Berita

(Dari kiri ke kanan) Tersangka M Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, Ardito Wijaya, M Lukman Sjamsuri, dan Ranu Hari Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Ardito Wijaya Diduga Terima Suap Rp5,75 Miliar

KAMIS, 11 DESEMBER 2025 | 15:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Ardito Wijaya diduga menerima suap mencapai Rp5,75 miliar. Nilai ini dari hasil kutipan fee 15-20 persen dari sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Lamteng.

Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lamteng tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun. Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.

Pada Februari-Maret 2025, pasca dilantik menjadi Bupati Lamteng, Ardito memerintahkan Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lamteng untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sejumlah SKPD Lamteng melalui mekanisme penunjukkan langsung di e-Katalog.


"Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan AW (Ardito Wijaya), saat AW mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030," kata Mungki kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis sore, 11 Desember 2025.

Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, Ardito meminta Riki untuk berkoordinasi dengan Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Lamteng sekaligus kerabat dekat Bupati, dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ.

"Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS (Riki Hendra Saputra) dan RHP (Ranu Hari Prasetyo) selaku adik Bupati Lampung Tengah," ungkap Mungki.

Selain itu, kata Mungki, pada proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lamteng, Ardito meminta Anton untuk mengkondisikan pemenang pengadaan proyek tersebut. Anton kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lamteng untuk memenangkan PT Elkaka Mandiri (EM). Pada akhirnya, PT EM memperoleh tiga paket pengadaan alkes di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.

"Atas pengkondisian tersebut, AW diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari saudara MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri) selaku pihak swasta yaitu Direktur PT EM melalui perantara ANW," kata Mungki.

Sehingga, total aliran uang yang diterima Ardito mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar.

Dari kegiatan OTT yang berlangsung sejak Selasa, 9 Desember 2025 hingga Rabu, 10 Desember 2025, KPK mengamankan dan menetapkan lima orang tersangka.

Kelima tersangka dimaksud, yakni Ardito Wijaya selaku Bupati Lamteng periode 2025-2030, Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lamteng, Ranu Hari Prasetyo selaku adik tersangka Ardito, Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Lamteng sekaligus kerabat dekat Bupati, dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri (EM).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya