Berita

Rumah warga hancur diterjang banjir bandang Sumatera Barat. (Foto: Dok. BNPB)

Bisnis

OJK Beri Relaksasi Kredit bagi Korban Banjir Sumatera

KAMIS, 11 DESEMBER 2025 | 17:26 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan perlakuan khusus bagi debitur yang terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 

Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun, mulai 10 Desember 2025, menyusul hasil asesmen yang menunjukkan bencana mengganggu aktivitas ekonomi dan kemampuan bayar masyarakat.

OJK menjelaskan bahwa relaksasi ini diberikan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana. 


Kebijakan ini merupakan bagian dari mitigasi risiko agar gangguan ekonomi tidak merembet menjadi risiko sistemik serta mendukung percepatan pemulihan aktivitas usaha di daerah terdampak.

“Pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Kamis 11 Desember 2025.

Perlakuan khusus diberikan untuk berbagai jenis lembaga jasa keuangan, mulai dari perbankan, perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, hingga penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi.

Adapun bentuk keringanan kredit atau pembiayaan meliputi penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk kredit dengan plafon hingga Rp10 miliar.

Selanjutnya, penetapan kualitas lancar bagi kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik penyaluran sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Pada pinjaman online, restrukturisasi dilakukan setelah persetujuan pemberi dana.

Kemudian pemberian pembiayaan baru bagi debitur terdampak dengan kualitas kredit yang dinilai secara terpisah, atau tidak menerapkan konsep one obligor.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya