Berita

Rumah warga hancur diterjang banjir bandang Sumatera Barat. (Foto: Dok. BNPB)

Bisnis

OJK Beri Relaksasi Kredit bagi Korban Banjir Sumatera

KAMIS, 11 DESEMBER 2025 | 17:26 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan perlakuan khusus bagi debitur yang terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 

Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun, mulai 10 Desember 2025, menyusul hasil asesmen yang menunjukkan bencana mengganggu aktivitas ekonomi dan kemampuan bayar masyarakat.

OJK menjelaskan bahwa relaksasi ini diberikan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana. 


Kebijakan ini merupakan bagian dari mitigasi risiko agar gangguan ekonomi tidak merembet menjadi risiko sistemik serta mendukung percepatan pemulihan aktivitas usaha di daerah terdampak.

“Pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Kamis 11 Desember 2025.

Perlakuan khusus diberikan untuk berbagai jenis lembaga jasa keuangan, mulai dari perbankan, perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, hingga penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi.

Adapun bentuk keringanan kredit atau pembiayaan meliputi penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk kredit dengan plafon hingga Rp10 miliar.

Selanjutnya, penetapan kualitas lancar bagi kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik penyaluran sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Pada pinjaman online, restrukturisasi dilakukan setelah persetujuan pemberi dana.

Kemudian pemberian pembiayaan baru bagi debitur terdampak dengan kualitas kredit yang dinilai secara terpisah, atau tidak menerapkan konsep one obligor.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Ratusan Pati Naik Pangkat

Selasa, 02 Desember 2025 | 03:24

Pasutri Kurir Narkoba

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:59

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Reuni 212 dan Bendera Palestina

Selasa, 02 Desember 2025 | 22:14

Warga Gaza Sumbang 1.000 Dolar AS untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 02 Desember 2025 | 05:03

UPDATE

Seperti Terra Drone, Harusnya Aparat Usut Korporasi Pembalak Liar di Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:14

Prabowo Dengarkan Keluhan Warga di Pengungsian Aceh Tengah

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:09

Kopdes Merah Putih Bukan Ancaman Usaha Lokal

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:04

Purbaya Ogah Kirim Baju Ilegal ke Korban Bencana Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:02

Kemenko PM Kawal Implementasi Sekolah Rakyat di Semarang untuk Tekan Kemiskinan Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:57

Muhammadiyah Diganjar Penghargaan Nazhir Tanah Wakaf Terluas 2025

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:54

Petinggi NATO Minta Eropa Bersiap Hadapi Agresi Rusia

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:54

Ketika Negara, Bisnis, dan Partai Merobohkan Kedaulatan Rakyat

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:45

Rezim Hukum Bencana: Kontradiksi Bantuan dan Ganti Rugi

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:39

8 Mantan Pejabat Kemnaker Didakwa Peras Agen TKA Sampai Rp135 Miliar

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:14

Selengkapnya