Berita

Rumah warga hancur diterjang banjir bandang Sumatera Barat. (Foto: Dok. BNPB)

Bisnis

OJK Beri Relaksasi Kredit bagi Korban Banjir Sumatera

KAMIS, 11 DESEMBER 2025 | 17:26 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan perlakuan khusus bagi debitur yang terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 

Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun, mulai 10 Desember 2025, menyusul hasil asesmen yang menunjukkan bencana mengganggu aktivitas ekonomi dan kemampuan bayar masyarakat.

OJK menjelaskan bahwa relaksasi ini diberikan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana. 


Kebijakan ini merupakan bagian dari mitigasi risiko agar gangguan ekonomi tidak merembet menjadi risiko sistemik serta mendukung percepatan pemulihan aktivitas usaha di daerah terdampak.

“Pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Kamis 11 Desember 2025.

Perlakuan khusus diberikan untuk berbagai jenis lembaga jasa keuangan, mulai dari perbankan, perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, hingga penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi.

Adapun bentuk keringanan kredit atau pembiayaan meliputi penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk kredit dengan plafon hingga Rp10 miliar.

Selanjutnya, penetapan kualitas lancar bagi kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik penyaluran sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Pada pinjaman online, restrukturisasi dilakukan setelah persetujuan pemberi dana.

Kemudian pemberian pembiayaan baru bagi debitur terdampak dengan kualitas kredit yang dinilai secara terpisah, atau tidak menerapkan konsep one obligor.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya