keluar dari mobil, mereka langsung ngeroyok dengan begitu sporadis, begitu cepat oleh kelompok-kelompok yang menyetop ini, yang memberhentikan kendaraan ini," jelas Kompol Mansur.


Serangan itu membuat kedua korban terperosok tak berdaya, lalu diseret ke tepi jalan dalam kondisi bersimbah darah.

"Dua-duanya itu matel (mata elang/debt collector). Pengendara mobil yang datang sempat berjalan, enggak tahu dari mana tiba-tiba turun membantu menganiaya dengan sporadis. Ya sudah, akhirnya dibawa ke pinggir," kata Mansur.

Setelah memukuli korban, para pelaku melarikan diri. 

"Yang mukul langsung kabur dengan begitu cepat. Kurang lebih empat sampai lima orang. Sementara (matel) yang satu meninggal, yang satu masih hidup (kritis)," ujar Mansur.

Polisi pun masih mendalami motif dari kejadian ini.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya